Dalami Kasus Pungli Korban Tsunami, Polisi Geledah RSDP Serang

Bangun Santoso

Kamis, 10 Januari 2019 | 13:21 WIB
Dalami Kasus Pungli Korban Tsunami, Polisi Geledah RSDP Serang
Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi. (Bantenhits.com)

Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus atau Ditreskrimsus Polda Banten menggeledah Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara atau RSDP terkait dugaan pungli korban tsunami, Rabu (9/1/2019).

Dalam pengeledahan yang dilakukan selama tiga jam lebih itu, petugas menyita sejumlah berkas terkait kasus dugaan pungli kepada keluarga korban tsunami.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi mengatakan, pengeledahan berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Serang, terkait pencarian kelengkapan alat bukti pendukung.

Diketahui, saat ini Polda Banten telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial F, dan dua karyawan dari sebuah perusahaan swasta berinisal I dan B. Ketiga tersangka itu terkait kasus dugaan pungutan liar pengurusan jenazah korban tsunami Selat Sunda di RSDP Serang.

"Pengeledahan di RSDP ini untuk mencari kelengkapan alat bukti pendukung terhadap proses pemeriksaan yang sedang dilakukan kepada tiga tersangka," ujar Edy seperti dikutip dari Bantenhits.com --jaringan Suara.com.

"Yang jelas, berkas pendukung terkait dengan penetapan tersangka sebelumnya kaitannya masalah administrasi pembayaran, apakah terkait dengan pelayanan kesehatan yang dilakukan sebelumnya terkait ambulans," sambungnya.

Selama tiga jam di RSDP, penyidik Polda Banten melakukan pemeriksaan tiga ruangan seperti ruangan farmasi, ruangan forensik dan loket administrasi.

"Dan hasilnya tentunya saya tidak bisa share di sini, karena akan ditindaklanjuti dulu. Akan kita sampaikan nanti hasilnya oleh penyidik, sehingga akan kita sampaikan hasilnya setelah dilakukan proses pendalaman," kata Edy.

Edy juga tidak menampik bahwa penyidik Polda Banten akan memanggil pihak ketiga yaitu dari unsur KSO (Kerja Sama Operasional) jika hal ini sangat diperlukan untuk pendalaman.

baca juga

"Kita lihat nanti perkembangan. Saat ini fokus pelengkapan alat bukti yang dilakukan terhadap (tiga) tersangka. Apabila nanti dibutuhkan, tentu penyidik akan lakukan langkah-langkah pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

"Kalau pimpinan RSDP sudah dimintai keterangan, tentunya ini untuk menguatkan apa yang terjadi, apa yang dialami dan apa yang diketahui," imbuh dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pemimpin Pesantren Lebak Tiap Sekali Sepekan Cabuli Santriwati

Pemimpin Pesantren Lebak Tiap Sekali Sepekan Cabuli Santriwati

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 14:36 WIB

Aplikasi Netzme Galang Donasi untuk Korban Tsunami Banten dan Lampung

Aplikasi Netzme Galang Donasi untuk Korban Tsunami Banten dan Lampung

Press Release | Rabu, 09 Januari 2019 | 11:31 WIB

Turap Jebol, Air Bercampur Lumpur Genangi Puskesmas Cihara

Turap Jebol, Air Bercampur Lumpur Genangi Puskesmas Cihara

News | Selasa, 08 Januari 2019 | 10:29 WIB

Santri Bagikan 500 Porsi Soto Lamongan untuk Relawan Bencana di Banten

Santri Bagikan 500 Porsi Soto Lamongan untuk Relawan Bencana di Banten

News | Selasa, 08 Januari 2019 | 09:03 WIB

Green Edelweiss Foundation Beri Bantuan Korban Tsunami di Kalianda

Green Edelweiss Foundation Beri Bantuan Korban Tsunami di Kalianda

Press Release | Senin, 07 Januari 2019 | 18:56 WIB

Terkini

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:14 WIB

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:11 WIB

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup

Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:10 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 17:07 WIB

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:59 WIB

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:55 WIB

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:44 WIB

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:34 WIB

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

Rekayasa Kematian Gagal! Brigadir Rizka Sintiani Divonis 10 Tahun usai Terbukti Bunuh Suami

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 16:23 WIB