Kepala Desa Terancam Dipenjara karena Ajak Mendukung Caleg PKB dan PSI

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 22 Januari 2019 | 18:30 WIB
Kepala Desa Terancam Dipenjara karena Ajak Mendukung Caleg PKB dan PSI
Media Centre Bawaslu. (Suara.com/Ummi)

Suara.com - Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Maryono terancam dipenjara karena mengajak warganya mendukung caleg PKB dan PSI. Maryono diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, Selasa (22/1/2019).

Maryono diduga mendukung dan mengampanyekan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun dan caleg DPR RI.

Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar, mengatakan Kades Dawuhan tersebut diperiksa karena diduga mengampanyekan caleg dalam salah satu kegiatan rutin kelompok wanita tani (KWT) di desa tersebut pada pekan lalu. Saat memberikan sambutan di acara itu, kades ini memberikan dukungan dan mengampanyekan caleg dari PKB dan PSI.

"Laporan kami terima tanggal 14 Januari 2019. Kemudian kami lakukan kajian. Tanggal 20 Januari kami lakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi. Dan tanggal 22 ini kami panggil dan klarifikasi kades," jelas dia kepada wartawan seusai memeriksa Maryono di Kantor Bawaslu Kabupaten Madiun, Selasa siang.

Anwar menyampaikan berdasarkan keterangan saksi-saksi, Kades Dawuhan mendatangi kegiatan KWT yang diikuti sekitar 20 orang. Saat menyampaikam sambutan, Maryono mengajak mendukung salah satu caleg DPRD Kabupaten Madiun dari PKB. Selain itu, di lokasi acara juga ada caleg DPR RI dari PSI.

Setelah mendapat laporan itu, Bawaslu kemudian memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa Kades Dawuhan. Ada 20 pertanyaan yang diajukan kepada Maryono selaku kepala desa yang diduga melanggar aturan kampanye.

"Pertanyaannya seputar kegiatan itu dan apa yang disampaikan kepada peserta acara," ujar dia.

Atas perbuatannya, Kades Dawuhan terancam dijerat dengan Pasal 490 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kalau terbukti bersalah, kades tersebut diancam hukuman penjara satu tahun lamanya.

"Ini mengarah ke pidana pemilu. Kami masih butuh klarifikasi. Ini baru pemanggilan yang pertama," ujar dia.

baca juga

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Orasi di Tablig Akbar, Bawaslu Solo Cecar 36 Pertanyaan ke Ketua PA 212

Orasi di Tablig Akbar, Bawaslu Solo Cecar 36 Pertanyaan ke Ketua PA 212

News | Selasa, 22 Januari 2019 | 16:56 WIB

Diduga Muat Ujaran Kebencian, Bawaslu Sita Tabloid Indonesia Barokah

Diduga Muat Ujaran Kebencian, Bawaslu Sita Tabloid Indonesia Barokah

News | Selasa, 22 Januari 2019 | 09:23 WIB

Bersama Facebook, Bawaslu Awasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Internet

Bersama Facebook, Bawaslu Awasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Internet

Tekno | Senin, 21 Januari 2019 | 22:25 WIB

Berantas Hoaks Jelang Pilpres, Facebook Gandeng Bawaslu

Berantas Hoaks Jelang Pilpres, Facebook Gandeng Bawaslu

Tekno | Senin, 21 Januari 2019 | 18:41 WIB

Spanduk Sultanku Gubernurku Jokowi Presidenku Diadukan ke Bawaslu

Spanduk Sultanku Gubernurku Jokowi Presidenku Diadukan ke Bawaslu

News | Senin, 21 Januari 2019 | 13:57 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB