Kepala Desa Terancam Dipenjara karena Ajak Mendukung Caleg PKB dan PSI

Pebriansyah Ariefana

Selasa, 22 Januari 2019 | 18:30 WIB
Kepala Desa Terancam Dipenjara karena Ajak Mendukung Caleg PKB dan PSI
Media Centre Bawaslu. (Suara.com/Ummi)

Suara.com - Kepala Desa Dawuhan, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Maryono terancam dipenjara karena mengajak warganya mendukung caleg PKB dan PSI. Maryono diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, Selasa (22/1/2019).

Maryono diduga mendukung dan mengampanyekan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Madiun dan caleg DPR RI.

Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar, mengatakan Kades Dawuhan tersebut diperiksa karena diduga mengampanyekan caleg dalam salah satu kegiatan rutin kelompok wanita tani (KWT) di desa tersebut pada pekan lalu. Saat memberikan sambutan di acara itu, kades ini memberikan dukungan dan mengampanyekan caleg dari PKB dan PSI.

"Laporan kami terima tanggal 14 Januari 2019. Kemudian kami lakukan kajian. Tanggal 20 Januari kami lakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi. Dan tanggal 22 ini kami panggil dan klarifikasi kades," jelas dia kepada wartawan seusai memeriksa Maryono di Kantor Bawaslu Kabupaten Madiun, Selasa siang.

Anwar menyampaikan berdasarkan keterangan saksi-saksi, Kades Dawuhan mendatangi kegiatan KWT yang diikuti sekitar 20 orang. Saat menyampaikam sambutan, Maryono mengajak mendukung salah satu caleg DPRD Kabupaten Madiun dari PKB. Selain itu, di lokasi acara juga ada caleg DPR RI dari PSI.

Setelah mendapat laporan itu, Bawaslu kemudian memeriksa sejumlah saksi dan memeriksa Kades Dawuhan. Ada 20 pertanyaan yang diajukan kepada Maryono selaku kepala desa yang diduga melanggar aturan kampanye.

"Pertanyaannya seputar kegiatan itu dan apa yang disampaikan kepada peserta acara," ujar dia.

Atas perbuatannya, Kades Dawuhan terancam dijerat dengan Pasal 490 UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kalau terbukti bersalah, kades tersebut diancam hukuman penjara satu tahun lamanya.

"Ini mengarah ke pidana pemilu. Kami masih butuh klarifikasi. Ini baru pemanggilan yang pertama," ujar dia.

baca juga

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Orasi di Tablig Akbar, Bawaslu Solo Cecar 36 Pertanyaan ke Ketua PA 212

Orasi di Tablig Akbar, Bawaslu Solo Cecar 36 Pertanyaan ke Ketua PA 212

News | Selasa, 22 Januari 2019 | 16:56 WIB

Diduga Muat Ujaran Kebencian, Bawaslu Sita Tabloid Indonesia Barokah

Diduga Muat Ujaran Kebencian, Bawaslu Sita Tabloid Indonesia Barokah

News | Selasa, 22 Januari 2019 | 09:23 WIB

Bersama Facebook, Bawaslu Awasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Internet

Bersama Facebook, Bawaslu Awasi Hoaks dan Ujaran Kebencian di Internet

Tekno | Senin, 21 Januari 2019 | 22:25 WIB

Berantas Hoaks Jelang Pilpres, Facebook Gandeng Bawaslu

Berantas Hoaks Jelang Pilpres, Facebook Gandeng Bawaslu

Tekno | Senin, 21 Januari 2019 | 18:41 WIB

Spanduk Sultanku Gubernurku Jokowi Presidenku Diadukan ke Bawaslu

Spanduk Sultanku Gubernurku Jokowi Presidenku Diadukan ke Bawaslu

News | Senin, 21 Januari 2019 | 13:57 WIB

Terkini

Gerindra Kaji Komprehensif Putusan MK Soal Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan

Gerindra Kaji Komprehensif Putusan MK Soal Anggaran MBG Dipisah dari Pos Pendidikan

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:34 WIB

Kasus Campak Sudah Turun 93 Persen, Namun Risiko Penularan di Sekolah Masih Ada

Kasus Campak Sudah Turun 93 Persen, Namun Risiko Penularan di Sekolah Masih Ada

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:33 WIB

Potensi Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Terus Menguat, Semarang Jadi Pasar Strategis

Potensi Kendaraan Listrik di Jawa Tengah Terus Menguat, Semarang Jadi Pasar Strategis

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:33 WIB

Pegadaian Raih Penghargaan ESG 2026 Berkat Inovasi Keuangan Inklusif

Pegadaian Raih Penghargaan ESG 2026 Berkat Inovasi Keuangan Inklusif

Bisnis | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:32 WIB

5 Daftar HP Baterai 8000mAh+ Terbaik 2026: Tipis, Gahar, dan Tahan Berhari-hari!

5 Daftar HP Baterai 8000mAh+ Terbaik 2026: Tipis, Gahar, dan Tahan Berhari-hari!

Tekno | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:32 WIB

Big, Buku Anak yang Mengingatkan Bahaya Body Shaming Sejak Dini

Big, Buku Anak yang Mengingatkan Bahaya Body Shaming Sejak Dini

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:30 WIB

Bukan Pajeon Biasa! Ini 5 Fakta Menarik Padakjeon, Pancake Korea Tinggi Protein yang Lagi Viral

Bukan Pajeon Biasa! Ini 5 Fakta Menarik Padakjeon, Pancake Korea Tinggi Protein yang Lagi Viral

Your Say | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:29 WIB

Ogah Tebak Skor Jelang 'El Clasico', Pramono: Saya Berdoa dalam Hati Persija Menang Melawan Persib

Ogah Tebak Skor Jelang 'El Clasico', Pramono: Saya Berdoa dalam Hati Persija Menang Melawan Persib

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:25 WIB

Mal Berpagar Tinggi Simbol Krisis Kepercayaan, Negara Dinilai Gagal Lindungi Rakyat dan Pengusaha

Mal Berpagar Tinggi Simbol Krisis Kepercayaan, Negara Dinilai Gagal Lindungi Rakyat dan Pengusaha

News | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:22 WIB

Digagalkan! 300 Butir Obat Terlarang dan Sabu Nyaris Masuk Lapas Kelas I Semarang

Digagalkan! 300 Butir Obat Terlarang dan Sabu Nyaris Masuk Lapas Kelas I Semarang

Jawa Tengah | Selasa, 04 Agustus 2026 | 15:22 WIB

×