Gemas Lihat Anak Gendut, Kakek Cabuli Anak SD di Kandang Sapi

Jum'at, 22 Februari 2019 | 16:04 WIB
Gemas Lihat Anak Gendut, Kakek Cabuli Anak SD di Kandang Sapi
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

Suara.com - Seorang kakek - kakek mencabuli anak SD uang masih duduk di kelas 1. Anak SD itu berinisial TW.

Pencabulan lelaki berusia 53 tahun itu dilakukan di kandang sapi, 8 Oktober 2018 lalu di Sleman, Yogyakarta. Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi memaparkan TW adalah seorang bocah dengan low vision atau kurang penglihatan yang merupakan tetangga pelaku.

Anggaito mengatakan bahwa saat ini, kasus ini masih berjalan, RB sudah ditetapkan menjadi tersangka dan tak lama lagi kasus ini akan disidangkan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menjelaskan kronologi pencabulan tersebut bermula saat korban pulang dari sekolah bersama ibunya.

"Sepulang sekolah, mereka mampir ke kandang sapi untuk bermain dan bertemu pelaku. Saat itu korban masih berseragam sekolah, lalu pelaku mengusulkan kepada ibu korban untuk pulang ambil baju ganti. Sementera korban dititipkan kepadanya," jelas dia, Kamis (21/02/2019).

Ibu korban pun setuju. Dia meninggalkan anaknya bersama pelaku.

Saat itulah pelaku menggunakan kesempatan untuk mencopoti pakaian korban dan melancarkan aksinya. 10 menit kemudian, ibu korban kembali ke kandang sapi dan bertemu anaknya dengan membawa baju ganti.

"Ketika ibunya datang, si anak [korban] melapor dia baru saja digerayangi dan diciumi oleh pelaku. Mendengar hal tersebut, ibu korban marah dan melaporkan hal tersebut ke kepolisian," tambahnya.

Mendapat laporan itu, petugas langsung mengamankan pelaku. Di hadapan petugas, RB pun mengakui perbuatanya.

Baca Juga: Tak Nafsu Lihat Istri Hamil, Joko Nekat Cabuli Bocah 7 Tahun

Saat diinterogasi, ia mengaku gemas karena melihat tubuh korban yang agak gendut. Saat itu korban sempat menolak, tapi pelaku tetap saja mencabuli korban.

"Selain mengamankan pelaku, kami juga menyita barang bukti berupa seragam sekolah, dan visum dari RS Bhayangkara. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dengan jeratan pasal 82 UU No.17/2016 tentang perlindungan anak," tambah dia.

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI