LSM: Kebakaran Rumah Direktur WALHI di NTB Direncanakan

Ade Indra Kusuma, Fakhri Fuadi Muflih

Jum'at, 01 Maret 2019 | 01:00 WIB
LSM: Kebakaran Rumah Direktur WALHI di NTB Direncanakan
Ilustrasi kebakaran rumah. (Shutterstock)

Suara.com - LSM: Kebakaran Rumah Direktur WALHI di NTB Direncanakan.
 
Berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan investigasi terhadap kejadian kebakaran di Rumah Gubernur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTB, Murdani. Hasilnya, diduga kuat kebakaran yang terjadi pada 28 Januari 2019 tersebut adalah insiden yang sudah direncanakan oleh oknum.

Hal tersebut dikatakan berdasarkan beberapa temuan investigasi yang mencurigakan. Diantaranya rumah Murdani selalu dilempari batu satu pekan menjelang kejadian. Lalu pada tanggal 28 Januari pukul 09.00 atau 10.00 WIB, saksi mata mengaku melihat orang menggunakan masker mondar-mandir sambil memerhatikan rumah Murdani di depan lokasi.

Hasil temuan lainnya, terdapat bola lampu yang sengaja dicopot dan CCTV ditutup dengan topi milik anak pertama Murdani. Lalu juga ditemukan lima titik api terpisah penyebab kebakaran.

Titik api tersebut diduga beemaksud untuk menghilangkan nyawa orang yang berada di dalam rumah. Hal itu dibuktikan dari titik api yang berada di pintu utama serta pintu dapur rumah. Sehingga orang-orang yang berada di dalam rumah tidak dapat keluar rumah.

Temuan mengenai proses penyulutan api juga terasa sangat disengaja. Seperti membakar kaos milik istri dan anak Murdani, sandal yang dikumpulkan untuk dibakar, lalu meja yang sengaja ditarik keluar  untuk disulut api, dan berbagai sampah, kain serta sak semen dekat dum truk juga menjadi titik api penyebab kebakaran.

Temuan tersebut berasal dari keterangan tertulis hasil lnvestigasi yang berlangsung sejak 31 Januari - 9 Februari 2019 dan mewawancarai hingga 20 saksi. Penyelidikan secara mandiri tanpa melibatkan Kepolisian itu dilakukan oleh koalisi KontraS, Amnesty International Indonesia, dan WALHI.

Berdasarkan temuan-temuan di atas, koalisi LSM tersebut menilai pemidanaan yang tepat ditujukan kepada pelaku ialah Pasal 340 jo. Pasal 53 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Diduga kuat peristiwa tersebut terjadi karena aktivitas Murdani yang kritis terhadap pertambangan pasir ilegal di wilayah Lombok Tengah dalam beberapa tahun terakhir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta di Balik Kebakaran Hebat Kapal Nelayan di Pelabuhan Muara Baru

Fakta di Balik Kebakaran Hebat Kapal Nelayan di Pelabuhan Muara Baru

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 18:10 WIB

Duaarr... Ada Ledakan di Dekat Bengkel Motor, Api Berkobar Bakar Rumah

Duaarr... Ada Ledakan di Dekat Bengkel Motor, Api Berkobar Bakar Rumah

News | Selasa, 26 Februari 2019 | 11:34 WIB

Serpihan Bangkai Kapal Nelayan yang Terbakar Ditemukan sampai Ancol

Serpihan Bangkai Kapal Nelayan yang Terbakar Ditemukan sampai Ancol

News | Senin, 25 Februari 2019 | 13:06 WIB

Terkini

Anime Bertema Fashion BLESS Tayang 2027, Video Dua Karakter Utama Dirilis

Anime Bertema Fashion BLESS Tayang 2027, Video Dua Karakter Utama Dirilis

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:50 WIB

Hak Korban KMP Virgo Transport 8 Mulai Disalurkan, Ahli Waris Terima Rp70 Juta

Hak Korban KMP Virgo Transport 8 Mulai Disalurkan, Ahli Waris Terima Rp70 Juta

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:47 WIB

Sikapi Konflik Papua, Panglima TNI Tegaskan Militer Tak Bisa Bekerja Sendirian

Sikapi Konflik Papua, Panglima TNI Tegaskan Militer Tak Bisa Bekerja Sendirian

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:32 WIB

VISION+ Hadirkan POTE, Serial Horor Soal Kutukan Mematikan di Pulau Marunda

VISION+ Hadirkan POTE, Serial Horor Soal Kutukan Mematikan di Pulau Marunda

Entertainment | Minggu, 20 September 2026 | 11:27 WIB

Jangan Tertipu Visualnya! Ini Pesan Kelam Takopi's Original Sin tentang Trauma

Jangan Tertipu Visualnya! Ini Pesan Kelam Takopi's Original Sin tentang Trauma

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:21 WIB

6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level

6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 11:20 WIB

Houthi Targetkan Warga Sipil di Riyadh dan 4 Kota Lain, Arab Saudi Siapkan Balasan Mengerikan

Houthi Targetkan Warga Sipil di Riyadh dan 4 Kota Lain, Arab Saudi Siapkan Balasan Mengerikan

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:18 WIB

Kemenhaj Periksa 19 Saksi Terkait Dugaan Manipulasi Nomor Porsi Haji di Jatim

Kemenhaj Periksa 19 Saksi Terkait Dugaan Manipulasi Nomor Porsi Haji di Jatim

News | Minggu, 20 September 2026 | 11:15 WIB

8 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil, Apakah Selalu Pertanda Buruk?

8 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil, Apakah Selalu Pertanda Buruk?

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 11:13 WIB

8 Cara Mengunci Kelembapan Ekstra pada Kulit Lansia tanpa Memicu Gatal

8 Cara Mengunci Kelembapan Ekstra pada Kulit Lansia tanpa Memicu Gatal

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 11:09 WIB

×