Ajudan Wagub Maluku Pesta Sabu Bareng PNS di Rumah Dinas

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 22 Februari 2019 | 10:37 WIB
Ajudan Wagub Maluku Pesta Sabu Bareng PNS di Rumah Dinas
ajudan Wagub Maluku dibekuk saat pesta sabu bareng PNS. (Terasmaluku.com)

Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku menangkap MP anggota sekaligus ajudan Wakil Gubernur (Wagub) Maluku, Zeth Sahuburua saat sedang berpesta sabu bersama dua pegawai negeri sipil (PNS) berinisial RH dan TM di kediaman pejabat Pemerintah Provinsi Maluku pada Senin (18/2/2019). Dari upaya penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa 26 paket sabu-sabu ukuran kecil, dua paket sabu-sabu ukuran besar 100 gram dan alat isap alias bong.

“Kami tangkap mereka bertiga sedang pesta narkoba (sabu-sabu) di kediaman pejabat Pemprov Maluku. Dua tersangka ASN (PNS) di Pemprov Maluku, dan satunya lagi ajudan Wagub Maluku yang juga oknum anggota Polri. Walaupun anggota Polri kita tetap tangkap karena mempermalukan institusi,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Maluku Kombes Thein Tobero seperti diwartakan Terasmaluku.com--jaringan Suara.com, Kamis (21/2/2019) kemarin.

Dia menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka itu berdasarkan pengakuan seorang tersangka narkoba berinisial AW. AW ditangkap di Penginapan Garuda In Kota Ambon pada Senin (18/2/2019). “Barang bukti yang kita dapat dari AW yaitu satu paket narkoba golongan satu (sabu-sabu),” kata Thein.

Dari penelurusan, kata dia, sabu-sabu yang disita dari penggerebekan itu biasanya dijual seharga harga Rp 2,5 juta rupiah tiap paket. “Selain itu juga kita temukan barang bukti lima pack plastik klem, beserta timbangan sabu-sabu,” kata Thein.

Saat keterangan pers ini, Polisi juga memperlihatkan tiga tersangka dan barang bukti narkoba. Para tersangka kini mendekam dalam tahanan Polda Maluku. Atas perbuatannya itu, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sedangkan tersangka MP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1. Tersangka RH dan TM juga dijerat Pasal 112 dan 127 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.


Sumber: Terasmaluku.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anak Tetangga Dicabuli Caleg PBB, Korbannya Kakak-Beradik

Anak Tetangga Dicabuli Caleg PBB, Korbannya Kakak-Beradik

News | Kamis, 21 Februari 2019 | 16:35 WIB

Klaim Banyak Pengikut, Ustaz Gadungan Nikahi Gadis dan Kuras Uang Mertua

Klaim Banyak Pengikut, Ustaz Gadungan Nikahi Gadis dan Kuras Uang Mertua

News | Kamis, 21 Februari 2019 | 16:04 WIB

Kasus Ledakan Mal Taman Anggrek, Teknisi hingga Satpam Diperiksa Polisi

Kasus Ledakan Mal Taman Anggrek, Teknisi hingga Satpam Diperiksa Polisi

News | Kamis, 21 Februari 2019 | 14:51 WIB

Kesal sama Suaminya, Lilis Bekap Bayinya Pakai Kain Sampai Tewas

Kesal sama Suaminya, Lilis Bekap Bayinya Pakai Kain Sampai Tewas

News | Kamis, 21 Februari 2019 | 14:15 WIB

Terkuak! Imam Masjid Pembunuh Istri dan Bayinya Bukan Jebolan Ponpes

Terkuak! Imam Masjid Pembunuh Istri dan Bayinya Bukan Jebolan Ponpes

News | Rabu, 20 Februari 2019 | 18:55 WIB

Terkini

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

Dugaan Pelecehan di Klub SCBD, Pengacara Korban Curiga Betrand Peto Dalam Pengaruh Zat Tertentu

News | Senin, 14 September 2026 | 21:38 WIB

×