CEK FAKTA: Benarkah Kades di Jatim Dipenjara karena Dukung Prabowo?

Reza Gunadha

Kamis, 17 Januari 2019 | 21:00 WIB
CEK FAKTA: Benarkah Kades di Jatim Dipenjara karena Dukung Prabowo?
Debat capres - cawapres sesi pertama. (Suara.com/Muhaimin)

Suara.com - Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto dalam panggung debat pertama Pilpres 2019, Kamis (17/1) malam, mengklaim terdapat diskriminasi terhadap aparat pemerintah yang menyatakan dukungan politik.

Klaim Prabowo:

“Begini Pak jokowi, kalau ada kepala daerah menyatakan dukungan kepada paslon nomor urut 1 tidak apa-apa. Tapi ada kepala desa di Jawa Timur mendukung kami ditangkap, bagaimana itu pak, tolong  bilang ke anak buahnya jangan lebai,” kata Prabowo.

Cek Fakta:

Benarkah ada kades di Jawa Timur yang ditahan karena menyatakan dukungan kepada Prabowo – Sandiaga Uno?

Berdasarkan penelusuran Suara.com, Kades Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jatim, bernama Suhartono dijebloskan ke Lapas Klas IIB. Suhartono memang benar pendukung Prabowo – Sandiaga.

Namun, Suhartono dijebloskan ke penjara bukan karena pernyataan dukungannya kepada Prabowo -  Sandiaga.

Ia dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Mojokerto, karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dengan terlibat aktif melakukan kampanye berupa acara penyambutan Cawapres Sandiaga Uno ke daerahnya.

Secara prosedural, Suhartono dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 490 juncto Pasal 282 UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

baca juga

"Kepala Desa Sampangagung Suhartono secara sah, divonis 2 bulan penjara dan denda Rp 6 juta subsider 1 bulan," kata Hakim Hendra dalam persidangan, Kamis (13/12/2018).

Acara penyambutan Sandiaga ini diawali dengan rapat di rumah Suhartono, Jumat (19/10) yang melibatkan terdakwa, istrinya, Ketua Karang Taruna Desa Sampangagung Sunardi dan sejumlah warga lainnya.

Setlah pertemuan, esok harinya, Sunardi memesan spanduk dan banner bertuliskan ucapan selamat datang dan dukungan untuk Sandiaga. Saksi juga memesan musik patrol untuk meramaikan acara penyambutan.

Suhartono lantas mendikte istrinya untuk mengirim pesan di grup WhatsApp PKK Desa Sampangagung. Pesan tersebut berisi ajakan untuk hadir di acara penyambutan Sandiaga sekaligus janji akan memberi uang saku Rp 20 ribu bagi setiap ibu-ibu yang hadir.

Akhirnya, Minggu (21/12) sekitar pukul 16.00 WIB, sekitar 200 orang yang digalang Suhartono, menghadang rombongan Sandiaga di Jalan Raya Pacet, Desa Sampangagung. Saat itu Cawapres nomor urut 2 tersebut akan berkampanye di wisata air panas Padusan, Pacet, Mojokerto.

Suhartono juga aktif di acara penyambutan Sandiaga. Dia memakai kemeja putih bertuliskan Sapa Prabowo. Dia lantas mendekati Sandiaga untuk berfoto. Terdakwa berfoto sembari mengacungkan dua jari.

Suhartono sendiri mengakui menghabiskan Rp 20 juta untuk menggelar acara penyambutan Sandiaga. Uang itu salah satunya dibagikan ke ibu-ibu yang datang dengan nilai Rp 20 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per orang.

Peraturan Hukum:

Dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, Kepala desa dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Sementara pada Pasal 1 Angka 3 huruf B UU Desa disebutkan: kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

Kesimpulan:

Prabowo benar bahwa ada kepala desa di Jatim yang mendukungnya diproses hukum dan dipenjara. Namun, ia salah bahwa kades itu dipenjara karena mendukungnya, melainkan menyelewengkan wewenangnya sebagai aparat desa.

Karenanya, Prabowo dalam hal ini bisa dikategorikan melakukan disinformasi.

***

Capres dan Cawapres nomor urut 1 maupun 2, Jokowi – Maruf Amin serta Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, melakoni debat pertama Pilpres 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (17/1/2019) senin.

Debat pertama mengusung tema soal penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, pemberantasan tindak pidana korupsi, serta tindak pidana terorisme.

Tim Suara.com dan sejumlah media online lainnya melakukan pengecekan terkait klaim-klaim maupun data yang terlontar dalam arena debat Pilpres 2019.

Pengecekan itu dilakukan untuk menentukan apakah klaim maupun data yang disajikan kedua pasangan peserta Pilpres 2019 merupakan kebenaran atau kebohongan alias hoaks.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Prabowo: Pejabat yang Menyimpang Akan saya Pecat!

Prabowo: Pejabat yang Menyimpang Akan saya Pecat!

News | Kamis, 17 Januari 2019 | 20:55 WIB

Debat Mulai Panas! Jokowi ke Prabowo: Jangan Asal Tuduh Begitu Pak

Debat Mulai Panas! Jokowi ke Prabowo: Jangan Asal Tuduh Begitu Pak

News | Kamis, 17 Januari 2019 | 20:48 WIB

Debat Pilpres, Sandiaga Sebut Legislasi Era Jokowi Hambat Investasi

Debat Pilpres, Sandiaga Sebut Legislasi Era Jokowi Hambat Investasi

News | Kamis, 17 Januari 2019 | 20:40 WIB

Terkini

Bulan Inklusi Keuangan 2026, BRI Perkuat Akses Layanan Keuangan Lewat 1,06 Juta BRILink Agen

Bulan Inklusi Keuangan 2026, BRI Perkuat Akses Layanan Keuangan Lewat 1,06 Juta BRILink Agen

Malang | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:25 WIB

Gara-gara Nikah Siri Tanpa Izin, Hakim PTUN Serang Dijatuhi Sanksi Berat

Gara-gara Nikah Siri Tanpa Izin, Hakim PTUN Serang Dijatuhi Sanksi Berat

Banten | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:24 WIB

BRI Catat 1,06 Juta BRILink Agen Dengan Transaksi Rp1.270 Triliun, Perluas Layanan Keuangan

BRI Catat 1,06 Juta BRILink Agen Dengan Transaksi Rp1.270 Triliun, Perluas Layanan Keuangan

Bogor | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:23 WIB

Cushion Make Over untuk Kulit Tan Shade Apa? Ini Pilihannya agar Makeup Tampak Natural

Cushion Make Over untuk Kulit Tan Shade Apa? Ini Pilihannya agar Makeup Tampak Natural

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:22 WIB

Survei Arawicaksa: Kepuasan Kinerja Prabowo-Gibran Hanya 50,1 Persen, Harga Pangan Jadi PR Utama

Survei Arawicaksa: Kepuasan Kinerja Prabowo-Gibran Hanya 50,1 Persen, Harga Pangan Jadi PR Utama

Jatim | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:21 WIB

Tak Cuma Labuan Bajo, Kemenpar Kembangkan Wisata Jalan Kaki 70 Km di Flores

Tak Cuma Labuan Bajo, Kemenpar Kembangkan Wisata Jalan Kaki 70 Km di Flores

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:20 WIB

SM+ Akuisisi 5 Data Center PDG, Perluas Infrastruktur Digital ke 25 Kota

SM+ Akuisisi 5 Data Center PDG, Perluas Infrastruktur Digital ke 25 Kota

Tekno | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:19 WIB

BRILink Agen Perluas Inklusi Keuangan Hingga ke Pelosok Desa, Senantiasa Gerakkan Ekonomi Lokal

BRILink Agen Perluas Inklusi Keuangan Hingga ke Pelosok Desa, Senantiasa Gerakkan Ekonomi Lokal

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:19 WIB

Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2027 hingga 9,5 Persen, Buruh Desak Pemerintah Putuskan 1 November

Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2027 hingga 9,5 Persen, Buruh Desak Pemerintah Putuskan 1 November

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:17 WIB

Review Love Story: Saat Nama Kennedy Terlalu Besar bagi Sebuah Cinta

Review Love Story: Saat Nama Kennedy Terlalu Besar bagi Sebuah Cinta

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 16:15 WIB

×