Aliran Suap Gubernur Irwandi Yusuf Diterima Lewat Eks Panglima GAM

Senin, 25 Februari 2019 | 18:15 WIB
Aliran Suap Gubernur Irwandi Yusuf Diterima Lewat Eks Panglima GAM
Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/11). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Direktur Utama PT. Tuah Sejati, Muhammad Taufik Reza membeberkan terdakwa Irwandi Yusuf selama menjabat gubernur Aceh telah menerima aliran suap proyek pembangunan Dermaga Sabang secara bertahap sejak tahun 2008. Menurutnya, uang suap senilai Rp 700 miliar itu diterima orang kepercayaan Irwandi bernama Izil Azhar yang merupakan eks panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Itu pengeluaran diminta Izil Azhar atas nama gubernur, katanya ada keperluan-keperluan gubernur yang harus beliau penuhi dan dimintanya ke kita-kita," kata Taufik saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi terkait suap Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 dengan terdakwa Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019).

Taufik mengaku mengeluarkan uang tersebut berdasarkan Joint operation (JO) terkait pengerjaan proyek Dermaga Sabang bersama PT. Nindya Karya dan Tuah Sejati. Kini orang kepercayaan Irwandi itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di KPK.

"Izil minta uang, saya lapor dulu ke JO (Joint Operation) beliau suka minta bantuan pembiayaan macam-macam," kata dia.

Kemudian Jaksa KPK, Ali Fikri pun merincikan pengeluaran uang tersebut, di antaranya yakni 2008 sebesar 2,917 miliar, tahun 2009 sebesar Rp 6.937 miliar, tahun 2010 menerima Rp 9,57 miliar dan oada tahun 2011 menerima Rp 13, 03 miliar. Rincian uang itu dibacakan Jaksa sesuai berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 31 milik Taufik.

"Iya, benar," jawab Taufik setelah mendengar pembacaan BAP Jaksa KPK.

Untuk diketahui, Irwandi Yusuf didakwa telah menerima uang suap senilai Rp 1,05 miliar yang dilakukan selama menjabat Gubenur Aceh. Selain itu, Irwandi juga dalam dakwaan menerima sejumlah gratifikasi sebesar Rp 32 miliar.

Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya, Irwandi juga didakwa dalam kasus gratifikasi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Menaker Sebut Selama Proyek MRT Fase I Tak Ada Pelanggaran Ketenagakerjaan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI