Sebut Kicauan Andi Arief Mustahil, KPU: Surat Suara Belum Dicetak

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Kamis, 03 Januari 2019 | 02:05 WIB
Sebut Kicauan Andi Arief Mustahil, KPU: Surat Suara Belum Dicetak
Andi Arief bersama tim pengacara melaporkan balik relawan Kotak Adja di Polda Metro Jaya [suara.com/Agung Sandy Lesmana]

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pramono Ubaid Tanthowi membantah pernyataan Wakil Sekretaris Partai Demokrat Andi Arief yang menyebut adanya tujuh truk kontainer berisi surat suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hal itu dibantah Pramono karena menurutnya KPU hingga kini belum mencetak surat suara Pemilu 2019.

Dia pun mempertanyakan soal temuan Andi Arief usai menyebarkan isu surat surat tercoblos melalui kicauan di akun Twitter pribadinya.

"Tidak ada (temuan tujuh kontainer surat suara yang dicoblos). Surat suara itu belum dicetak. Jadi dari mana surat suaranya," ujar Pramono di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2019) malam.

Menurutnya, kicauan yang disebarkan Andi Arief sangat mustahil terjadi. Sebab, kata dia lelang terkait produksi surat suara hingga ini belum selesai. Dia juga memastikan tidak ada surat suara yang sudah dalam kondisi tercoblos. Sebab KPU belum mencetak surat suara Pemilu 2019.

"Pasti tidak ada. Tidak mungkin (mustahil). Dipastikan tidak ada surat suara yang saat ini keluar karena memang belum dicetak," tandasnya.

Sebelumnya, kabar adanya tujuh truk kontainer berisi surat surat sudah tercoblos diungkap Andi Arief melalui akun Twitternya, @AndiArief_  pada Rabu (2/1/2019).

Dalam postingan yang diunggah pada pukul 20.05 WIB, Andi meminta agar pemerintah untuk mengecek keberadaan tujuh kontainer di Tanjung Priok yang mengangkut surat suara sudah dalam kondisi tercoblos.

"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok," tulis Andi.

Andi menuturkan informasi itu didapat dari grup WhatsApp. Ia pun meminta pihak terkait untuk mengecek kebenaran tersebur agar tidak terjadi fitnah.

baca juga

"Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya. Karena ini kabar sudah beredar," tulis Andi kembali.

Namun dari laman twitternya, Andi sudah menghapus postingan tersebut.

Tampak masih ada postingan yang meminta pihak terkait untuk mengecek kebenaran tersebut

"Saya minta dicek. Sudah 3 jam beredar di WAG. Supaya jangan ada fitnah," cuit Andi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dana Kampanye Prabowo-Sandiaga Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Maruf

Dana Kampanye Prabowo-Sandiaga Lebih Besar Ketimbang Jokowi-Maruf

News | Rabu, 02 Januari 2019 | 23:08 WIB

16 Parpol Laporkan Dana Kampanye ke KPU, Perindo Paling Besar

16 Parpol Laporkan Dana Kampanye ke KPU, Perindo Paling Besar

News | Rabu, 02 Januari 2019 | 22:13 WIB

KPU Bebaskan Capres - Cawapres Sampaikan Visi Misi 9 Januari

KPU Bebaskan Capres - Cawapres Sampaikan Visi Misi 9 Januari

News | Rabu, 02 Januari 2019 | 19:40 WIB

Sambangi KPU RI, PBB Laporkan Dana Sumbangan Kampanye Rp 220 Juta

Sambangi KPU RI, PBB Laporkan Dana Sumbangan Kampanye Rp 220 Juta

News | Rabu, 02 Januari 2019 | 18:32 WIB

Gerindra Serahkan Laporan Dana Sumbangan Kampanye Rp 127 Miliar ke KPU

Gerindra Serahkan Laporan Dana Sumbangan Kampanye Rp 127 Miliar ke KPU

News | Rabu, 02 Januari 2019 | 15:51 WIB

Terkini

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:16 WIB

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:05 WIB

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:15 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:52 WIB

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 00:36 WIB

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 23:03 WIB

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:39 WIB

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:31 WIB

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 22:14 WIB