Bupati Purbalingga Tasdi Dituntut 8 Tahun Penjara

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Rabu, 16 Januari 2019 | 14:37 WIB
Bupati Purbalingga Tasdi Dituntut 8 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi seusai menjalani persidangan kasus korupsi. (Suara.com/Adam Lyasa)

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa kasus korupsi Bupati nonaktif Purbalingga, Tasdi 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta subsider enam bulan kurungan penjara.

Tasdi menjadi terdakwa dalam sidang kasus korupsi Islamic Center Kabupaten Purbalingga. Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (16/1/2019).

"Tuntutan terhadap terdakwa Tasdi di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (16/1/2019).

Menurut dia, dalam tuntutannya, jaksa KPK menyatakan, Bupati Tasdi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Tasdi telah menerima uang suap secara bertahap dengan jumlah Rp 115 juta.

Uang yang diterima Tasdi tersebut, berkaitan dengan pengaturan lelang proyek pembangunan Islamic Centre Kabupaten Purbalingga Tahap II.

Selain tuntutan terhadap Tasdi, Jaksa KPK juga meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang mencabut hak politik kader PDIP itu.

"Pencabutan hak politik selama 5 tahun," imbuh Febri.

Tasdi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Korupsi Sektor SDA Jadi Fokus KPK di Debat Perdana Pilpres 2019

Korupsi Sektor SDA Jadi Fokus KPK di Debat Perdana Pilpres 2019

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 12:28 WIB

Dalami Kasus Bupati Cianjur Irvan Rivano, KPK Panggil 4 Kepala Sekolah

Dalami Kasus Bupati Cianjur Irvan Rivano, KPK Panggil 4 Kepala Sekolah

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 11:40 WIB

Tjahjo Disebut di Sidang Meikarta, KPK Belum Berencana Panggil Mendagri

Tjahjo Disebut di Sidang Meikarta, KPK Belum Berencana Panggil Mendagri

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 21:04 WIB

Menteri Tjahjo Siap Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Meikarta

Menteri Tjahjo Siap Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap Meikarta

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 19:45 WIB

Akui Telepon Neneng soal Perizinan Meikarta, Mendagri: Salahnya di Mana?

Akui Telepon Neneng soal Perizinan Meikarta, Mendagri: Salahnya di Mana?

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 18:26 WIB

Terkini

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

×