Penahanan Ahmad Dhani Tunggu Ancaman Hukuman dari Jaksa

Reza Gunadha

Jum'at, 04 Januari 2019 | 20:01 WIB
Penahanan Ahmad Dhani Tunggu Ancaman Hukuman dari Jaksa
Ahmad Dhani (Fakhri Hermansyah/Suara.com)

Suara.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu kepastian ancaman hukuman terhadap Ahmad Dhani, untuk menentukan Caleg Partai Gerindra sekaligus musikus tersebut bakal ditahan atau tidak dalam kasus pencemaran nama baik.

Untuk diketahui, berkas perkara pencemaran nama baik oleh tersangka Ahmad Dhani telah dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejati Jatim, Jumat (4/1/2019).

"Untuk penahanan tersangka lihat pasalnya dulu," kata Kepala Kejati Jatim Sunarta, seperti diberitakan Antara.

Pentolan kelompok musik atau band "Dewa" itu harus menghadapi proses hukum terkait ucapannya di media sosial, yang dinilai menyinggung sebuah kelompok atau organisasi massa saat digelar aksi "Deklarasi #2019GantiPresiden" di Surabaya pada 26 Agustus 2018.

Ahmad Dhani dijerat dua pasal Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2016.

Pertama, Ahmad Dhani dijerat Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Kedua dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang ujaran kebencian.

Setelah berkas perkaranya dinyatakan P21, selanjutnya Kejati Jatim menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Jatim, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangkanya.

Sunarta mengisyaratkan tersangka Ahmad Dhani tidak bakal ditahan, jika telah dilimpahkan oleh penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim.

Karena dua pasal yang menjerat Ahmad Dhani ancaman hukumannya maksimal empat tahun pidana penjara. Sedangkan aturan penahanan menurut Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana menyatakan, syarat objektif tersangka bisa ditahan terancam hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.

baca juga

"Kami juga perlu melihat syarat objektif dan subyektif, selain menimbang ancaman hukumannya berapa untuk nanti memutuskan apakah tersangka harus ditahan atau tidak," katanya.

Selama proses penyidikan di Polda Jatim Ahmad Dhani tidak ditahan. Menurut Sunarta, dengan tidak ditahannya Ahmad Dhani selama proses penyidikan di Polda Jatim, membuat proses pemberkasan di Kejati Jatim tidak terbentur tenggat waktu.

"Kalau ditahan kan proses pemberkasan tahap dua dari kepolisian ke kejaksaan ada tenggat waktu yang harus dipenuhi. Dengan begitu, karena tersangka tidak ditahan, penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik Polda Jatim akan kami tunggu kapan saja. Setelah itu baruah kami melimpahkannya ke pengadilan," ucap Sunarta.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berkas Perkara P21, Kejati Pertimbangkan Tahan Ahmad Dhani

Berkas Perkara P21, Kejati Pertimbangkan Tahan Ahmad Dhani

News | Jum'at, 04 Januari 2019 | 15:08 WIB

Dewi Perssik Sindir Keponakan Kabur Mau Dipanggil Polisi?

Dewi Perssik Sindir Keponakan Kabur Mau Dipanggil Polisi?

Entertainment | Jum'at, 04 Januari 2019 | 15:00 WIB

Usai Polisikan Haters, Dian Nitami Tak Langsung Jalani BAP

Usai Polisikan Haters, Dian Nitami Tak Langsung Jalani BAP

Entertainment | Rabu, 02 Januari 2019 | 18:58 WIB

Merasa Dituduh, Kapitra Ampera Laporkan Eggy Sudjana ke Polda Metro

Merasa Dituduh, Kapitra Ampera Laporkan Eggy Sudjana ke Polda Metro

News | Kamis, 27 Desember 2018 | 16:05 WIB

Terkini

Sinopsis Againts the Current, Drama Terbaru Tan Song Yun dan Liu Xue Yi

Sinopsis Againts the Current, Drama Terbaru Tan Song Yun dan Liu Xue Yi

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 18:05 WIB

Jepang Pantau Potensi Tsunami Usai Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jepang Pantau Potensi Tsunami Usai Erupsi Gunung Anak Krakatau

Video | Sabtu, 05 September 2026 | 18:00 WIB

Minala Kenalkan Diri Lewat Turnamen Padel, Bawa Konsep Pengalaman dalam Perjalanan

Minala Kenalkan Diri Lewat Turnamen Padel, Bawa Konsep Pengalaman dalam Perjalanan

Lifestyle | Sabtu, 05 September 2026 | 17:59 WIB

13 Bank Bangkrut di 2026! Bos LPS Janji Duit Nasabah Balik 5 Hari, Yang Cair Hanya Rp2 M

13 Bank Bangkrut di 2026! Bos LPS Janji Duit Nasabah Balik 5 Hari, Yang Cair Hanya Rp2 M

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 17:53 WIB

Gubernur Koster Tegas: Jangan Biarkan AI Hapus Kecerdasan Budaya Bali

Gubernur Koster Tegas: Jangan Biarkan AI Hapus Kecerdasan Budaya Bali

Bali | Sabtu, 05 September 2026 | 17:53 WIB

Jalan Pintas atau Strategi Kerja Cerdas? Realita Menulis Artikel Dibantu AI

Jalan Pintas atau Strategi Kerja Cerdas? Realita Menulis Artikel Dibantu AI

Your Say | Sabtu, 05 September 2026 | 17:50 WIB

Cerita Unik Petani Lebak Alih Profesi Saat Kemarau: Dari Ojek hingga Kuli Panggul

Cerita Unik Petani Lebak Alih Profesi Saat Kemarau: Dari Ojek hingga Kuli Panggul

Banten | Sabtu, 05 September 2026 | 17:44 WIB

Asal Usul Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Terbongkar Usai Longsor Maut

Asal Usul Tambang Emas Ilegal di Pohuwato Terbongkar Usai Longsor Maut

Sulsel | Sabtu, 05 September 2026 | 17:34 WIB

Jari Lentik Seskab Teddy Mainkan Pulpen saat Putin Bicara Viral Disamakan dengan Britney Spears

Jari Lentik Seskab Teddy Mainkan Pulpen saat Putin Bicara Viral Disamakan dengan Britney Spears

Entertainment | Sabtu, 05 September 2026 | 17:31 WIB

Ribut-ribut Purbaya Vs Pramono Soal Obligasi Jakarta

Ribut-ribut Purbaya Vs Pramono Soal Obligasi Jakarta

Bisnis | Sabtu, 05 September 2026 | 17:29 WIB

×