Ini Cara Richard Muljadi Bisa Keluar dari RSKO untuk Pemberkatan Pernikahan

Dwi Bowo Raharjo, Walda Marison

Sabtu, 02 Februari 2019 | 18:45 WIB
Ini Cara Richard Muljadi Bisa Keluar dari RSKO untuk Pemberkatan Pernikahan
Beredar foto Richard Muljadi menikah di media sosial. (istimewa)

Suara.com - Richard Muljadi sempat keluar dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk melangsungkan pemberkatan pernikahan dengan kekasihnya Shalvynne Chang. Richard keluar atas izin pihak RSKO melalui business pass.

Dengan business pass itu, Richard diizinkan keluar RSKO selama 12 jam untuk melangsungkan pernikahan. Hal itu dikatakan kuasa hukum Richard, Baso Fakhrudin, di Plaza Indonesia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2/2019).

"Kemarin Richard dapat business pass. Jadi dari jam 10 pagi diantar ke gereja. Setelah pemberkatan Richard kembali ke RSKO," ujar Richard.

Richard keluar RSKO didampingi dokter jaga, konsuler dan pihak pengamanan RSKO. Tidak ada pihak kepolisian yang melakukan penjagaan atas Richard.

Baso menerangkan, banyak syarat yang telah dipenuhi Richard sehingga bisa mendapatkan fasilitas business pass. Salah satunya berkelakuan baik selama di rumah rehabilitasi RSKO.

"Dia berkelakuan baik di sana, sering ikut kelas-kelas, mengikuti semua aturan. Kalau terkait kepentingan pribadi, hanya karena pemberkatan di gereja," jelasnya.

Namun, Baso kembali menegaskan jika kliennya tidak pernah melangsungkan pernikahan. Yang Richard lalukan kemarin, kata dia, hanyalah pemberkatan pernikahan dengan pasangnya Shalvynne Chan.

"Itu (pemberkatan) spesial untuk doa bersama keluarga. Tidak ada prosesi pernikahan," jelasnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi membantah mengeluarkan izin untuk Richard keluar dari proses rehab tersebut. Bahkan, Supardi mengaku belum pernah menerima adanya pengajuan dari Richard.

baca juga

"Tidak ada izin, dari kita tidak ada yang mengizinkan dan tidak pernah ada permohonan apalagi mengizinkan," ucap Supardi saat dihubungi, Jumat (1/2/2019).

Menurutnya, Richard tidak dapat keluar sembarangan apalagi meninggalkan tempat rehabilitasi tanpa izin yang jelas. Jika ingin meninggalkan RSKO untuk kepentingan medis atau sakit, setiap tahanan harus mengajukan surat permohonan kepada pihak Rumah Sakit dan Kejaksaan Negeri.

"Dia (Richard) kan posisinya direhab di sana, artinya sama saja kaya orang sakit. Itu tanggung jawab medisnya di sana. Kalau dia mau keluar untuk kepentingan medis, itu harus berdasarkan izin yang memiliki tanggung jawab yuridis, dalam hal ini Kejari," jelasnya.

Merasa kecolongan atas hal tersebut, Supardi pun mengaku akan segera menindaklanjuti terkait foto pernikahan Richard yang viral di medsos.

"Yang jelas saya, Kajari, tidak tahu apalagi izin. Rencana koordinasi minggu depan, tapi saya lihat perkembangan dulu sebagai dasar," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kuasa Hukum Richard Muljadi: Itu Bukan Pernikahan, Hanya Didoakan

Kuasa Hukum Richard Muljadi: Itu Bukan Pernikahan, Hanya Didoakan

News | Sabtu, 02 Februari 2019 | 16:53 WIB

Beredar Foto Menikah, Kejati Bantah Berikan Izin Richard Keluar RSKO

Beredar Foto Menikah, Kejati Bantah Berikan Izin Richard Keluar RSKO

News | Jum'at, 01 Februari 2019 | 19:09 WIB

Bantah Kesaksian Mike Lewis, Richard Muljadi: Enggak Ada Keributan

Bantah Kesaksian Mike Lewis, Richard Muljadi: Enggak Ada Keributan

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 16:43 WIB

Akui Kasih Selamat ke Richard, Mike Lewis: Kita Sempat Cheers

Akui Kasih Selamat ke Richard, Mike Lewis: Kita Sempat Cheers

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 16:28 WIB

Richard Muljadi Mabuk Tenggak Wishkey Sebelum Ditangkap karena Kokain

Richard Muljadi Mabuk Tenggak Wishkey Sebelum Ditangkap karena Kokain

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 16:08 WIB

Terkini

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Semarak Pembukaan Asian Games 2026

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 06:00 WIB

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Bank BSN Perluas Solusi Keuangan Syariah Berbasis Emas

Foto | Minggu, 20 September 2026 | 05:00 WIB

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

MK Hapus Presidential Threshold, Surya Paloh Dengar Wacana Syarat Baru: Minimal Dukungan 2 Fraksi

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

×