Array

Masih Dibutuhkan, Ruhut Sedih Ahok Pilih Jadi Pengusaha Tambang

Kamis, 24 Januari 2019 | 16:35 WIB
Masih Dibutuhkan, Ruhut Sedih Ahok Pilih Jadi Pengusaha Tambang
Ahok bebas. (Tim BTP)

Suara.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin, Ruhut Sitompul, berharap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali terjun ke dunia politik usai menghirup udara bebas. Ahok bebas dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019)sekitar pukul 7.30 WIB.

"Kalau saya maunya begitu (Ahok kembali ke politik). Sudah lah Ahok manusia nggak bisa dibendung," ujar Ruhut kepada Suara.com, Kamis (24/1/2019).

Meski demikian, Ruhut masih mengingat pernyataan Ahok terkait apa yang akan dilakukan setelah keluar dari penjara. Ahok, kata Ruhut, akan menekuni usaha di bidang tambang.

"Jadi artinya kita mau bilang apa tapi Ahok dia menyampaikan kepada saya dia mau insinyur pertambangan. 'Sudah bang saya mau ngurus tambang sajalah'," katanya," kata Ruhut.

Mantan Juru Kampanye Ahok dan Djarot Saiful Hidayat di Pilkada 2017 itu mengaku sempat sedih mendengar keinginannya Ahok tersebut. Pasalnya kata Ruhut, sosok seperti Ahok yang jujur dan bersih masih sangat dibutuhkan di pemerintahan.

"Saya sedih, saya maunya orang seperti dia (Ahok) masih sangat dibutuhkan orang. Kita perlu orang-orang yang jujur , yang lain belagak jujur tapi maling, Ahok buktikan kalau dia maling tidak, dia orang bersih," kata mantan Politsi Partai Demokrat itu.

Untuk diketahui, Ahok dinyatakan bebas murni setelah menjalani dua tahun penjara dipotong remisi. Mantan suami Veronica Tan ini ditahan karena kasus penodaan agama ketika masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Selama masa tahanan, Ahok telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan. Dengan total remisi yang didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017, maka Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP tentang Remisi.

Baca Juga: Imam Nahrawi: Pengajuan Proposal di Kemenpora Sudah Lewati Prosedur

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI