Kasus Meikarta, KPK Kembali Terima Pengembalian Uang dari DPRD Bekasi

Reza Gunadha, Welly Hidayat

Rabu, 16 Januari 2019 | 21:06 WIB
Kasus Meikarta, KPK Kembali Terima Pengembalian Uang dari DPRD Bekasi
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian sejumlah uang dari anggota DPRD Bekasi, diduga terkait kasus suap izin proyek pembangunan Meikarta, Bekasi, Jawa Barat.

"KPK menerima kembali pengembalian uang dari salah seorang unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebesar Rp 70 Juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (16/1/2019).

Febri mengatakan, sebelumnya KPK juga telah menerima uang dari sejumlah anggota DPRD Bekasi Rp 110 Juta. Dengan demikian, total pengembalian dari DPRD Bekasi kekinian Rp 180 juta.

Ia menduga, masih ada anggota DPRD Bekasi yang menerima sejumlah fasilitas maupun uang dalam memuluskan proyek Meikarta.

Untuk diketahui, KPK tengah menelisik sejumlah anggota DPRD Bekasi mendapatkan fasilitas jalan-jalan ke Thailand. Penyidik KPK telah memiliki daftar nama-nama anggota DPRD yang mendapatkan fasilitas tersebut.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap proyek Meikarta. Sembilan tersangka itu antara lain Billy Sindoro, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Henry Jasmen, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Para terdakwa itu adalah Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ryamizard Cek Pejabat Kemenhan yang Belum Setor LHKPN ke KPK

Ryamizard Cek Pejabat Kemenhan yang Belum Setor LHKPN ke KPK

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 19:02 WIB

Penahanan 8 Tersangka Kasus Suap Proyek Air Minum Ditambah 40 Hari ke Depan

Penahanan 8 Tersangka Kasus Suap Proyek Air Minum Ditambah 40 Hari ke Depan

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 18:25 WIB

Cuma Sumbang Pertanyaan, Ketua KPK Urung Hadir di Debat Capres-Cawapres

Cuma Sumbang Pertanyaan, Ketua KPK Urung Hadir di Debat Capres-Cawapres

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 17:43 WIB

Bupati Purbalingga Tasdi Dituntut 8 Tahun Penjara

Bupati Purbalingga Tasdi Dituntut 8 Tahun Penjara

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 14:37 WIB

Terkini

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

×