Polisi: Kesehatan Ratna Sarumpaet Terus Dipantau Sejak Awal Penyidikan

Kamis, 31 Januari 2019 | 13:45 WIB
Polisi: Kesehatan Ratna Sarumpaet Terus Dipantau Sejak Awal Penyidikan
Tersangka penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet bergegas menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dari Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/1). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Umar Shahab mengatakan, pihaknya selalu memantau kesehatan tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet. Pemeriksaan tersebut dilakukan sejak proses penyidikan hingga tahap berkas perkara rampung atau P21.

Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet resmi diserahkan pihak Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/1/2019) hari ini.

"Dari mulai penyidikan sampai setelah P21, bahkan sampai kita serahkan ke kejaksaan tetap kita lakukan pemeriksaan kesehatan, sampai tidak ada keluhan," kata Umar di Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).

Dijelaskan Umar, tak ada penanganan istimewa bagi Ratna Sarumpaet. Menurut dia, kondisi sang aktivis gaek tersebut dalam kondisi baik, meski sebelumnya pernah mengeluh sakit selama berada di Rutan Polda Metro Jaya.

"Khusus ibu Ratna Sarumpaet tidak ada yang istimewa, kebetulan beliau juga cukup prima, biasa konsumsi suplemen dan vitamin. Hanya sempat dalam satu bulan pertama mengeluh, mungkin karena tak terbiasa, makanan dikirim keluarga. Kemudian mual, sempat kita infus, tapi tidak sampai kita rujuk ke rumah sakit," Umar menjelaskan.

Dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ratna Sarumpaet ditangkap polisi, Kamis 4 Oktober 2018 malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Santiago, Cile.

Ratna Sarumpaet ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya.

Aktivis kemanusiaan itu disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE. Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara.

Baca Juga: Kurang Bukti, Bawaslu Tolak Laporan PSI Soal Spanduk Dukungan LGBT

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI