Harusnya Gratis, RSKM Cilegon Diduga Pungut Biaya Pengobatan Korban Tsunami

Reza Gunadha

Jum'at, 04 Januari 2019 | 20:13 WIB
Harusnya Gratis, RSKM Cilegon Diduga Pungut Biaya Pengobatan Korban Tsunami
Nafis (8) korban tsunami Selat Sunda saat ini dirawat di rumah. [Usman/bantennews.co.id]

Suara.com - Kasus rumah sakit yang diduga memungut biaya pengobatan korban gelombang tsunami Selat Sunda kembali terjadi.

Kali ini terjadi di Rumah Sakit Krakatau Medika (RSKM) Cilegon, Banten. RS milik perusahaan PT Krakatau Steel group itu diduga memungut biaya pengobat korban tsunami selama mendapat perawatan.

Adalah dua orang korban tsunami asal Lingkungan Ramanuju Tegal, Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Dua korban tsunami itu adalah Nafis (8) dan Danita Handalia (21).

Keluarga korban mengakui keberatan adanya pungutan biaya oleh pihak rumah sakit. Besaran biaya yang harus dikeluarkan pihak keluarga juga mencapai belasan juta rupiah.

“Awalnya Nafis dirawat di rumah sakit Pandeglang kemudian dirujuk ke rumah sakit KS, hanya saat itu enggak dilampirkan surat rujukannya, daftar umum doang. Makanya ini biaya sendiri sudah masuk Rp 10,5 juta dari totalnya Rp17 juta. Yang Rp 5 jutanya masih diproses kata pihak rumah sakit. Adapun kalau yang ditanggung BPJS itu cuma Rp 2,9 juta dari total biaya berobat Rp 17 juta. Jadi saya masih ada tunggakan di rumah sakit itu Rp 5 jutaan,” ujar Muginarto, orangtua Nafis, seperti diberitakan Bantennews—jaringan Suara.com, Jumat (4/1/2019).

Muginarto mengakui, cukup keberatan biaya pengobatan selama di rumah sakit dibebankan ke pihak keluarga dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Padahal sebelumnya pemerintah menjanjikan ditanggung keseluruhannya.

“Kan biasanya ditanggung pemerintah kalau musibah bencana. Tapi bagaimana lagi, yang penting anak sehat dululah,” tutupnya.

Tidak hanya dialami keluarga Nafis, hal serupa juga dialami oleh keluarga korban tsunami bernama Danita Handalia. Selama di RSKM Cilegon, pihak keluarga dibebankan untuk membayar rumah sakit sebesar Rp 13 juta.

“Total biaya yang harus dibayar itu Rp13 juta, terus yang ditanggung BPJS itu hanya Rp 2,3 juta. Jadi, sisanya harus bayar sendiri, tapi itu belum kami bayarkan juga sisanya karena keberatan,” kata Dini Panestika, kakak kandung Danita Handalia.

baca juga

Berbeda dengan sang adik yang harus mengeluarkan uang sendiri untuk biaya rumah sakit. Dini Panestika yang juga korban tsunami itu mengungkapkan semua biaya selama ia dirawat di RSKM justru ditanggung oleh perusahaan tempat ia bekerja.

“Kalau untuk biaya berobat saya itu ditanggung semuanya oleh perusahaan, kebetulan saya bekerja di PT KIEC yang merupakan anak perusahaan PT Krakatau Steel, sama seperti RSKM,” jelasnya.

Sementara Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi mengakui, belum mengetahui adanya korban tsunami yang dirawat di RSKM Cilegon dipungut biaya.

“Belum dengar saya, tapi nanti akan saya cek dan konfirmasi dulu. Seharusnya gratis karena itu kan bencana,” ujar Edi.

Sementara itu hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak RSKM Cilegon terkait adanya pungutan biaya korban tsunami tersebut. Saat wartawan menghubungi manajemen rumah sakit tak ada jawaban.

Berita ini kali pertama diterbitkan Bantennews.co.id dengan judul “RSKM Cilegon Diduga Pungut Biaya Perawatan Korban Tsunami Selat Sunda”

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bayar Sendiri, Korban Tsunami Selat Sunda Terbelit Utang di RS Cilegon

Bayar Sendiri, Korban Tsunami Selat Sunda Terbelit Utang di RS Cilegon

News | Jum'at, 04 Januari 2019 | 14:07 WIB

Dua Pekan Pasca Tsunami Selat Sunda, 5 Jenazah Dikubur Tanpa Identitas

Dua Pekan Pasca Tsunami Selat Sunda, 5 Jenazah Dikubur Tanpa Identitas

News | Jum'at, 04 Januari 2019 | 13:02 WIB

Begini Detik-detik Ade Jigo Diterjang Tsunami Selat Sunda

Begini Detik-detik Ade Jigo Diterjang Tsunami Selat Sunda

Entertainment | Jum'at, 04 Januari 2019 | 07:57 WIB

Kisah Tragis Matori Usai Dua Pekan Istri dan Anaknya Tewas Ditelan Tsunami

Kisah Tragis Matori Usai Dua Pekan Istri dan Anaknya Tewas Ditelan Tsunami

News | Kamis, 03 Januari 2019 | 15:34 WIB

Terkini

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

Gus Kikin Umumkan Susunan Pengurus PBNU: Gus Ipul Waketum, Gudfan Arif Jadi Sekjen

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:50 WIB

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

Sidang Ijazah Gibran di MK, Mantan Komisioner KPU: Verifikasi Dokumen Itu Harus Datang Langsung!

News | Rabu, 30 September 2026 | 21:28 WIB

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Kasus KM Virgo Transport 8, Pemilik Kapal Bisa Terjerat Pidana

Video | Rabu, 30 September 2026 | 21:20 WIB

×