Polri Tangkap Otak Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Dwi Bowo Raharjo, Walda Marison

Rabu, 09 Januari 2019 | 12:11 WIB
Polri Tangkap Otak Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Bareskrim Mabes Polri mengungkap pelaku berinisal B yang berperan sebagai pembuat dan penyebar berita bohong atau hoaks 7 kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Suara.com/Walda Marison)

Suara.com - Jajaran Bareskrim Mabes Polri berhasil menciduk pelaku berinisal B yang berperan sebagai pembuat dan penyebar berita bohong atau hoaks 7 kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kini lelaki berinisial B itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, B merupakan pelaku yang memposting di Twitter melalui akun Twitternya tentang isu 7 kontainer berisi surat suara yang tercoblos.

"Saudara B memposting lewat Twitter, kemudian yang bersangkutan dengan sengaja melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan pada masyarakat seolah ada 7 kontainer surat suara dicoblos," kata Dani di Mabes Polri, Rabu (9/1/2018).

Setelah membuat postingan di Twitter dan menyebar rekaman suara tersebut, pelaku berinisial B kata Dani, langsung menghapus akun Twitter miliknya.

"Yang bersangkutan juga sudah melakukan upaya penghapusan BB (barang bukti akun Twitter) yang disebarkan. Melalui teknis yang kita miliki, kita bisa temukan," jelasnya.

Tersangka sempat melarikan diri dari Jakarta ke Sragen. Namun perjalanan tersangka berakhir di Sragen karena tertangkap oleh pihak kepolisian tanggal 7 Januari 2019.

"Pelaku berusaha meninggalkan rumah dan kota Jakarta, sampai ditemukan di wilayah Sragen. Dengan kerja sama dengan pihak Polda setempat, kami berhasil menangkap yang bersangkutan," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang berisi "Menyebarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat".  Ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.

"Tentunya ini adalah unsur sengaja sangat terpenuhi, pelaku sudah mempersiapkan, melalui perbuatan secara pribadi," kata dia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tak Ditahan, Ini Alasannya

Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tak Ditahan, Ini Alasannya

News | Senin, 07 Januari 2019 | 14:54 WIB

Dituduh Memperkosa, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Balik RA

Dituduh Memperkosa, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Balik RA

News | Senin, 07 Januari 2019 | 11:56 WIB

Berantas Mafia Bola, Bareskrim Gandeng PSSI

Berantas Mafia Bola, Bareskrim Gandeng PSSI

Bola | Selasa, 18 Desember 2018 | 18:09 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×