Terlibat Tindak Pidana Korupsi, 393 PNS Diberhentikan Tidak Hormat

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 15 Januari 2019 | 14:13 WIB
Terlibat Tindak Pidana Korupsi,  393 PNS Diberhentikan Tidak Hormat
Ilustrasi PNS sedang melakukan aktivitas bekerja, Selasa (3/1).

Suara.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberhentikan 393 pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). 393 PNS itu diberhentikan secara tidak hormat.

Berdasarkan siaran pers dari BKN seperti dikutip Antara pada Selasa (15/1/2019)di Jakarta, jumlah tersebut merupakan sebagian dari 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht).

Dari 393 PNS itu, sebanyak 42 orang berasal dari instansi pusat, sementara 351 lainnya berasal dari instansi daerah. Para PNS yang diberhentikan melalui Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (SK PTDH) sebagai PNS oleh masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Namun hingga Januari 2019, penyikapan putusan terhadap sisa 1.964 PNS yang sudah incracht masih belum tuntas.

"Sebagaimana disampaikan sebelumnya bahwa 2.357 PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (incracht) berdasarkan sumber Data Wasdalpeg BKN tersebut seharusnya sudah diberhentikan paling lama akhir tahun 2018 lalu," demikian siaran pers tersebut.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan, menjelaskan institusinya akan terus mengawal penyikapan kasus tersebut.

Ridwan menerangkan, pemberhentian 395 PNS dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi (RB), dan Kepala BKN. Surat tersebut Nomor: 182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018, dan Nomor: 153/KEP/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Penegakan Hukum terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan atau Tindak Pidana Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan (Tipikor).

Selain 2.357 PNS yang dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan secara incracht, PPK juga memberhentikan 498 PNS melalui SK PTDH pada 14 Januari 2019 karena kasus tipikor.

Para PNS yang diberhentikan itu terdiri dari 57 orang berasal dari instansi pusat dan 441 lainnya berasal dari instansi daerah.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kenakan Seragam PNS, Miswato Tewas Gantung Diri di Kantor

Kenakan Seragam PNS, Miswato Tewas Gantung Diri di Kantor

News | Kamis, 10 Januari 2019 | 13:26 WIB

Tarif di IRTI Naik, Anies Larang PNS DKI Parkir di Gedung DPRD Jakarta

Tarif di IRTI Naik, Anies Larang PNS DKI Parkir di Gedung DPRD Jakarta

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 18:33 WIB

Tarif Parkir Akan Naik, Anies: Tak Ada Perbedaan Harga PNS dan Umum

Tarif Parkir Akan Naik, Anies: Tak Ada Perbedaan Harga PNS dan Umum

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 17:37 WIB

Absensi Online Kerap Rusak, Banyak PNS Jakarta Tercatat Bolos

Absensi Online Kerap Rusak, Banyak PNS Jakarta Tercatat Bolos

News | Jum'at, 04 Januari 2019 | 19:26 WIB

BKD Pastikan 1.060 PNS DKI Tidak Bolos di Hari Pertama Kerja 2019

BKD Pastikan 1.060 PNS DKI Tidak Bolos di Hari Pertama Kerja 2019

News | Jum'at, 04 Januari 2019 | 18:22 WIB

Terkini

Apindo Singgung RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ancam Penciptaan Lapangan Kerja

Apindo Singgung RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Ancam Penciptaan Lapangan Kerja

Bisnis | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:35 WIB

6 Zodiak yang Bakal Kaya Raya di Bulan Oktober 2026 Menurut Ahli Tarot

6 Zodiak yang Bakal Kaya Raya di Bulan Oktober 2026 Menurut Ahli Tarot

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:35 WIB

Tema Hari Kesaktian Pancasila 2026, Lengkap dengan Pedoman Peringatannya

Tema Hari Kesaktian Pancasila 2026, Lengkap dengan Pedoman Peringatannya

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:35 WIB

1 Oktober Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah dan Makna Hari Kesaktian Pancasila

1 Oktober Memperingati Hari Apa? Ini Sejarah dan Makna Hari Kesaktian Pancasila

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:25 WIB

7 Sepatu Lari Ortuseight Terbaru Murah dan Empuk

7 Sepatu Lari Ortuseight Terbaru Murah dan Empuk

Lifestyle | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:15 WIB

Kebakaran Hebat Kembali Melanda TPA Jatibarang Semarang

Kebakaran Hebat Kembali Melanda TPA Jatibarang Semarang

Foto | Kamis, 01 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

×