Germo Batam: Ancam Sebar Video Porno hingga Dapat Fee 40 Persen dari PSK

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Selasa, 12 Februari 2019 | 15:44 WIB
Germo Batam: Ancam Sebar Video Porno hingga Dapat Fee 40 Persen dari PSK
Germo AS yang ditangkap polisi terkait kasus prostitusi online di Batam (Batamnews.co.id)

Suara.com - Polisi telah menetapkan lelaki bernama AS (33) sebagai tersangka kasus prostitusi online di Kota Batam, Kepulauan Riau. Terungkapnya kasus ini, AS yang berperan sebagai germo telah menggeluti bisnis lendir selama dua tahun.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga menuturkan AS memasang tarif bervariasi untuk setiap pekerja seks komersial (PSK) yang direkrutnya. Kisarannya tarif yang dipatok AS itu, yakni dari Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta sekali kencan.

"AS mengambil komisi 40 persen untuk setiap kali transaksi," kata Erlangga dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (11/2/2019).

Modus AS berbisnis esek-esek secara daring itu lewat lowongan kerja yang dibuatnya di media sosial. Syarat untuk bisa bekerja, para perempuan ini diminta untuk mengirimkan foto dan video porno. Alasan AS meminta video syur itu karena untuk para PSK itu tak bisa lari dari jeratannya. Jika kabur, maka foto dan video seronok itu menjadi senjata ampuh bagi AS.

Saat praktik prostitusi online ini dibongkar polisi, setidaknya ada tujuh pekerja seks komersial yang berada di bawah kendali AS. Mereka adalah NJ (19), RS (18), WA (23) asal Batam, MA (36) asal Medan, FH (31) asal Batam, VR (19) asal Purwakarta dan DR (24) asal Medan. Ketujuh orang ini juga turut diamankan polisi.

Selain itu, kesemua perempuan rekrutannya juga telah ditiduri terlebih dahulu oleh AS. Alasannya untuk memberikan pelatihan dan mengajarkan berbagai posisi berhubungan sebelum melayani konsumennya.

AS kini dijebloskan ke sel tahanan Mapolda Kepri. Germo itu dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Orang (TPPO) dan pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sumber: Batamnews.co.id

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan Latih Posisi Seks, Mucikari Batam Setubuhi 7 PSK Sebelum Dijual

Alasan Latih Posisi Seks, Mucikari Batam Setubuhi 7 PSK Sebelum Dijual

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 15:12 WIB

Syarat Kirim Video Porno, Germo di Batam Buka Loker Calon PSK

Syarat Kirim Video Porno, Germo di Batam Buka Loker Calon PSK

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 14:27 WIB

Kencani PSK, Pria Paruh Baya Kejang-kejang dan Akhirnya Tewas di Ranjang

Kencani PSK, Pria Paruh Baya Kejang-kejang dan Akhirnya Tewas di Ranjang

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 13:28 WIB

Namanya Dicoret dari Daftar Caleg, Mandala Shoji Ancam Polisikan KPU

Namanya Dicoret dari Daftar Caleg, Mandala Shoji Ancam Polisikan KPU

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 10:43 WIB

TNI Aktif Jadi Pejabat Kementerian Dinilai Khianati Cita-cita Reformasi

TNI Aktif Jadi Pejabat Kementerian Dinilai Khianati Cita-cita Reformasi

News | Senin, 11 Februari 2019 | 11:35 WIB

Terkini

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:15 WIB

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 16:04 WIB

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

Komisi III DPR RI Gelar RDPU Terkait Dugaan Korupsi Videografer Amsal Sitepu

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 15:55 WIB

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

Serangan AS-Israel di Bandar Khamir Tewaskan 5 Warga Iran, Teheran Balas Hantam Fasilitas Aluminium

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:53 WIB

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

Presiden Prabowo Bertolak ke Jepang, Bahas Investasi hingga Temui Kaisar Naruhito

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:49 WIB

Rudal Houthi Yaman Hantam Israel di Hari ke-30 Perang Timur Tengah

Rudal Houthi Yaman Hantam Israel di Hari ke-30 Perang Timur Tengah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 14:30 WIB

USS Tripoli Tiba di Timur Tengah Bawa Ribuan Marinir Saat Isu Serangan Darat ke Iran Memanas

USS Tripoli Tiba di Timur Tengah Bawa Ribuan Marinir Saat Isu Serangan Darat ke Iran Memanas

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 13:12 WIB

Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan

Harga BBM Filipina Melambung Tinggi Akibat Perang Iran, Sopir Jeepney Terancam Kelaparan

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:38 WIB

Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan

Pembatasan Medsos Anak Tak Cukup, IDAI Soroti Peran Orang Tua dan Kesenjangan Pendampingan

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:29 WIB

MBG Disalurkan Lima Hari Sekolah

MBG Disalurkan Lima Hari Sekolah

News | Minggu, 29 Maret 2026 | 12:25 WIB