BPN Prabowo Sarankan Buni Yani Tak Perlu Menyerahkan Diri

Bangun Santoso, Ria Rizki Nirmala Sari

Kamis, 31 Januari 2019 | 14:04 WIB
BPN Prabowo Sarankan Buni Yani Tak Perlu Menyerahkan Diri
Buni Yani (Antara)

Suara.com - Juru Bicara Direktorat Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga Uno, Muhammad Syafi'i atau Romo Syafi'i berharap Buni Yani tidak perlu memenuhi permintaan Kejaksaan Negeri Depok untuk menyerahkan diri. Pasalnya, Syafi'i menilai Buni Yani tidak bersalah atas kasus ujaran kebencian.

Romo Syafi'i mendukung dengan argumen yang disampaikan oleh Buni Yani kalau eksekusi yang dilakukan Kejari Depok itu tidak memiliki nilai hukum yang jelas. Sebelumnya Buni Yani sempat mengatakan, kalau hanya ada dua poin dalam putusan, yakni menolak kasasi jaksa dan kuasa hukum, dan membebankan biaya perkara Rp 2.500 kepada terdakwa.

"Saya harap Buni Yani tidak usah datang, biar pemerintah menunjukkan arogansinya menjemput paksa dan itu tunjukkan kepada rakyat, inilah arogansi dari penguasa ini," kata Romo Syafi'i di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Kamis (31/1/2019).

Di satu sisi Romo Syafi'i menilai kalau Buni Yani tidak bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Menurutnya, Buni Yani sama sekali tidak mengedit video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Kita berarti mendukung pikiran Buni Yani, apalagi Buni Yani itu kan tidak terbukti secara hukum karena dia mengutip dari laman yang resmi tanpa diedit, dia share-kan kembali," ujarnya.

Kemudian Romo Syafi'i mengungkapkan, dengan adanya beberapa tokoh dari kubu Prabowo - Sandiaga yang dijebloskan ke penjara seperti Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani kemudian Buni Yani, malah menunjukkan kalau pihak petahana sedang terpuruk lantaran dinilai tidak pro kepada rakyat.

Selain itu Romo Syafi'i juga menilai kalau dengan banyaknya tokoh-tokoh dari kubu oposan yang dijebloskan ke dalam bui malah menguntungkan pihaknya. Swing voters atau pemilih yang belum menentukan pilihannya di Pemilu 2019 dinilainya akan berbondong-bondong memilih Prabowo - Sandiaga.

"Pokoknya itu isyarat bahwa petahana, kejatuhan petahana sudah semakin dekat karena semua yang mereka lakukan itu nggak lepas dari perhatian rakyat," katanya.

baca juga

"Itu kan nggak lepas dari rakyat, rakyat akan marah berarti swing voters akan meninggalkan pemerintah ke 02 (Prabowo - Sandiaga)," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Resmi Ajukan Banding

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Resmi Ajukan Banding

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 08:35 WIB

Besok, Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Masukkan Memori Banding

Besok, Tim Kuasa Hukum Ahmad Dhani Masukkan Memori Banding

Entertainment | Rabu, 30 Januari 2019 | 22:25 WIB

Buni Yani Bakal Dieksekusi, Fadi Zon: Ini Kriminalisasi

Buni Yani Bakal Dieksekusi, Fadi Zon: Ini Kriminalisasi

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 22:20 WIB

Sebut Putusan Kasasi Kabur, Buni Yani: Jaksa Tak Bisa Paksakan Kehendak

Sebut Putusan Kasasi Kabur, Buni Yani: Jaksa Tak Bisa Paksakan Kehendak

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 22:17 WIB

Kubu Prabowo Cibir Rencana BUMN Jual 6 Ruas Jalan Tol Trans Jawa

Kubu Prabowo Cibir Rencana BUMN Jual 6 Ruas Jalan Tol Trans Jawa

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 21:51 WIB

Terkini

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:01 WIB

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:51 WIB

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:46 WIB

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:45 WIB

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:31 WIB

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:24 WIB

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:17 WIB

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 20:11 WIB