Politik Busana Ahmad Dhani, 4 Baju Kontroversial Miliknya dalam Sidang

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 08 Februari 2019 | 16:23 WIB
Politik Busana Ahmad Dhani, 4 Baju Kontroversial Miliknya dalam Sidang
Ahmad Dhani. (BeritaJatim.com)
Ahmad Dhani (Ismail/Suara.com)
Ahmad Dhani (Ismail/Suara.com)

3.   Ala Tokoh Pergerakan 30-an

Dalam persidangan lanjutan kasus ujaran kebencian di media sosial, Dhani tampak mengubah gaya berbusananya. Bila sebelumnya mantan suami Maia Estianty ini mengakui selalu mengenakan kaos #2019GantiPresiden kapan pun dan dimana pun, kali ini ia mengenakan pakaian ala tokoh pergerakan dalam ruang persidangan.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (30/4/2018) ini, Dhani yang tiba didampingi anaknya Al Ghazali mengenakan kemeja berwarna cokelat yang dibalut blazer hitam dan dasi hitam. Tak ketinggalan blangkon hitam juga Dhani kenakan.

“Baju ini tren tahun 1920, 1930,-an gaya baju seperti ini tokoh-tokoh pergerakan di 20-an. Jadi sebenarnya, pesannya pergerakan. Pergerakan melawan penguasa.”

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

4.   Kombinasi Jas dan Blangkon

Dalam sidang pembacan vonis kasus ujaran kebencian, Dhani kembali mengubah gaya pakaiannya. Dhani menghadiri sidang dengan mengenakan pakaian formal nan rapi, Senin (28/1/2019).

Namun, bukan Ahmad Dhani jika tidak mengenakan pakaian yang eksentrik. Meski mengenakan setelan blazer hitam ditambah dasi hitam, Dhani tetap menggunakan blangkon kesayangan berwarna hitam. Dalam persidangan kali ini, ia tak banyak berkomentar mengenai pakaian yang ia kenakan.

Seusai hakim membacakan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, Dhani langsung digelandang oleh polisi menuju Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta untuk menjalani masa tahanan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Komnas HAM: Pemindahan Sel Tahanan Ahmad Dhani Tak Langgar HAM

Komnas HAM: Pemindahan Sel Tahanan Ahmad Dhani Tak Langgar HAM

News | Jum'at, 08 Februari 2019 | 15:25 WIB

Dari Dalam Penjara, Ahmad Dhani Tetap Kirim Uang untuk Keluarga Korban Dul

Dari Dalam Penjara, Ahmad Dhani Tetap Kirim Uang untuk Keluarga Korban Dul

News | Jum'at, 08 Februari 2019 | 13:28 WIB

Dibui, Ahmad Dhani Tetap Kirim Rp 3,5 Juta ke Korban Kecelakaan Dul

Dibui, Ahmad Dhani Tetap Kirim Rp 3,5 Juta ke Korban Kecelakaan Dul

Entertainment | Jum'at, 08 Februari 2019 | 12:25 WIB

Ahmad Dhani Dibui, Bagaimana Nasib Keluarga Korban Tabrakan Dul Jaelani?

Ahmad Dhani Dibui, Bagaimana Nasib Keluarga Korban Tabrakan Dul Jaelani?

Entertainment | Jum'at, 08 Februari 2019 | 12:14 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×