Array

Ingat Mendiang Istri, Buchori Lampiaskan Fantasi Seks ke Murid Pengajian

Selasa, 05 Maret 2019 | 13:16 WIB
Ingat Mendiang Istri, Buchori Lampiaskan Fantasi Seks ke Murid Pengajian
Polisi tangkap Buchori, guru ngaji cabul. (Bantenhits.com)

Suara.com - Buchori (60), sang guru sebuah pengajian di kawasan Pamulang, Banteng kini harus meringkuk di penjara lantaran aksi cabulnya kepada murid kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Motif lelaki paruh baya itu mencabuli bocah perempuan berinisial FZS (3) lantaran sudah tak bisa membendung hasrat seksualnya karena lama menduda selepas istrinya meninggal dunia.

"Menurut tersangka dia melakukan ini karena fantasi seksual karena mengingat tersangka adalah duda yang sudah ditinggal mati istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2019).

Menurutnya, perbuatan asusila itu terjadi di rumah Buchori, yang menjadi lokasi pengajian di Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (18/2/2019). Sambil disuruh mengaji, Buchori tanpa basa basi langsung melayangkan jemarinya ke kemaluan korban.

"Tersangka langsung memasukan salah satu tangannya ke ke dalam celana kulot yang korban kenakan dari bagian mata kaki korban hingga ke daerah celana dalam korban dan dengan menggunakan jari telunjuk," ujarnya.

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut pada orang tuanya usai merasakan perih saat buang air kecil. Korban menceritakan bahwa sang guru ngaji telah mencabulinya.

"Setelah selesai kegiatan menuntut ilmu agama, pada sore hari saat bersama orang tua-nya, korban menceritakan kepada ibu korban bahwa alat kelamin korban perih saat buang air kecil karena telah dicabuli oleh tersangka," jelasnya.

Orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polisi atas tindakan tak senonoh sang guru ngaji. Buchori kemudian dibekuk di Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (20/2/2019).

Atas perbuatannya itu, Buchori dijerat Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga: Andika Kangen Band Jawab Kabar Ditahan Terkait Narkoba

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI