Massa Bertopeng Warnai Sidang Perdana Ratna Sarumpaet

Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 28 Februari 2019 | 10:39 WIB
Massa Bertopeng Warnai Sidang Perdana Ratna Sarumpaet
Sejumlah massa bertopeng menggelar aksi saat sidang perdana Ratna Sarumpaet di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). (Suara.com/Arga)

Suara.com - Sejumlah massa yang menamakan diri sebagai 'Gerbang Anak Bangsa' menggelar aksi dukungan kepada Ratna Sarumpaet saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019). Aksi tersebut berjalan bersamaan saat sidang Ratna Sarumpaet digelar.

"Kami datang untuk meminta kepada ibu Ratna membuka di depan majelis hakim aktor intelektual di balik perbuatan hoaks," ujar Latu selaku koordinator aksi di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Dalam orasinya, massa tersebut sempat menyesalkan minimnya dukungan dari Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga kepada Ratna Sarumpaet. Sebab, sebelumnya Ratna sempat tergabung dalam BPN sebagai tim kampanye.

"Giliran ditahan, ibu Ratna ditinggalin, jangan mau dijadikan tumbal yang sengsara siapa jadinya, kerasa kalau ditahan," ujarnya.

Dalam aksi tersebut, ada sekitar 60 lebih massa yang hadir. Selain itu, para peserta aksi tampak mengenakan topeng dari sejumlah tokoh seperti Fadli Zon, Mardani Ali Sera, Amien Rais dan Dahnil Anzar Simanjuntak.

Sebelumnya, tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang perdana, Kamis (28/2/2019). Ratna tiba pukul 08.50 WIB.

Ratna turun dari mobil tahanan kejaksaan, ia langsung diserbu awak media yang telah menanti kedatangannya. Tak ketinggalan, sang putri Atiqah Hasiholan ikut mendampingi sang ibunda dalam sidang perdana. tersebut.

"Iya sehat, sehat," ujar Ratna.

Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran hoaks penganiayaan yang viral di media sosial. Ia dibekuk polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 4 Oktober 2018 lalu.

Dalam kasus ini, aktivis kemanusiaan itu dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Masuk Ruang Sidang, Ratna Sarumpaet Acungkan Salam Dua Jari

Masuk Ruang Sidang, Ratna Sarumpaet Acungkan Salam Dua Jari

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 09:59 WIB

Sidang Ratna Sarumpaet Dilarang Disiarkan Secara Live

Sidang Ratna Sarumpaet Dilarang Disiarkan Secara Live

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 09:50 WIB

Ikut Mobil Tahanan, Atiqah Hasiholan Dampingi Ratna Sarumpaet

Ikut Mobil Tahanan, Atiqah Hasiholan Dampingi Ratna Sarumpaet

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 09:40 WIB

Wakapolres: Tak Ada Informasi Massa Pendukung Ratna Sarumpaet

Wakapolres: Tak Ada Informasi Massa Pendukung Ratna Sarumpaet

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 09:28 WIB

Jalani Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Berangkat dari Polda Metro Jaya

Jalani Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Berangkat dari Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 09:16 WIB

Terkini

Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba

Kecelakaan Maut Kereta Tabrak Bus di Bangkok, Masinis Positif Narkoba

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:28 WIB

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

Menteri PANRB: Kampus Jadi Kunci Cetak Talenta Digital ASN Masa Depan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:19 WIB

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

Rupiah Tembus Rp17.660 per Dolar AS, Menkeu Purbaya: Jangan Takut, Ekonomi Kita Bagus!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 17:12 WIB

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

Soal 'Orang Desa Tak Pakai Dolar', Purbaya: untuk Menghibur Rakyat, Presiden Mengerti Rupiah

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:54 WIB

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

Obrolan Prabowo dan Menkeu Purbaya di Lanud Halim: Dari Dolar sampai Rencana Naik Haji

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:44 WIB

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

Hari Ini Rupiah Keok-IHSG Jeblok, Prabowo Panggil Menkeu hingga Gubernur BI ke Istana

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:43 WIB

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:24 WIB

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:20 WIB

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:18 WIB

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

Bincang Singkat dengan Purbaya, Prabowo Tanya Dolar

News | Senin, 18 Mei 2026 | 16:12 WIB