Coba Bunuh Ibu Kandung Pakai Parang, Ali Tak Terindikasi Sakit Jiwa

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Rabu, 13 Februari 2019 | 15:22 WIB
Coba Bunuh Ibu Kandung Pakai Parang, Ali Tak Terindikasi Sakit Jiwa
Ali Imron, tersangka kasus penganiayaan saat diperiksa tim dokter. (Beritajatim.com)

Suara.com - Polisi membawa Ali Imron (22), mahasiswa Universitas Terbuka (UT) ke RSUD Blambangan, Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan status hukum pemuda tersebut terkait kasus percobaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya dan pembacokan yang mengakibatkan tetangganya mengalami luka-luka.

"Semula hendak diperiksa di Rumah Sakit Islam Fatimah Banyuwangi. Tapi kami diarahkan untuk membawa ke RSUD Blambangan,” kata Kanit Reskrim Polsek Cluring, Ipda Sadimun, Rabu (13/2/2019).

Dari hasil pemeriksaan, kata Sadimun, Ali tak terindikasi mengalami gangguan jiwa. Namun, dari keterangan keluarga, lanjutnya, Ali pernah dibawa ke RSUD Blambangan karena kerap mengamuk secara tidak jelas. Lantaran tak terbukti pernah memiliki riwayat sakit jiwa, polisi akhirnya bisa memproses Ali terkait kasus pembacokan.

"Tadi pelaku kita periksakan ke dokter kejiwaan di RSUD Blambangan karena informasi dari keluarga pernah dibawa ke sana lantaran sering marah akibat ngepil putihan atau trek. Hasil kesimpulan dokter pelaku sadar melakukan perbuatannya dan bisa bertanggung jawab alias sehat secara kejiwaan," katanya seperti dikutip Beritajatim.com

Sebelumnya, pemuda ini nekat menganiaya tetangganya dengan sebilah parang lantaran didasari kemarahan terhadap Misiatun, ibu kandungnya. Tersangka yang tak terima diomeli mengambil parang dan mengejar perempuan yang telah melahirkannya itu.

Beruntung, nyawa perempuan paruh baya itu selamat setelah berlari dan masuk ke rumah tetangganya, Abu Sairi (62). Saat kejadian, seorang warga bernama Sugiono (54) malah menjadi sasaran pembacokan saat hendak mengamankan Ali yang sedang menenteng parang. Pelaku yang sudah kadung emosi lalu membacok korban di bagian kepala. Setelah mendengar teriakan korban, warga sekitar pun kemudian keluar rumah dan bergegas mengamankan Ali.

Setelah diserahkan ke polisi, Ali pun lalu ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun menyita sebilah parang yang digunakan Ali untuk membunuh ibu kandungnya. Atas perbuatannya itu, pemuda itu kini harus mendekam di penjara. Ali dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 atau pasal 351 (1) KUHP atau pasal 335 (1) KUHP.

Sumber: Beritajatim.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sangkal Tuduhan Penyelidik KPK, Pemprov Papua Klaim Pegang 3 Alat Bukti

Sangkal Tuduhan Penyelidik KPK, Pemprov Papua Klaim Pegang 3 Alat Bukti

News | Rabu, 13 Februari 2019 | 13:25 WIB

Benzema, Bocah SD Tewas Usai Diseruduk dan Diijak-ijak Kuda

Benzema, Bocah SD Tewas Usai Diseruduk dan Diijak-ijak Kuda

News | Rabu, 13 Februari 2019 | 11:57 WIB

Dikejar-kejar Sambil Tenteng Parang, Mahasiswa Ini Coba Bunuh Ibu Kandung

Dikejar-kejar Sambil Tenteng Parang, Mahasiswa Ini Coba Bunuh Ibu Kandung

News | Rabu, 13 Februari 2019 | 11:39 WIB

Celana Melorot dan Muka Berdarah, Tukang Pijit Wanita Tergeletak di Sawah

Celana Melorot dan Muka Berdarah, Tukang Pijit Wanita Tergeletak di Sawah

News | Rabu, 13 Februari 2019 | 11:21 WIB

Ibu Dua Anak Rela Hidup dengan Satu Ginjal demi Selamatkan Nyawa Polisi

Ibu Dua Anak Rela Hidup dengan Satu Ginjal demi Selamatkan Nyawa Polisi

Health | Rabu, 13 Februari 2019 | 11:30 WIB

Dibunuh, Perempuan Cantik Fitri Berencana Menikah Usai Rayakan UItah

Dibunuh, Perempuan Cantik Fitri Berencana Menikah Usai Rayakan UItah

News | Selasa, 12 Februari 2019 | 16:37 WIB

Terkini

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

Iran Tegaskan Tak Ada Negosiasi dengan AS, Negara yang Bantu Serangan Akan Dianggap Musuh

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:24 WIB

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

PDIP Bukan Gangguan, Pertemuan Prabowo-Megawati Disebut Jadi Kunci Stabilitas Pemerintahan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:22 WIB

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

Ribuan Personel Siaga, Polda Metro Imbau Takbiran Tanpa Konvoi dan Arak-arakan

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 15:12 WIB

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

Arus Mudik 2026, Lalu Lintas Tol SurabayaMojokerto Naik 25,3 Persen

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:57 WIB

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

BGN Wajibkan Pemantauan Limbah MBG Tiap Tiga Bulan, Tekankan Aspek Lingkungan dan Higienitas

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:46 WIB

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

KPK Soroti Pola Berulang Korupsi Kepala Daerah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:13 WIB

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

Panen Raya di Kampung Rambutan: Omzet Pedagang Melonjak 8 Kali Lipat Saat Mudik Lebaran!

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 14:07 WIB

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

Israel Larang Warga Palestina Shalat Id di Masjid Al-Aqsa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:58 WIB

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:43 WIB

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 13:31 WIB