Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Setop Laporan Baiq Nuril

Jum'at, 18 Januari 2019 | 14:43 WIB
Tak Temukan Unsur Pidana, Polisi Setop Laporan Baiq Nuril
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril berjalan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1). [ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama]

Suara.com - Polda Nusa Tenggara Barat telah menyetop penyelidikan kasus dugaan pelecehan yang dilaporkan eks guru honerer bernama Baiq Nuril Maknun. Alasan kasus itu dihentikan lantaran polisi tak menemukan unsur dari tindakan pencabulan yang dituduhkan Muslim, mantan Kepala SMAN 7 Mataram sebagaimana yang dilaporkan Baiq Nuril.

"Karena tidak cukup bukti dalam unsur pelanggaran yang dituduhkan kepada pihak terlapor, kasusnya telah dinyatakan untuk dihentikan," kata Kabid Humas Polda NTB AKBP I Komang Suartana seperti diwartakan Antara, Jumat (18/1/2019)

Ia menjelaskan, penghentian penanganan laporannya dikeluarkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan bersama pihak pelapor dari Baiq Nuril.

Karena itu dari hasil gelar perkaranya telah menyatakan bahwa tuduhan kepada terlapor Muslim, terkait Pasal 294 ayat 2 ke-1 KUHP tentang Perbuatan Cabul Dalam Sebuah Relasi Kerja, itu tidak dapat terpenuhi.

Baiq Nuril melalui tim pengacaranya pada pertengahan November 2018, melaporkan Muslim dengan dugaan pelanggaran Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang perbuatan cabul dalam sebuah relasi kerja.

Dalam laporannya, Baiq Nuril turut mencantumkan salinan putusan Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017 yang menyatakan bebas dari seluruh tuntutan jaksa terkait rekaman pembicaraannya dengan Muslim.

Baiq Nuril dalam putusan pengadilan tingkat pertama telah dinyatakan tidak memenuhi pidana pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Namun dari putusan kasasi Mahkamah Agung pada 26 September 2018, telah menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis hukuman itu diberikan sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Baca Juga: Prostitusi Vanessa Angel, 5 Artis Dipanggil Tiap Minggu

Terkait dengan putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril kembali mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, dengan pasal kekhilafan hakim.

Untuk sidang pemeriksaan memori PK, telah digelar di Pengadilan Negeri Mataram. Pada perkembangannya, Baiq Nuril saat ini tinggal menunggu putusan PK dari Mahkamah Agung apakah dikabulkan atau tetap menjalankan putusan kasasinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI