Bermodal Uang Rp 4 Ribu, AW Bisa Cabuli Pacar Rekannya

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 10 Januari 2019 | 16:34 WIB
Bermodal Uang Rp 4 Ribu, AW Bisa Cabuli Pacar Rekannya
Ilustrasi tindak asusila, pemerkosaan. [Shutterstock]

Suara.com - Polisi meringkus IKS (16) dan rekannya, AW (24) terkait kasus pencabulan terhadap seorang gadis remaja berinisial AM (14). Dalam kasus ini, IKS merupakan pacar korban, sedangkan AW adalah rekan IKS, sesama anak jalanan.

Seperti dikutip Solopos.com--jaringan Suara.com, AW menceritakan modus saat mencabuli korban. Sebelum melakukan hubungan layaknya suami istri itu, AW memberikan pil penenang agar AM mabuk. Pil itu dibeli pelaku di kawasan Batujamus, Sragen seharga Rp 4 ribu.

Aksi pencabulan itu bermula saat AM berkomunikasi melalui Facebook (FB) dengan AW. Selanjutnya, keduanya bertemu di Parang Ijo, Ngargoyoso, Karanganyar. Namun, AW mengklaim sebelum berhubungan intim. AM memintanya agar merahasiakan pertemuan tersebut kepada IKS.

"Saat AM bersama saya itu, IKS sedang pergi ke Jogja. Waktu berhubungan, AM pesan ke saya agar jangan bilang-bilang ke IKS. Setelah selesai, saya antar AM ke rumah IKS," kata AW, saat ditemui wartawan di Mapolres Karanganyar, Rabu (9/1/2019) kemarin.

Kasus pencabulan itu baru terungkap setelah orang tua korban mencurigai AM tak pulang ke rumah beberapa hari menjelang akhir Desember 2018. Setiba di rumah, AM dicecar pertanyaan oleh orang tuanya hingga akhirnya mengaku telah disetubuhi IKS. Bahkan, korban juga mengaku pernah berhubungan badan dengan AW, rekan pacarnya.

Terkait kasus ini, kedua pelaku akhirnya ditangkap pada akhir Desember 2018 lalu. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi beberapa barang bukti.

"Barang bukti dalam kasus ini ada hasil visum at repertum AM, satu lembar fotokopi akta lahir AM, fotokopi kartu keluarga AM, satu setel pakaian [satu potong baju atasan lengan panjang, satu potong celana panjang jeans warna hitam, satu potong celana dalam warna putih, satu potong BH warna hijau," katanya.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Sumber: Solopos.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Modus Dipacari, Remaja di Karanganyar Setubuhi Korban Sebanyak 24 Kali

Modus Dipacari, Remaja di Karanganyar Setubuhi Korban Sebanyak 24 Kali

News | Kamis, 10 Januari 2019 | 16:00 WIB

Min Syok Tahu Suami Cabuli Anak Sendiri Sejak Umur 12 Tahun

Min Syok Tahu Suami Cabuli Anak Sendiri Sejak Umur 12 Tahun

News | Rabu, 09 Januari 2019 | 18:29 WIB

Diimingi Gaji Rp 30 Juta Sebulan, Tiga Gadis Bandung Dijadikan PSK di Papua

Diimingi Gaji Rp 30 Juta Sebulan, Tiga Gadis Bandung Dijadikan PSK di Papua

News | Senin, 07 Januari 2019 | 14:12 WIB

4 Siswi SD Dicabuli Guru, Payudaranya Diraba, Digesek Hingga Orgasme

4 Siswi SD Dicabuli Guru, Payudaranya Diraba, Digesek Hingga Orgasme

News | Senin, 24 Desember 2018 | 12:01 WIB

Janji Dinikahi, Takdir Setubuhi Gadis 16 Tahun Hingga Hamil

Janji Dinikahi, Takdir Setubuhi Gadis 16 Tahun Hingga Hamil

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 17:45 WIB

Terkini

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

Wings Group Jadi Benteng Utama Kebersihan Keluarga di Tengah Ancaman Virus Campak

News | Senin, 06 April 2026 | 23:45 WIB

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'

News | Senin, 06 April 2026 | 22:56 WIB

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah

News | Senin, 06 April 2026 | 22:47 WIB

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur

News | Senin, 06 April 2026 | 22:17 WIB

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India

News | Senin, 06 April 2026 | 21:58 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!

News | Senin, 06 April 2026 | 21:02 WIB

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang

News | Senin, 06 April 2026 | 20:53 WIB

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:48 WIB

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara

News | Senin, 06 April 2026 | 20:25 WIB

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!

News | Senin, 06 April 2026 | 20:22 WIB