Ingat Mendiang Istri, Buchori Lampiaskan Fantasi Seks ke Murid Pengajian

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 05 Maret 2019 | 13:16 WIB
Ingat Mendiang Istri, Buchori Lampiaskan Fantasi Seks ke Murid Pengajian
Polisi tangkap Buchori, guru ngaji cabul. (Bantenhits.com)

Suara.com - Buchori (60), sang guru sebuah pengajian di kawasan Pamulang, Banteng kini harus meringkuk di penjara lantaran aksi cabulnya kepada murid kelas 3 Sekolah Dasar (SD). Motif lelaki paruh baya itu mencabuli bocah perempuan berinisial FZS (3) lantaran sudah tak bisa membendung hasrat seksualnya karena lama menduda selepas istrinya meninggal dunia.

"Menurut tersangka dia melakukan ini karena fantasi seksual karena mengingat tersangka adalah duda yang sudah ditinggal mati istrinya," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2019).

Menurutnya, perbuatan asusila itu terjadi di rumah Buchori, yang menjadi lokasi pengajian di Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (18/2/2019). Sambil disuruh mengaji, Buchori tanpa basa basi langsung melayangkan jemarinya ke kemaluan korban.

"Tersangka langsung memasukan salah satu tangannya ke ke dalam celana kulot yang korban kenakan dari bagian mata kaki korban hingga ke daerah celana dalam korban dan dengan menggunakan jari telunjuk," ujarnya.

Korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut pada orang tuanya usai merasakan perih saat buang air kecil. Korban menceritakan bahwa sang guru ngaji telah mencabulinya.

"Setelah selesai kegiatan menuntut ilmu agama, pada sore hari saat bersama orang tua-nya, korban menceritakan kepada ibu korban bahwa alat kelamin korban perih saat buang air kecil karena telah dicabuli oleh tersangka," jelasnya.

Orang tua korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polisi atas tindakan tak senonoh sang guru ngaji. Buchori kemudian dibekuk di Kelurahan Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (20/2/2019).

Atas perbuatannya itu, Buchori dijerat Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diajak Ziarah Makam Wali, ABG di Lamongan Dicabuli Berkali-kali

Diajak Ziarah Makam Wali, ABG di Lamongan Dicabuli Berkali-kali

News | Selasa, 05 Maret 2019 | 10:14 WIB

Terkuak, Pelaku Pencabulan Bocah di Kuburan Ternyata Ayah Kandung

Terkuak, Pelaku Pencabulan Bocah di Kuburan Ternyata Ayah Kandung

News | Senin, 04 Maret 2019 | 19:52 WIB

Sambil Disuruh Ngaji, Jemari Kakek Buchori Gerayangan ke Kemaluan Murid

Sambil Disuruh Ngaji, Jemari Kakek Buchori Gerayangan ke Kemaluan Murid

News | Senin, 04 Maret 2019 | 19:14 WIB

Dibujuk Uang Rp 2 Ribu dan Lagu Kasidahan, Wanita Berhijab Cabuli 5 Bocah

Dibujuk Uang Rp 2 Ribu dan Lagu Kasidahan, Wanita Berhijab Cabuli 5 Bocah

News | Sabtu, 02 Maret 2019 | 15:17 WIB

Guru Olahraga Sering Cabuli Muridnya Sejak Kelas Dua SD

Guru Olahraga Sering Cabuli Muridnya Sejak Kelas Dua SD

News | Sabtu, 02 Maret 2019 | 12:49 WIB

30 Kali Cabuli Pacar SMA, Pemuda di Cilegon Terancam 15 Tahun Penjara

30 Kali Cabuli Pacar SMA, Pemuda di Cilegon Terancam 15 Tahun Penjara

News | Jum'at, 01 Maret 2019 | 12:33 WIB

Terkini

Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix

Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix

Your Say | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:15 WIB

Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake

Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake

Jawa Tengah | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:14 WIB

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:12 WIB

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam

4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam

Video | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:10 WIB

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik

Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:08 WIB

Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri

Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:05 WIB

Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas

Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas

DPR | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:05 WIB

3 Contoh Teks Protokol Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap

3 Contoh Teks Protokol Upacara Bendera 17 Agustus di Sekolah Lengkap

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 16:05 WIB

×