Bermodal Uang Rp 4 Ribu, AW Bisa Cabuli Pacar Rekannya

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 10 Januari 2019 | 16:34 WIB
Bermodal Uang Rp 4 Ribu, AW Bisa Cabuli Pacar Rekannya
Ilustrasi tindak asusila, pemerkosaan. [Shutterstock]

Suara.com - Polisi meringkus IKS (16) dan rekannya, AW (24) terkait kasus pencabulan terhadap seorang gadis remaja berinisial AM (14). Dalam kasus ini, IKS merupakan pacar korban, sedangkan AW adalah rekan IKS, sesama anak jalanan.

Seperti dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com, AW menceritakan modus saat mencabuli korban. Sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri itu, AW memberikan pil penenang agar AM mabuk. Pil itu dibeli pelaku di kawasan Batujamus, Sragen seharga Rp 4 ribu.

Aksi pencabulan itu bermula saat AM berkomunikasi melalui Facebook (FB) dengan AW. Selanjutnya, keduanya bertemu di Parang Ijo, Ngargoyoso, Karanganyar. Namun, AW mengklaim sebelum berhubungan intim. AM memintanya agar merahasiakan pertemuan tersebut kepada IKS.

"Saat AM bersama saya itu, IKS sedang pergi ke Jogja. Waktu berhubungan, AM pesan ke saya agar jangan bilang-bilang ke IKS. Setelah selesai, saya antar AM ke rumah IKS," kata AW, saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Rabu (9/1/2019) kemarin.

Kasus pencabulan itu baru terungkap setelah orang tua korban mencurigai AM tak pulang ke rumah beberapa hari menjelang akhir Desember 2018. Setiba di rumah, AM dicecar pertanyaan oleh orang tuanya hingga akhirnya mengaku telah disetubuhi IKS. Bahkan, korban juga mengaku pernah berhubungan badan dengan AW, rekan pacarnya.

Terkait kasus ini, kedua pelaku akhirnya ditangkap pada akhir Desember 2018 lalu. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi beberapa barang bukti.

"Barang bukti dalam kasus ini ada hasil visum at repertum AM, satu lembar fotokopi akta lahir AM, fotokopi kartu keluarga AM, satu setel pakaian [satu potong baju atasan lengan panjang, satu potong celana panjang jeans warna hitam, satu potong celana dalam warna putih, satu potong BH warna hijau," katanya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sumber: Solopos.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Modus Dipacari, Remaja di Karanganyar Setubuhi Korban Sebanyak 24 Kali

Modus Dipacari, Remaja di Karanganyar Setubuhi Korban Sebanyak 24 Kali

News | Kamis, 10 Januari 2019 | 16:00 WIB

Min Syok Tahu Suami Cabuli Anak Sendiri Sejak Umur 12 Tahun

Min Syok Tahu Suami Cabuli Anak Sendiri Sejak Umur 12 Tahun

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 18:29 WIB

Diimingi Gaji Rp 30 Juta Sebulan, Tiga Gadis Bandung Dijadikan PSK di Papua

Diimingi Gaji Rp 30 Juta Sebulan, Tiga Gadis Bandung Dijadikan PSK di Papua

News | Senin, 07 Januari 2019 | 14:12 WIB

4 Siswi SD Dicabuli Guru, Payudaranya Diraba, Digesek Hingga Orgasme

4 Siswi SD Dicabuli Guru, Payudaranya Diraba, Digesek Hingga Orgasme

News | Senin, 24 Desember 2018 | 12:01 WIB

Janji Dinikahi, Takdir Setubuhi Gadis 16 Tahun Hingga Hamil

Janji Dinikahi, Takdir Setubuhi Gadis 16 Tahun Hingga Hamil

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 17:45 WIB

Terkini

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

Eks Gubernur BI Beri Masukan ke Prabowo soal Penanganan Hadapi Krisis

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:18 WIB

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

Jakarta Barat Kini Berjuluk 'Gotham City', Hardiyanto Kenneth: Saya Jadi Batman!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 20:02 WIB

Menteri PANRB Tekankan Transformasi Digital Harus Sesuai Realitas Masyarakat

Menteri PANRB Tekankan Transformasi Digital Harus Sesuai Realitas Masyarakat

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:57 WIB

Usman Hamid Semprot Pemerintah: Nobar Film Pesta Babi Dibungkam, Papua Jadi Tabu!

Usman Hamid Semprot Pemerintah: Nobar Film Pesta Babi Dibungkam, Papua Jadi Tabu!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:15 WIB

E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem

E-Katalog Cuma Formalitas? KPK Bongkar Siasat 'Deal' Haram Proyek Tulungagung di Luar Sistem

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 19:04 WIB

Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina

Orasi Lantang Wanda Hamidah di Kedubes AS, Tuding Indonesia Turut Mentoleransi Genosida Palestina

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:56 WIB

Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo

Siap-siap! BPKP dan Kejagung Bidik 10 Perusahaan Sawit Usai Purbaya Lapor ke Prabowo

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:44 WIB

3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!

3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:35 WIB

Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?

Prabowo Dorong Konversi Kendaraan Listrik, Mampukah Pangkas Impor Energi?

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:30 WIB

Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI

Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 18:25 WIB