Array

Jaksa Kejari, Kejati dan Kejagung Dikerahkan Pelajari Kasus Ratna Sarumpaet

Kamis, 31 Januari 2019 | 17:12 WIB
Jaksa Kejari, Kejati dan Kejagung Dikerahkan Pelajari Kasus Ratna Sarumpaet
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan segera dibentuk untuk mempelajari berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

Diketahui, untuk sementara Ratna Sarumpaet akan diserahkan kembali ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan. selama 20 hari ke depan. Di mana statusnya kini adalah tahanan jaksa.

"Karena setelah kami bentuk tim penuntut umum akan pelajari berkas itu di situ barang bukti banyak harus di pisah satu persatu. Ada bukti elektronik, flashdisk, cd, laptop dan materil termasuk tiket dan baju-baju. Jadi kurang lebih seperti itu," ujar Supardi di Kantor Kejari Jakarta Selatan, JalanTanjung No.1, RT.1/RW.2, Tanjng Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Supardi menyebut tim penuntut umum tersebut terdiri dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Agung. Nantinya, selama 20 hari ke depan tim tersebut akan menyusun dakwaan kasus tersebut.

"Ya setidaknya kami range waktu 20 hari ke depan kami akan lakukan itu. Kita akan melihat ya. Jadi kita pelajari. Yang paling lama itu adalah kita membuka itu, file-file itu paling lama. Karena banyak sekali sampai saya lihat tadi. Catatan saya banyak sekali itu juga memerlukan waktu yang lama," jelasnya.

Sebelumnya, untuk sementara Ratna Sarumpaet akan diserahkan kembali ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan. Supardi menyebut, Ratna Sarumpaet itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Rencana nanti akan kita tahan di Polda Metro Jaya. Dititipkan di situ untuk 20 hari ke depan," ujar Supardi.

Menurut dia, faktor kesehatan Ratna Sarumpaet menjadi alasan dilakukan penahanan sementara di Polda Metro Jaya. Selain itu, keluarga Ratna juga mengajukan permohonan tersebut.

Baca Juga: Timses Jokowi Bantah Foto Prabowo - Sandiaga di Kertas Suara Diganti Tikus

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI