Atasi Polemik Reorganisasi, Menpan-RB Minta LIPI Bentuk Tim Penyelaras

MN Yunita | Suara.com

Senin, 18 Februari 2019 | 13:54 WIB
Atasi Polemik Reorganisasi, Menpan-RB Minta LIPI Bentuk Tim Penyelaras
Menteri Syafruddin bertemu Kepala LIPI di kantor kemenpan-RB terkait polemik reorganisasi, Senin (18/02/2019). (Dok:Kemenpan-RB)

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin menginstruksikan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Laksana Tri Handoko untuk membentuk Tim Penyelaras untuk menyelesaikan polemik reorganisasi di tubuh Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) tersebut.

"Tadi saya panggil Kepala LIPI, dan saya minta membentuk tim penyelaras untuk menyelaraskan seluruh langkah yang akan diambil oleh LIPI,"  kata Menteri Syafruddin usai pertemuan dengan Kepala LIPI di kantor Kemepan-RB, Senin (18/02/2019).

Tim penyelaras terdiri Kementerian PANRB, Kemenristekdikti, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan LIPI.  "Jadi bukan LIPI sendiri yang menyelesaikan. Saya beri waktu satu minggu untuk menyelesaikan permasalahan terkait restrukturisasi. Masalah yang tidak selaras, tidak seimbang, tidak patut, agar diselesaikan,” ujarnya.   

Syafruddin juga meminta agar LIPI menghentikan sementara proses reorganisasi. "Kita minta hentikan dulu sementara, sehingga tidak menimbulkan info atau opini yang simpang siur di masyarakat dan internal LIPI," tegasnya.

Reorganisasi LIPI bertujuan pembenahan internal di LIPI untuk menguatkan fungsi penelitian daripada administrasi. Namun saat pelaksanaanya, terjadi penolakan dari internal LIPI karena kurangnya sosialisasi. "Ini ada miskomunikasi sehingga simpang siur dan mencuat opini yang tidak baik di masyarakat," ujar Syafruddin.

Ia juga memastikan tidak ada struktur yang hilang sebagai dampak dari reorganisasi yang akan dilakukan oleh LIPI.  "Tidak ada penghilangan struktur yang ada hanya pergeseran jabatan. Ini hanya pengalihan fungsi yang tadinya jabatan struktural menjadi jabatan fungsional," ucap Syafruddin.

Menpan-RB juga membenarkan telah memberikan persetujuan terkait rencana reorganisasi tersebut. "Persetujuan tersebut untuk kepentingan yang lebih besar, sehingga kami harus memastikan pelaksanaan reorganisasi tersebut sesuai dengan rencana yang diusulkan. Tetapi kalau ada tindakan yang diluar usulan mereka itu yang harus dihentikan," ungkapnya.

Kepala LIPI, Laksana Tri Handoko mengatakan reorganisasi ini bertujuan untuk mengatur ulang tenaga administrasi pendukung agar pusat penelitian LIPI fokus dalam melakukan penelitian. "Memang kami akui ada miskomunikasi di internal dan harus segera kami selesaikan," bebernya. 

LIPI akan segera membentuk tim penyelaras sesuai arahan Menteri PANRB untuk menyelesaikan permasalahan yang ada. "Nanti tim ini akan melihat secara jernih permasalahan yang ada. Jika memang dibutuhkan perbaikan akan kami lakukan," kata Laksana. 

Pada kesempatan itu Kepala LIPI menegaskan tidak ada pemecatan dalam tubuh LIPI. "Tidak benar ada pemecatan PNS yang ada adalah redistribusi PNS administrasi pendukung," jelasnya.

LIPI memiliki tiga misi utama yang harus dilaksanakan pada 2019 untuk mencapai visi menjadi lembaga penelitian yang mengglobal dan memasyarakat. Salah satu misi tersebut adalah melakukan pembenahan manajemen internal.  Tiga misi itulah yang kini sedang diejawantahkan secara konkret melalui reformasi proses bisnis pendukung penelitian. 

Proses bisnis pendukung penelitian dilakukan untuk mengurangi beban administrasi peneliti dan aktivitas penelitian secara signifikan. Selain itu juga untuk memotong rantai birokrasi di semua aspek dan meningkatkan efisiensi sumber daya manusia dan anggaran LIPI. Kesemuanya adalah langkah konkrit pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan LIPI untuk mendorong produktivitas penelitian dan layanan publik LIPI.

Menurut Laksana, proses reformasi ini harus segera dilakukan untuk memastikan proses bisnis eksternal seperti administrasi anggaran, kepegawaian dan sebagainya tetap berjalan. Mewnurutnya, hal itu sejalan dengan PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS dan PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 28 November 2018,” katanya.

Terkait pemberlakuan PP 11/2017, ia menjelaskan, sebagai instansi pembina jabatan fungsional peneliti LIPI telah menindaklanjuti dengan melansir perubahan regulasi JFP melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Peneliti diikuti dengan Peraturan LIPI Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti pada 3 Oktober 2018 serta Peraturan LIPI Nomor 15 Tahun 2018 tentang Gelar Profesor Riset pada 17 Desember 2018. 

Regulasi baru ini akan memastikan pengelolaan Jabfung Peneliti berbasis output dengan proses bisnis yang sederhana, transparan, dan substantif.  Konsekuensi dari reorganisasi tersebut, memang terjadi impassing  sejumlah jabatan administratif (eselon III) menjadi jabatan fungsional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda

Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:02 WIB

Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York

Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York

News | Senin, 23 Maret 2026 | 20:54 WIB

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:17 WIB

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

Viral Keluhan Ban Mobil Dikempeskan di Monas, Kadishub DKI: Jangan Parkir di Badan Jalan!

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:13 WIB

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

Hampir 100 Persen Pengungsi Bencana di Sumatera Tak Lagi di Tenda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

Kritik KPK, Sahroni Usul Tahanan Rumah Harus Bayar Mahal: Biar Negara Gak Rugi-Rugi Banget

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

Mudik Siswa Sekolah Rakyat, Naila Akhirnya Punya Rumah Baru Layak Huni

News | Senin, 23 Maret 2026 | 19:00 WIB

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

Tentara Amerika Gali Kuburannya Sendiri Jika Serang Pulau Kharg

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:55 WIB

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

Dukung Wacana WFH ASN demi Hemat Energi, Komisi II DPR: Tapi Jangan Disalahgunakan untuk Liburan

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:54 WIB

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

Lebaran Perdana Warga Kampung Nelayan Sejahtera, Kini Tanpa Rasa Cemas

News | Senin, 23 Maret 2026 | 18:52 WIB