Gantikan Zumi Zola, Fachrori Umar Dilantik Jokowi Sebagai Gubernur Jambi

Rabu, 13 Februari 2019 | 18:48 WIB
Gantikan Zumi Zola, Fachrori Umar Dilantik Jokowi Sebagai Gubernur Jambi
Gubernur Jambi yang baru Fachrori Umar. (Suara.com/ Umay Saleh)

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Fachrori Umar sebagai Gubernur Jambi pengganti Zumi Zola di Istana Negara Jakarta, Rabu (13/2/2019). Umar sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Jambi.

Acara pelantikan didahului dengan proses penyerahan petikan Keputusan Presiden oleh Presiden RI kepada Fachrori.

Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Rohaniwan dan dipandu langsung oleh Presiden Jokowi. Setelah itu acara dilajutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan.

Pelantikan Fahcrori berdasarkan surat Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Jokowi kemudian melantik Fahrori seraya memandu membacakan sumpah dan jabatan.

"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur, sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," kata Jokowi yang diikuti Fachrori.

"Memegang teguh Undang-Undang Dasar RI 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya selurus-lurusnya serta berbakti pada masyarakat nusa dan bangsa," lanjutnya.

Penggantian Fachrori sebelumnya diusulkan DPRD Provinsi Jambi untuk sisa masa jabatan periode 2016-2021 mengggantikan Zumi Zola yang terjerat kasus korupsi.

Pengusulan pengangkatan Gubernur Jambi tersebut dilakukan pada Sidang Parpurna DPRD Provinsi Jambi yang dipimpin Ketua DPRD H. Cornelis Buston di Jambi, Selasa (22/1/2019).

Baca Juga: Sandiaga: Kalau Tol Trans Jawa Mahal Berarti Ada Keterlambatan Ekonomi

Zumi Zola Zulkifli resmi diberhentikan dari jabatan Gubernur Jambi melalui Keppres setelah terbukti bersalah menerima gratifikasi dan memberi suap terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2018.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memberikan vonis enam tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan tambahan pidana untuk Zola berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani pidana pokok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI