Babak Baru Kisruh Selang Cuci Darah RSCM, Prabowo Digugat Rp 1,5 Triliun

Selasa, 26 Februari 2019 | 15:23 WIB
Babak Baru Kisruh Selang Cuci Darah RSCM, Prabowo Digugat Rp 1,5 Triliun
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam acara Ramah Tamah Bersama Tokoh, Pengusaha dan Warga Tionghoa di Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/2/2019) malam. [Dok. Tim Prabowo]

Suara.com - Prabowo Subianto digugat Rp 1,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena pengakuannya soal selang cuci darah di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dipakai untuk 40 orang. Gugatan itu disampaikan kelompok pendukung Jokowi yang mengatasnamakan Harimau Jokowi.

Kekinian, gugatan itu sudah masuk ke ke persidangan kedua. Sidang kedua dilaksanakan di Ruang Sidang 4, PN Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan gugatan. Namun, sidang tersebut kembali ditunda lantaran hanya dihadiri kuasa hukum tergugat I Prabowo, tergugat II Partai Gerindra dan turut tergugat RSCM.

"Yang hadir tergugat I, II, dan turut tergugat. Ini karena tergugat III belum hadir maka kita panggil lagi," tutur Ketua Majelis Hakim Sudjarwanto di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/2/2019).

Sudjarwanto mengatakan akan mengagendakan kembali sidang lanjutan pada pekan depan, 5 Maret 2019. Semua pihak dimintai untuk mempersiapkan segala kekurangannya.

“Kita tunda satu minggu, hadir lagi Selasa depan," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Harimau Jokowi, Saeful Huda mengaku kecewa. Saeful menilai pihak tergugat seakan-akan sengaja menunda-nunda jalannya persidangan.

"Jadi lagi lagi selalu dari pihak mereka yang menunda-nunda begini padahal surat kuasa kan sangat gampang sekali dibuat gitu, tapi kelihatan banget mereka seperti menunda-nunda persidangan ini,” tutur Saeful.

Untuk diketahui, Harimau Jokowi menggugat secara perdata Prabowo Subianto terkait pernyataannya yang menyebut selang cuci darah di RSCM dipakai untuk 40 orang. Selaku penggugat, Harimau Jokowi menduga Prabowo telah melanggar Pasal 1.364 KUH Perdata dan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Atas hal itu, Harimau Jokowi menuntut Prabowo untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Selain itu, juga meminta ganti rugi atas kerugian materiil dan imateriil kepada turut tergugat dalam hal ini RSCM sebesar Rp 500 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 1 triliun.

Baca Juga: Cari Dalang Kerusuhan 1998, Wiranto Ajak Prabowo dan Kivlan Sumpah Pocong

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI