Array

Hilang Saat Sidang, WN Inggris Penampar Petugas Imigrasi Kini Diburu Jaksa

Rabu, 30 Januari 2019 | 18:35 WIB
Hilang Saat Sidang, WN Inggris Penampar Petugas Imigrasi Kini Diburu Jaksa
Auj-e Taqaddas, terdakwa kasus penamparan petugas imigrasi. (Beritabali.com)

Suara.com - Auj-e Taqaddas (43), perempuan asal Inggris sedang dicari aparat Kejaksaan Negeri Badung, Bali lantaran kembali mangkir menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar sebagai terdakwa terkait kasus penamparan terhadap petugas imigrasi bandara.

Jaksa Penuntut Umun (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan selama dua hari sebelum persidangan dilaksanakan, hari ini. Bahkan sempat dihubungi terdakwa lewat pesan tertulis,  Whatshap. "Pesan saya terbaca tapi tidak ada jawaban. Itu sudah kami lakukan berulang kali," ujanya seperti dikutip dari Beritabali.com--jaringan Suara.com, Rabu (30/1/2019).

Lantaran sudah mangkir sebanyak dua kali, pengadilan mengancam akan melakukan penjemputan secara paksa dan langsung menahan terdakwa sebelum jadwal sidang putusan digelar, Senin (11/2/2019), pekan depan.

Ketua Majelis Hakim Estard Oktavi, langsung memastikan soal ketidakhadiran terdakwa dalam sidang yang digelar hari ini. Terkait hal itu, menurutnya, bahwa petugas sempat mengecek Hotel Edelwis Kuta, lokasi penginapan Auj-e Taqaddas. Namun, kata dia, keberadaan terdakwa tidak ada di kamar hotel.

Terkait dugaan WNA itu kabur, kata dia, jaksa sudah berkoordinasi kepada pihak imigrai untuk mengajukan upaya cekal terhadap terdakwa.

"Kami cek ke hotel ditempat terdakwa menginap ternyata sudah chek out sejak kemarin. Kami juga sudah koordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan pencekalan," tegasnya.

Seperti diketahui, terdakwa disidangkan lantaran melakukan penamparan terhadap seorang petugas Imigrasi yang sedang melakukan pemeriksaan terhadap WNA yang tiba di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai pada 28 Juli 2018, Pukul 21.25 Wita. Tindakan penamparan itu dilakukan lantaran terdakwa merasa dirinya dihambat berangkat ke Singapura karena paspor yang dimilikinya ditahan petugas. Penahanan paspos itu lantaran petugas menganggap Auj-e melebihi aturan izin tinggal di Indonesia hingga tiga bulan.

Dalam kasus ini, WNA itu didakwa melakukan pengancaman kepada petugas sebagaimana diatur dalam Pasal 212 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan.

Sumber: Beritabali.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI