Sekolah Disulap Jadi Gudang Sabu, Tersangka Dibekuk Saat Buang Sampah

Selasa, 15 Januari 2019 | 14:22 WIB
Sekolah Disulap Jadi Gudang Sabu, Tersangka Dibekuk Saat Buang Sampah
Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handono (tengah) bersama Kasudin Pendidikan Wilayah II JAKBAR, Uripasih (kiri) dan Kanit Reskrim Polsek Kembangan, IPTU Dimitri Mahendra (kanan) Saat melakukan rilis penangkapan gudang narkoba sekolah di Polres Jakarta Barat, Selasa (15/1). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]

Suara.com - Polisi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang menyulap bangunan sekolah menjadi gudang penyimpanan sabu-sabu. Dari pengungkapan kasus ini, polisi membekuk tiga tersangka berinisial AJ, DL, dan CP.

Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handoko menyampaikan, terungkapnya kasus ini setelah polisi mencurigai gerak-gerik AJ saat polisi sedang berpatroli di kawasan Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (11/1/2019). Gelagat AJ dicurigai saat sedang menelepon seseorang sambil membuang sampah.

"Kami geledah dan menemukan plastik klip bekas sabu-sabu. Kemudian kami bahwa untuk diperiksa," kata Joko Handoko di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/1/2019).

Dari penangkapan itu, polisi lalu mengembangkan kasus ini terhadap dua pelaku lain. AJ yang berperan sebagai kurir sabu itu, dua rekannya menyimpan barang haram itu di sebuah kamar di area sekolah. Namun, Joko masih merahasiakan nama sekolahan yang disulap sindikat ini sebagai gudang narkoba. 

Dia hanya menyampaikan jika DL dan CP berperan sebagai bandar dalam peredaran sabu-sabu yang dipasok ke kalangan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kedua tersangka diketahui merupakan pegawai di lingkungan sekolah tersebut.

"Kami tangkap dua tersangka lainnya di sebuah kamar yang berada di lingkungan sekolah. Dari lokasi penangkapan juga kita temukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 355,56 gram dan ribuan obat-obatan terlarang," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 112 jo 114 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI