Suap PLTU Riau-1, Saksi Beberkan Pemberian Uang dari Kotjo ke Eni Saragih

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Selasa, 04 Desember 2018 | 13:45 WIB
Suap PLTU Riau-1, Saksi Beberkan Pemberian Uang dari Kotjo ke Eni Saragih
Pengadilan Tipikor kembali melanjutkan sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. (Suara.com/Wely Hidayat).

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kembali melanjutkan sidang perkara suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih. Adapun agenda sidang kali ini mendengarkan keterangn saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu saksi yang hadir adalah Audrey Ratna Justianti selaku sekretaris pribadi bos Blackgold Johannes B. Kotjo. Dalam persidangan, Audrey membeberkan awal pertemuan dengan Eni, politikus Partai Golkar.

"Waktunya nggak inget persis. Itu tahun 2018. Waktu datang, saya nggak tahu siapa beliau, saya cuma tau ibu (Eni) pakai baju panjang tapi saya nggak tahu," kata Audrey menjawab pertanyaan Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).

PertemuaN dengan Eni, kata Audrey, di kantor Kotjo, kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada tahun 2018. Audrey awalnya tak mengenal Eni sebagai seorang anggota DPR.

Hingga akhirnya, Audrey mengetahui Eni sebagai anggota DPR dari seorang pengawal Eni yang menemaninya ke Kantor Kotjo. Menurut Audrey, Eni datang sebanyak tiga sampai empat kali ke kantor Kotjo.

Audrey pun menyebut Eni selalu datang ke kantor Kotjo, hanya sendiri dan tak mengetahui tujuan Eni bahwa terkait urusan dengan proyek PLTU Riau-1.

"Iya datang sendiri. Nggak tahu apa keperluannya sama bapak (Kotjo)," kata ujar Audrey

Dari pertemun itu Audrey menyebut Kotjo memerintahkannya untuk menyiapkan sejumlah uang untuk Eni. Uang yang diberikn, kata dia, memakai uang pribadi melalui ATM BCA.

"Ada dari rekening dan cek atas nama pribadi pak Kotjo," ujar Audrey

baca juga

Audrey mengatakan awal memberikan uang kepada Eni, sebesar Rp 2 miliar. Itu pun berupa cek. Dan diberikan kepada staf pribadi Eni, Tahta Maharaya.

"Itu pernah memberikan cek Rp 2 miliar. Itu diberikan ke orang kepercayaan ibu Eni," tutur Audrey.

Kemudian, Audrey kembali mendapat perintah dari Kotjo, untuk kembali memberikan uang sebesar Rp 2 miliar pada 14 Maret 2018. Itu pun diberikan secara bertahap dengan nilai Rp 500 juta.

"Saya disuruh lagi ambil uang Rp 2 miliar setelah itu, bertahap ambilya Rp 500- Rp 500 juta. Terus bapak bilang nanti ada orang ibu Eni yang mengambil," ujar Audrey.

Selanjutnya, Audrey kembali memberikan uang pada 8 Juli 2018, senilai Rp 250 juta. Kemudian ada kembali uang sebesar Rp 500 juta diminta Eni, Namun Audrey lupa detail penyerahan uang tersebut kapan.

"Untuk total itu, sampai Rp 4.75 miliar, semua dari rekening probadi pak Kotjo," tutur Audrey.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Lacak Uang Hasil Korupsi yang Dibawa Kabur ke Luar Negeri

Jokowi Lacak Uang Hasil Korupsi yang Dibawa Kabur ke Luar Negeri

Bisnis | Selasa, 04 Desember 2018 | 12:45 WIB

Kasus Suap Meikarta, CEO Mahkota Sentosa Utama Bakal Diperiksa KPK

Kasus Suap Meikarta, CEO Mahkota Sentosa Utama Bakal Diperiksa KPK

News | Selasa, 04 Desember 2018 | 10:53 WIB

Jadi Terdakwa Kasus PLTU Riau, DPR Lantik Pengganti Eni Maulani Saragih

Jadi Terdakwa Kasus PLTU Riau, DPR Lantik Pengganti Eni Maulani Saragih

News | Senin, 03 Desember 2018 | 11:05 WIB

KPK Duga Aliran Suap Bupati Cirebon Mengalir ke PDIP

KPK Duga Aliran Suap Bupati Cirebon Mengalir ke PDIP

News | Jum'at, 30 November 2018 | 18:27 WIB

KPK Usut Perusahaan Migas Diduga Pemberi Suap ke Eni Saragih

KPK Usut Perusahaan Migas Diduga Pemberi Suap ke Eni Saragih

News | Jum'at, 30 November 2018 | 16:15 WIB

Terkini

El Nino Bikin Produksi Listrik PLTA Tertekan, Kementerian Bahlil Andalkan Hembusan Angin 24 Jam

El Nino Bikin Produksi Listrik PLTA Tertekan, Kementerian Bahlil Andalkan Hembusan Angin 24 Jam

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:13 WIB

Di Balik Angka Delapan LRT Manggarai: Diplomasi Santai Pramono dan Sinyal Politik Prabowo

Di Balik Angka Delapan LRT Manggarai: Diplomasi Santai Pramono dan Sinyal Politik Prabowo

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:13 WIB

Kemenkeu Akan Evaluasi Ketat Insentif Pajak ke Pengusaha

Kemenkeu Akan Evaluasi Ketat Insentif Pajak ke Pengusaha

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:12 WIB

74 WNI Terjebak di Tengah Perang Yaman saat Pertempuran Houthi Memanas

74 WNI Terjebak di Tengah Perang Yaman saat Pertempuran Houthi Memanas

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:12 WIB

PAN Keberatan PT Naik 5 Persen: Bukan Khawatir Tak Lolos ke Senayan

PAN Keberatan PT Naik 5 Persen: Bukan Khawatir Tak Lolos ke Senayan

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:11 WIB

How a Bear Became a Book, Mengintip Rahasia di Balik Winnie-the-Pooh

How a Bear Became a Book, Mengintip Rahasia di Balik Winnie-the-Pooh

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 16:10 WIB

Sopir Travel Dituduh Intel lalu Ditembak, DPR Mengecam: TPNPB-OPM Jangan Main Hakim Sendiri!

Sopir Travel Dituduh Intel lalu Ditembak, DPR Mengecam: TPNPB-OPM Jangan Main Hakim Sendiri!

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:04 WIB

BPKN Soroti Celah Perlindungan Konsumen di Program MBG

BPKN Soroti Celah Perlindungan Konsumen di Program MBG

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 16:04 WIB

Draf Regulasi Mandek 8 Bulan, Menteri HAM Pigai: Mensesneg Ini yang Saya Kritik!

Draf Regulasi Mandek 8 Bulan, Menteri HAM Pigai: Mensesneg Ini yang Saya Kritik!

News | Kamis, 17 September 2026 | 16:02 WIB

Mitos Kelas Menengah: Ketika Kelas Ekonomi Gagal Ungkap Kerentanan Pekerja

Mitos Kelas Menengah: Ketika Kelas Ekonomi Gagal Ungkap Kerentanan Pekerja

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 16:00 WIB

×