Jaksa Kejari, Kejati dan Kejagung Dikerahkan Pelajari Kasus Ratna Sarumpaet

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 31 Januari 2019 | 17:12 WIB
Jaksa Kejari, Kejati dan Kejagung Dikerahkan Pelajari Kasus Ratna Sarumpaet
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi mengatakan, tim jaksa penuntut umum (JPU) akan segera dibentuk untuk mempelajari berkas perkara kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet.

Diketahui, untuk sementara Ratna Sarumpaet akan diserahkan kembali ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan. selama 20 hari ke depan. Di mana statusnya kini adalah tahanan jaksa.

"Karena setelah kami bentuk tim penuntut umum akan pelajari berkas itu di situ barang bukti banyak harus di pisah satu persatu. Ada bukti elektronik, flashdisk, cd, laptop dan materil termasuk tiket dan baju-baju. Jadi kurang lebih seperti itu," ujar Supardi di Kantor Kejari Jakarta Selatan, JalanTanjung No.1, RT.1/RW.2, Tanjng Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).

Supardi menyebut tim penuntut umum tersebut terdiri dari Kejaksaan Negeri, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Agung. Nantinya, selama 20 hari ke depan tim tersebut akan menyusun dakwaan kasus tersebut.

"Ya setidaknya kami range waktu 20 hari ke depan kami akan lakukan itu. Kita akan melihat ya. Jadi kita pelajari. Yang paling lama itu adalah kita membuka itu, file-file itu paling lama. Karena banyak sekali sampai saya lihat tadi. Catatan saya banyak sekali itu juga memerlukan waktu yang lama," jelasnya.

Sebelumnya, untuk sementara Ratna Sarumpaet akan diserahkan kembali ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penahanan. Supardi menyebut, Ratna Sarumpaet itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Rencana nanti akan kita tahan di Polda Metro Jaya. Dititipkan di situ untuk 20 hari ke depan," ujar Supardi.

Menurut dia, faktor kesehatan Ratna Sarumpaet menjadi alasan dilakukan penahanan sementara di Polda Metro Jaya. Selain itu, keluarga Ratna juga mengajukan permohonan tersebut.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berstatus Tahanan Kejaksaan, Ratna Sarumpaet Akui Siap Disidangkan

Berstatus Tahanan Kejaksaan, Ratna Sarumpaet Akui Siap Disidangkan

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 16:01 WIB

Alasan Kesehatan, Ratna Sarumpaet Kembali Ditahan di Polda Metro Jaya

Alasan Kesehatan, Ratna Sarumpaet Kembali Ditahan di Polda Metro Jaya

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 15:17 WIB

Polisi: Kesehatan Ratna Sarumpaet Terus Dipantau Sejak Awal Penyidikan

Polisi: Kesehatan Ratna Sarumpaet Terus Dipantau Sejak Awal Penyidikan

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 13:45 WIB

Ratna Sarumpaet Segera Disidangkan, Polisi Kini Bidik Tersangka Baru

Ratna Sarumpaet Segera Disidangkan, Polisi Kini Bidik Tersangka Baru

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 13:21 WIB

Kasus Ujaran Kitab Suci Itu Ilusi, Rocky Gerung Minta Pemeriksaan Ditunda

Kasus Ujaran Kitab Suci Itu Ilusi, Rocky Gerung Minta Pemeriksaan Ditunda

News | Kamis, 31 Januari 2019 | 12:29 WIB

Terkini

Pilih Soroti MBG dan KDMP, Tiyo Ardianto Tak Ambil Pusing Temuan Alat Pelacak

Pilih Soroti MBG dan KDMP, Tiyo Ardianto Tak Ambil Pusing Temuan Alat Pelacak

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:05 WIB

Bahas Dinamika Bangsa, KSP Dudung Sampaikan Pesan Khusus untuk Para Purnawirawan

Bahas Dinamika Bangsa, KSP Dudung Sampaikan Pesan Khusus untuk Para Purnawirawan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 14:01 WIB

Malam Puncak HUT Jakarta 499: Konser Mahalini di Bundaran HI hingga Tarif Transportasi Rp1!

Malam Puncak HUT Jakarta 499: Konser Mahalini di Bundaran HI hingga Tarif Transportasi Rp1!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:53 WIB

Jalanan Venezuela Dipenuhi Warga Hanya Pakai Piyama Pasca-Gempa Bumi, Kenapa?

Jalanan Venezuela Dipenuhi Warga Hanya Pakai Piyama Pasca-Gempa Bumi, Kenapa?

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:43 WIB

Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!

Kematian Peserta KDMP dan KNMP Bukti Pendekatan Militeristik Tak Cocok untuk Warga Sipil!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:37 WIB

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

Rieke Kritik Kasasi 'Paket Kilat' Nikita Mirzani, Kejagung Malah Puji: Bagus, Ada Kepastian Hukum

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:34 WIB

Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain

Richard Lee Heran Jadi Terdakwa, Padahal Produk Dibeli dari Toko Lain

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:29 WIB

Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo

Tiyo Ardianto Sebut Pelaporan Dirinya Jadi Ajang Cari Muka ke Presiden Prabowo

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:28 WIB

John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:23 WIB

Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos

Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:44 WIB