Antisipasi Rusuh, 150 Personel Polisi Dikerahkan di Sidang Hercules

Agung Sandy Lesmana, Walda Marison

Rabu, 16 Januari 2019 | 10:37 WIB
Antisipasi Rusuh, 150 Personel Polisi Dikerahkan di Sidang Hercules
Suasana saat anak buah Hercules tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019). Suara.com/Walda Marison)

Suara.com - Sebanyak 150 personel polisi dikerahkan untuk melakukan pengamanan terkait sidang kasus penyerangan dan pemerasan dengan terdakwa Hercules Rosario Marshal yang digelar di Pengadilan Jakarta Barat, hari ini.

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Prityo Utomo menjelaskan pengerahan ratusan personel itu untuk mengantisipasi terjadinya kericuhan dari kubu Hercules selama sidang berlangsung.

"Kita menurunkan pasukan kurang lebih 150 personil dalam pengamanan ini. Tujuan mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan. Gesekkan dan sebagainya karena kemungkinan dari pihak yang mau sidang ada simpatisan pendukung dan sebagainya," kata Prityo ditemui wartawan di PN Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).

Jumlah bangku dalam ruang sidang pun dikondisikan untuk persidangan Hercules. Jika tidak memadai, pengunjung sidang harus rela berada di luar ruangan sidang untuk menyaksikan jalannya persidangan kasus tersebut.

Selain Hercules, dua terdakwa lain yakni Handi dan Boby juga dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) ke persidangan. Perlu diketahui Boby merupakan tangan kanan Hercules. Sedangkan Handi merupakan orang yang memberikan kuasa kepada Hercules untuk menduduki ruko PT Nila Alam.

Dia berharap masa Hercules yang masuk tetap menjaga ketertiban supaya sidang bisa berjalan aman dan lancar.

"Tentunya imbau dengan baik. Kita lakukan langkah persuasif agar jalannya persidangan tetap berjalan dengan aman dan tertib," terangnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan Hercules sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pemerasan terhadap PT Nila Alam di Daan Mogot, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Hercules diduga berperan sebagai dalang yang mengorganisir ratusan preman ke kantor tersebut untuk melakukan pemerasan.

baca juga

Atas perbuatannya itu, Hercules dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan barang dan orang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menolak Bersetubuh di Pemakaman, Tia Dibunuh Sang Pacar

Menolak Bersetubuh di Pemakaman, Tia Dibunuh Sang Pacar

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 10:23 WIB

Polisi Buru Bandar yang Bikin Gudang Narkoba di Sekolah

Polisi Buru Bandar yang Bikin Gudang Narkoba di Sekolah

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 01:00 WIB

Pakai Airsoft Gun, Polisi Buru Dua Pelaku Penembakan Ustazah di Depok

Pakai Airsoft Gun, Polisi Buru Dua Pelaku Penembakan Ustazah di Depok

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 19:10 WIB

Pakai Narkoba, Artis Asal Jepang Dibekuk Polisi di Bali

Pakai Narkoba, Artis Asal Jepang Dibekuk Polisi di Bali

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 16:15 WIB

Ada yang Halangi Polisi Saat Bekuk Buronan Mucikari Vanessa Angel

Ada yang Halangi Polisi Saat Bekuk Buronan Mucikari Vanessa Angel

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 15:55 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB