Dikejar-kejar Sambil Tenteng Parang, Mahasiswa Ini Coba Bunuh Ibu Kandung

Rabu, 13 Februari 2019 | 11:39 WIB
Dikejar-kejar Sambil Tenteng Parang, Mahasiswa Ini Coba Bunuh Ibu Kandung
Ilustrasi lelaki memegang parang atau golok. (Shutterstock)

Suara.com - Polisi membekuk mahasiswa Universitas Terbuka (UT) bernama Ali Imron Rusadi karena melakukan aksi penganiayaan. Aksi penganiayaan itu terjadi saat pemuda berusia 22 tahun itu mengejar ibu kandungnya, Misiatun dengan sebilah parang saat berada di kediamannya di Dusun Rumping, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Jawa Timur.

Beruntung, nyawa perempuan paruh baya itu selamat setelah berlari dan masuk ke rumah tetangganya, Abu Sairi (62).

Kanit Reskrim Polsek Cluring, Ipda Sadimun menjelaskan jika pelaku sempat ditenangkan agar aksi untuk membunuh ibu kandungnya itu diurungkan. Namun, kata dia, Ali malah menantang tetangganya sambil melemparkan batu ke arah rumah tersebut.

"Pintu sudah dikunci dari dalam tapi anaknya mendobrak dari luar. Kemudian Abu Sairi menegur pelaku sambil mengingatkan, jangan itu ibumu. Kemudian tersangka malah menghardik pemilik rumah sambil mengacungkan parang. Ali Imron sempat pergi namun memecah kaca rumah milik anak Abu Sairi yang kini menjadi saksi," kata Sadimun seperti diwartakan Beritajatim.com, Rabu (13/2/2019).

Saat kejadian, seorang warga bernama Sugiono (54) malah menjadi sasaran pembacokan saat hendak mengamankan Ali yang sedang menenteng parang. Pelaku yang sudah kadung emosi lalu membacok korban di bagian kepala. Setelah mendengar teriakan korban, warga sekitar pun kemudian keluar rumah dan bergegas mengamankan Ali.

"Korban pun lari sambil berteriak maling. Lalu warga berdatangan menyelamatkan serta mengamankan tersangka. Korban kemudian dilarikan ke RS Al Huda Gambiran. Sedangkan Ali Imron diserahkan ke Mapolsek Cluring,” terangnya.

Setelah diserahkan ke polisi, Ali pun lalu ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun menyita sebilah parang yang digunakan Ali untuk membunuh ibu kandungnya. Atas perbuatannya itu, pemuda itu kini harus mendekam di penjara. Ali dijerat pasal berlapis di antaranya Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 atau pasal 351 (1) KUHP atau pasal 335 (1) KUHP.

Sumber: Beritajatim.com

Baca Juga: Waketum PSSI Umumkan 20 Peserta Piala Presiden 2019

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI