Edarkan 10 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 5 Orang Diancam Hukuman Mati

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 01 Maret 2019 | 18:49 WIB
Edarkan 10 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi, 5 Orang Diancam Hukuman Mati
Para tersangka yang ditangkap terkait kasus peredaran sabu-sabu dan ekstasi. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap lima pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Terkait pengungkapan kasus ini, polisi juga turut menyita sebanyak 10 kilogram sabu-sabu dan 1.105 butir ekstasi dari tangan pelaku.

Kelima terangka yakni SS (22), M (30), FM (53), RH (45), dan YR (34). Mereka ditangkap pada Kamis (21/2/2019) ditempat berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat tersangka SS diringkusdi Tambora, Jakarta Barat. Dari tangan SS, polisi menyita narkotika jenis baru bernama diamond.

"Kami tangkap seorang laki-laki inisial SS. Dia telah membawa narkotika yang coklat ini, narkotika jenis baru ini. Ini ekstasi jenis baru ada 46 butir," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jumat (1/3/2019).

Polisi ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. (Suara.com/Arga)
Polisi ungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi. (Suara.com/Arga)

Kemudian polisi melakukan penangkapan tersangka MS di Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Di rumah kontrakan MS, ditemukan 7 kilogram narkotika jenis sabu.

"Dia membawa sabu seberat 3 kilogram, dia pakai motor dan taruh di tas. Setelah kita periksa, dikontrakan dia masih ada barang narkotika. Di kontrakan MS di Kemayoran kita menemukan 7 kilogram sabu dan 1.059 butir ekstasi," jelasnya.

Argo menerangkan barang bukti sabu dan ekstasi yang ditemukan di kontrakan MS dibawa oleh tersangka RH.

"Setelah kami interogasi, dia dapat barang dari YR. YR kami tangkap di depan Giant di Kemayoran ada 2 kilogram sabu yang dia mau kirim keluar," ungkap Argo.

barang bukti terkait pengungkapan peredaran sabu-sabu dan ekstasi. (Suara.com/Arga)
barang bukti terkait pengungkapan peredaran sabu-sabu dan ekstasi. (Suara.com/Arga)

Lebih lanjut Argo mengatakan, barang-barang haram tersebut diperoleh para tersangka dari seorang bandar berinisial H yang saat ini masih berstatus DPO. saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap H.

baca juga

"H masih kami kejar sampai sekarang belum kami temukan. Barang semua ini dari H. Dan ini jaringan mana kami belum tahu karena H belum ketemu," tambahnya.

Lebih jauh, Argo menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya keterkaitan kasus ini dengan jaringan Malaysia yang belum lama ini diungkap oleh Polda Metro Jaya.

"Ini kami belum temukan ada kaitanya atau tidak dengan yang kemarin. Tapi kami komunikasikan dari subdit I dan II ya, ini apa ada kaitan atau tidak," tutup Argo.

Kelima tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Bantah Ada Unsur Politis di Balik Penangkapan Ratna Sarumpaet

Polisi Bantah Ada Unsur Politis di Balik Penangkapan Ratna Sarumpaet

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 17:57 WIB

Kasus Dana Kemah, Polisi Konfrontir Keterangan Saksi

Kasus Dana Kemah, Polisi Konfrontir Keterangan Saksi

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 16:49 WIB

Wakapolres: Tak Ada Informasi Massa Pendukung Ratna Sarumpaet

Wakapolres: Tak Ada Informasi Massa Pendukung Ratna Sarumpaet

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 09:28 WIB

Jalani Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Berangkat dari Polda Metro Jaya

Jalani Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Berangkat dari Polda Metro Jaya

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 09:16 WIB

Jadi Korban Persekusi Saat Liput Munajat 212, Jurnalis CNN Lapor Polisi

Jadi Korban Persekusi Saat Liput Munajat 212, Jurnalis CNN Lapor Polisi

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 19:49 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB