Modus Dipacari, Remaja di Karanganyar Setubuhi Korban Sebanyak 24 Kali

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 10 Januari 2019 | 16:00 WIB
Modus Dipacari, Remaja di Karanganyar Setubuhi Korban Sebanyak 24 Kali
Ilustrasi korban pencabulan. (Foto: Batamnews)

Suara.com - Polisi meringkus seorag remaja berinisial IKS (16) terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Diduga, aksi pencabulan itu sudah dilakukan sebanyak 24 kali. Pelaku tak lain adalah pacar dari korban berinsial AM.

Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Efendi mengatakan kasus ini terungkap dari kecurigaan orang tua korban setelah AM tak pulang ke rumah beberapa hari menjelang akhir Desember 2018. Setiba di rumah, gadis remaja itu dicecar pertanyaan oleh orang tuanya hingga akhirnya mengaku telah disetubuhi IKS.

"Tak terima anaknya disetubuhi para pelaku, orang tua AM langsung melapor [ke polisi]. Setelah itu, kami menangkap kedua tersangka (di Karanganyar dan Sragen)," kata AKBP Catur Gatot Efendi seperti dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com, Rabu (9/1/2019) kemarin.

IKS diketahui berpacaran dengan AM sejak awal November 2018. Di awal masa pacaran itu, IKS sudah menyetubuhi AM sebanyak satu kali dan berlanjut hingga 24 kali sampai Desember 2018.

Selain IKS, polisi juga meringkus pemuda berinisial AW (24) dalam kasus yang sama. AW juga diduga turut menyetubuhi AM setelah diberikan obat penenang dan memerkosannya sebanyak satu kali

Terkait kasus ini, kedua pelaku akhirnya ditangkap pada akhir Desember 2018 lalu. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi beberapa barang bukti.

"Barang bukti dalam kasus ini ada hasil visum at repertum AM, satu lembar fotokopi akta lahir AM, fotokopi kartu keluarga AM, satu setel pakaian [satu potong baju atasan lengan panjang, satu potong celana panjang jeans warna hitam, satu potong celana dalam warna putih, satu potong BH warna hijau," katanya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sumber: Solopos.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pembunuh Siswi SMK Bogor Masih Berkeliaran, Polisi Salah Tangkap Orang

Pembunuh Siswi SMK Bogor Masih Berkeliaran, Polisi Salah Tangkap Orang

News | Kamis, 10 Januari 2019 | 13:35 WIB

Berhijab, Ibu Beranak Tiga Ini Jualan Sabu di Rumah

Berhijab, Ibu Beranak Tiga Ini Jualan Sabu di Rumah

News | Kamis, 10 Januari 2019 | 13:16 WIB

Laode Akui Sudah Tahu Pelaku Teror Bom Molotov di Rumahnya

Laode Akui Sudah Tahu Pelaku Teror Bom Molotov di Rumahnya

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 21:11 WIB

Rumahnya Kena Bom Molotov, Laode: Biasa Itu, Bagian dari Pekerjaan

Rumahnya Kena Bom Molotov, Laode: Biasa Itu, Bagian dari Pekerjaan

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 20:58 WIB

Cari CCTV, Polisi Sempat Geledah Rumah Tetangga Agus Rahardjo

Cari CCTV, Polisi Sempat Geledah Rumah Tetangga Agus Rahardjo

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 19:58 WIB

Terkini

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:19 WIB

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:15 WIB

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

Bukan Misi Rahasia! BAIS TNI: Motif Anggota Siram Air Keras ke Andrie Yunus karena Sakit Hati

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:14 WIB

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

KPK Cecar Fadia Arafiq Soal Penukaran Valas yang Diduga dari Hasil Korupsi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB

Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis

Kena Penggusuran, Belasan Penghuni Rumdis PAM Jaya Benhil Dapat Rp50 Juta dan Rusun Gratis

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:07 WIB

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

Niat Mulia Berujung Duka: Pria Berbaju Koko Tewas Dihantam KRL Saat Lerai Tawuran di Duren Sawit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:28 WIB

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

Alibi Janggal Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus saat Diinterogasi Atasan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:13 WIB

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

Serangan Israel ke Lebanon Selatan Tewaskan 2.702 Orang, Lukai Ribuan Warga Sipil Sejak Maret

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:09 WIB

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

Mendagri: Penghargaan Daerah Jadi Instrumen Tampilkan Kinerja Nyata Kepala Daerah

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:08 WIB

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

Jadi Tersangka, Pengemudi Pajero Sport Penabrak Pedagang Buah di Kalimalang Tak Ditahan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:03 WIB