Polri Tangkap Otak Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Dwi Bowo Raharjo, Walda Marison

Rabu, 09 Januari 2019 | 12:11 WIB
Polri Tangkap Otak Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos
Bareskrim Mabes Polri mengungkap pelaku berinisal B yang berperan sebagai pembuat dan penyebar berita bohong atau hoaks 7 kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. (Suara.com/Walda Marison)

Suara.com - Jajaran Bareskrim Mabes Polri berhasil menciduk pelaku berinisal B yang berperan sebagai pembuat dan penyebar berita bohong atau hoaks 7 kontainer berisi surat suara yang sudah tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kini lelaki berinisial B itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, B merupakan pelaku yang memposting di Twitter melalui akun Twitternya tentang isu 7 kontainer berisi surat suara yang tercoblos.

"Saudara B memposting lewat Twitter, kemudian yang bersangkutan dengan sengaja melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan pada masyarakat seolah ada 7 kontainer surat suara dicoblos," kata Dani di Mabes Polri, Rabu (9/1/2018).

Setelah membuat postingan di Twitter dan menyebar rekaman suara tersebut, pelaku berinisial B kata Dani, langsung menghapus akun Twitter miliknya.

"Yang bersangkutan juga sudah melakukan upaya penghapusan BB (barang bukti akun Twitter) yang disebarkan. Melalui teknis yang kita miliki, kita bisa temukan," jelasnya.

Tersangka sempat melarikan diri dari Jakarta ke Sragen. Namun perjalanan tersangka berakhir di Sragen karena tertangkap oleh pihak kepolisian tanggal 7 Januari 2019.

"Pelaku berusaha meninggalkan rumah dan kota Jakarta, sampai ditemukan di wilayah Sragen. Dengan kerja sama dengan pihak Polda setempat, kami berhasil menangkap yang bersangkutan," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang berisi "Menyebarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat".  Ancaman hukumannya yakni 10 tahun penjara.

"Tentunya ini adalah unsur sengaja sangat terpenuhi, pelaku sudah mempersiapkan, melalui perbuatan secara pribadi," kata dia.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tak Ditahan, Ini Alasannya

Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tak Ditahan, Ini Alasannya

News | Senin, 07 Januari 2019 | 14:54 WIB

Dituduh Memperkosa, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Balik RA

Dituduh Memperkosa, Pejabat BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Balik RA

News | Senin, 07 Januari 2019 | 11:56 WIB

Berantas Mafia Bola, Bareskrim Gandeng PSSI

Berantas Mafia Bola, Bareskrim Gandeng PSSI

Bola | Selasa, 18 Desember 2018 | 18:09 WIB

Terkini

Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Riau, Keluarga Korban Tolak Damai

Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Riau, Keluarga Korban Tolak Damai

Riau | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:12 WIB

CGV Arthouse Hadir di Yogyakarta, Film Kuldesak hingga Perfect Days Siap Tayang Bulan Depan

CGV Arthouse Hadir di Yogyakarta, Film Kuldesak hingga Perfect Days Siap Tayang Bulan Depan

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:10 WIB

Motul Dukung Movement Sunset Ride Dorong Ekonomi Kreatif di Tomohon

Motul Dukung Movement Sunset Ride Dorong Ekonomi Kreatif di Tomohon

Otomotif | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:10 WIB

Wamensos Apresiasi Inovasi Karang Taruna dan Prestasi Siswa Sekolah Rakyat di BBNKT Award 2026

Wamensos Apresiasi Inovasi Karang Taruna dan Prestasi Siswa Sekolah Rakyat di BBNKT Award 2026

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:07 WIB

Sariayu Tanjung Body Mist Tahan Berapa Lama? Intip Ketahanannya Sesuai Review Pengguna

Sariayu Tanjung Body Mist Tahan Berapa Lama? Intip Ketahanannya Sesuai Review Pengguna

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:05 WIB

BSI International Expo 2026 Dibuka, Dorong UMKM Indonesia Naik Kelas Jadi Local Champion

BSI International Expo 2026 Dibuka, Dorong UMKM Indonesia Naik Kelas Jadi Local Champion

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:03 WIB

Tak Sekadar Soal Reformasi 1998, Laut Bercerita Angkat Duka Keluarga Korban Penghilangan Paksa

Tak Sekadar Soal Reformasi 1998, Laut Bercerita Angkat Duka Keluarga Korban Penghilangan Paksa

Jogja | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:53 WIB

Love, Death & Robots Volume 2: Kumpulan Antologi Cerita Pendek yang Terbaik

Love, Death & Robots Volume 2: Kumpulan Antologi Cerita Pendek yang Terbaik

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Menko Airlangga Laporkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,45 Persen kepada Prabowo

Menko Airlangga Laporkan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,45 Persen kepada Prabowo

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:49 WIB

Bukan Sekadar Alat Bantu, Mengapa AI Justru Jadi Ancaman Eksistensial bagi Profesional Muda?

Bukan Sekadar Alat Bantu, Mengapa AI Justru Jadi Ancaman Eksistensial bagi Profesional Muda?

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:48 WIB

×