PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Perdata 2 Kelompok terhadap Dewan Pers

Reza Gunadha

Rabu, 13 Februari 2019 | 22:00 WIB
PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan Perdata 2 Kelompok terhadap Dewan Pers
Ilustrasi Kantor Dewan Pers. [Suara.com/Bagus Santosa]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan perdata yang diajukan SPRI dan PPWI terhadap Dewan Pers Republik Indonesia, Rabu (13/2/2019).

Kedua lembaga yang mengatasnamakan wartawan tersebut, menggugat perdata Dewan Pers karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena menerapkan kebijakan uji kompetensi bagi setiap jurnalis.

Selain menolak gugatan, PN Jakpus juga menghukum SPRI serta PPWI untuk membayar biaya perkara tersebut.

“Gugatan penguggat, yakni SPRI dan PPWI, tidak dapat diterima atau ditolak dan Penggugat dihukum membayar biaya perkara,” demikian putusan majelis hakim yang diketuai Hakim Abdul Kohar dalam petikan berkas putusan.

Penolakan tersebut didasarkan pada pokok materi gugatan SPRI dan PPWI adalah pembatalan kebijakan Dewan Pers.

Menurut majelis hakim, pokok gugatan kedua kelompok itu seharusnya diuji, “Apakah regulasi yang dibuat oleh Dewan Pers bertentangan dengan undang-undang atau peraturan yang ada.”

Berdasarkan kedua pertimbangan itu, Ketua Majelis Hakim Abdul Kohar menegaskan PN Jakpus tak memunyai kewenangan menguji sah atau tidaknya kebijakan Dewan Pers.

“Berdasarkan tata urutan peraturan perundang-undangan, pengujian sah atau tidaknya kebijakan Dewan Pers adalah kewenangan Mahkamah Agung Republik Indonesia.”

Untuk diketahui, kedua kelompok itu menggugat Dewan Pers pada akhir bulan April 2018. Mereka menguggat, karena Dewan Pers menerapkan mekanisme uji kompetensi bagi wartawan.

baca juga

Sementara kedua kelompok tersebut menilai, kebijakan tersebut telah melampaui kewenangan Dewan Pers.

Dalam proses persidangan, Dewan Pers secara tegas dan meyakinkan membantah dalil para penggugat. Dewan Pers menyatakan memunyai wewenang mengatur standar kompetensi wartawan sesuai Pasal 15 ayat 2 huruf f UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fadli Zon: Penghargaan Kemerdekaan Pers Untuk Jokowi Sangat Ironis

Fadli Zon: Penghargaan Kemerdekaan Pers Untuk Jokowi Sangat Ironis

News | Minggu, 10 Februari 2019 | 10:40 WIB

Dewan Pers Sebut Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik

Dewan Pers Sebut Tabloid Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik

News | Rabu, 30 Januari 2019 | 06:51 WIB

Dewan Pers Temukan Kejanggalan di Tabloid Indonesia Barokah

Dewan Pers Temukan Kejanggalan di Tabloid Indonesia Barokah

News | Sabtu, 26 Januari 2019 | 15:23 WIB

Kubu Prabowo Buat Puluhan Laporan dari Bareskrim, Bawaslu dan Dewan Pers

Kubu Prabowo Buat Puluhan Laporan dari Bareskrim, Bawaslu dan Dewan Pers

News | Sabtu, 26 Januari 2019 | 12:32 WIB

Terkini

Akui Timnas Indonesia Belum Maksimal Usai Kalahkan Singapura, John Herdman: Pemain Jet Lag

Akui Timnas Indonesia Belum Maksimal Usai Kalahkan Singapura, John Herdman: Pemain Jet Lag

Bola | Sabtu, 26 September 2026 | 06:40 WIB

Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?

Bechi Divonis 7 Tahun, Tapi Baru 3 Tahun Sudah Bebas: Bagaimana Bisa?

News | Sabtu, 26 September 2026 | 06:31 WIB

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Perawatan Ibu Hamil Tak Cuma Soal Fisik, Kesehatan Mental Juga Perlu Dijaga

Health | Sabtu, 26 September 2026 | 04:03 WIB

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

6 Perbedaan Night Cream dan Sleeping Mask, Apakah Harus Dipakai Dua-duanya?

Lifestyle | Jum'at, 25 September 2026 | 23:39 WIB

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Day Trading Bukan Sekadar Kejar Cuan, Risiko Justru Jadi Kunci

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 23:30 WIB

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Dituduh Huni 'Rumah Khusus' di Lapas Cibinong, Pengacara Ferdy Sambo Buka Suara

Bogor | Jum'at, 25 September 2026 | 23:14 WIB

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

DPRD Banten Soroti Tukin Kepala Sekolah SMA dan SMK Rp14,5 Juta, Minta Dievaluasi

Banten | Jum'at, 25 September 2026 | 22:55 WIB

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Ponaryo Astaman Prediksi FIFA ASEAN Cup 2026 Bakal Berlangsung Ketat

Jabar | Jum'at, 25 September 2026 | 22:35 WIB

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

Ferdy Sambo Buka Suara soal Sel Mewah di Lapas Cibinong

News | Jum'at, 25 September 2026 | 22:33 WIB

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Finex Perluas Pembayaran Lokal, QRIS Jadi Andalan Trader

Bisnis | Jum'at, 25 September 2026 | 22:30 WIB

×