JPU KPK Keberatan Terdakwa Eddy Sindoro Hadirkan Pendeta di Sidang

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Jum'at, 15 Februari 2019 | 17:17 WIB
JPU KPK Keberatan Terdakwa Eddy Sindoro Hadirkan Pendeta di Sidang
Pendeta Hartan Gunadi saat dihadirkan sebagai saksi meringankan Eddy Sindoro. (Suara.com/Welly H)

Suara.com - Jaksa Penuntut Hukum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku keberatan dengan dihadirkannya pendeta Hartan Gunadi sebagai saksi meringankan terdakwa  Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).

Majelis Hakim sempat ingin mengambil sumpah kepada Hartan, sebelum memberikan kesaksian terhadap Chairman PT. Paramount Enterprise yang terjerat kasus suap Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat. Namun, Jaksa KPK, Abdul Basir melayangkan keberatan dengan keberadaan Hartan menjadi saksi meringankan.

"Maaf majelis hakim. Kami dari JPU merasa keberatan atas dihadirkan beliau sebagai saksi. Setiap sidang beliau sering hadir dalam pemeriksaan saksi saksi. Peraturan KUHAP saksi tidak boleh hadir dalam pemeriksaan sidang. Jadi saksi sudah tahu perkara sidang ini, jadi kami keberatan," kata Jaksa Abdul dalam sidang.

Terkait hal itu, pengacara Eddy Sindoro menyebut bahwa kehadiran saksi Hartan bukan untuk memberikan kesaksian mengenai pokok perkara yang menimpa Eddy. "Ini saksi dihadirkan tidak ada materi soal pokok perkara. Ini saksi ingin menjelaskan perjalanan mereka selama berteman. Karena mereka teman lama," ujar pengacara Eddy.

Saksi Hartan pun ikut berbicara di hadapan Majelis Hakim. Dirinya memang tidak akan memberikan kesaksian mengenai materi pokok perkara. Namun, dirinya memang bersimpati dengan Eddy yang dianggap sudah berteman sejak lama.

"Untuk jaksa, jangan khawatir. Saya bersaksi tidak terkait perkara. Saya hanya ingin memberikan keterangan selama perjalanan pertemenan saya dengan Pak Eddy," tutur Hartan.

Ketua Hajelis Hakim Hari Hariono, sempat berdiskusi dengan hakim anggota dan mempersilahkan Hartan menjadi daksi untuk meringankan terdakwa Eddy. Hakim pun tak mepermasalahkan bila Jaksa nantinya tidak memakai keterangan Hartan sebagai pembuktian.

"Setelah kami berdiskusi dan saksi kami akan sumpah dan berikan kesaksian untuk terdakwa Eddy," ungkap Majelis Hakim.

Untuk diketahui, JPU mendakwa Eddy Sindoro terbukti bersama PT Artha Pratama Anugerah Wresti Kristian Hesti Susetyowati; Presiden Direktur PT Paramount Enterprise Ervan Adi Nugroho; Hery Soegiarto; dan, Doddy Aryanto Supeno melakukan penyuapan terkait perkara PK yang diajukan ke PN Jakarta Pusat.

Uang suap yang diberikan kepada Panitera PN Jakarta Pusat Edy Nasution sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu. Uang tersebut digunakan Eddy untuk menunda aanmaning (teguran) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana untuk melawan PT Kwang Yang Motor (PT Kymco) di PN Jakarta Pusat. Selain itu, Eddy juga disebut disuap agar menerima pendaftaran PK PT AAL.

Atas perbuatannya, Jaksa KPK mendakwa Eddy Sindoro melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Fahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dianggap Adik, Idrus Akui Bantu Eni Saragih Pinjam Uang ke Bos Blackgold

Dianggap Adik, Idrus Akui Bantu Eni Saragih Pinjam Uang ke Bos Blackgold

News | Rabu, 02 Januari 2019 | 18:03 WIB

Tak Mau Banding, Kotjo Ikhlas Divonis 2,8 Tahun Penjara

Tak Mau Banding, Kotjo Ikhlas Divonis 2,8 Tahun Penjara

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 15:14 WIB

Terkini

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:55 WIB

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:49 WIB

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:30 WIB

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 21:15 WIB