Beda Nasib, Andi Arief dan Fidelis yang Tanam Ganja Demi Obati Sang Istri

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 06 Maret 2019 | 15:04 WIB
Beda Nasib, Andi Arief dan Fidelis yang Tanam Ganja Demi Obati Sang Istri
Andi Arief (kiri) dan Fidelis Arie Sudewarto (kanan). [kolase Suara.com]

"Alasan narkoba ini juga susah. Ini tidak dijawab oleh AA (Andi Arief). Namun biasanya kalau kita mencoba, akan membicarakan lagi, coba lagi, akhirnya muncul ketergantungan," kata Dedi.

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Mohammad Iqbal mengatakan, Andi Arief diduga tak hanya sekali mengkonsumsi narkoba. Andi kedapatan mengkonsumsi sabu dalam kamar di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat pada Minggu (3/3/2019) malam.

"Tidak hanya sekali (memakai) tapi belum dapat info dari penyidik sudah berapa kali atau sudah berapa bulan," kata Iqbal di Mabes Polri, Selasa (5/3/2019).

Fidelis Arie Sudewarto (36), terpaksa meringkuk di balik jeruji besi hanya lantaran menanam 39 batang ganja untuk mengobati penyakit langka yang mendera sang istri. [Facebook/Yohana L. A. Suyati]
Fidelis Arie Sudewarto (36), terpaksa meringkuk di balik jeruji besi hanya lantaran menanam 39 batang ganja untuk mengobati penyakit langka yang mendera sang istri. [Facebook/Yohana L. A. Suyati]

Kisah Pilu Fidelis

Berbeda dengan Andi Arief, nasib Fidelis justru tak mujur. Dia ditangkap dan ditahan BNN pada 19 Februari 2017, karena menanam 39 batang ganja.

Fidelis kala itu mengakui, ganja tersebut untuk diekstrak guna pengobatan penyakit langka syringomyelia yang diderita sang istri, Yeni Riawati.

Persis ketika Fidelis genap 32 hari mendekam di balik jeruji tahanan, sang istri wafat, yakni pada 25 Maret 2017.

Kisah itu bertambah pilu tatkala Fidelis diperkenankan polisi melihat untuk kali terakhir sang istri yang sudah tak bernyawa.

Sebuah foto momen itu menunjukkan Fidelis tengah memegang kedua pundak putra bungsunya yang masih kecil dan tampak murung, lantaran harus mengikhlaskan kepergian sang ibu, sekaligus merelakan ayahnya berada di penjara.

Baca Juga: Ini Keunggulan Fitur Kamera Samsung Galaxy S10 Plus

Publik dan organisasi-organisasi yang mendesak agar Fidelis dibebaskan dari segala tuntutan. Tapi, palu hakim berkata lain.

Dengan alasan hukum harus ditegakkan, Fidelis divonis penjara selama 8 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 1 bulan penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (2/8/2017).

“Persidangannya sudah selesai. Fidelis divonis penjara 8 bulan dan denda Rp1 miliar. Kalau tidak mampu membayar denda, diganti penambahan masa kurungan selama satu bulan,” tutur Marcelina, pengacara Fidelis, kala itu.

Vonis hakim tersebut terbilang berat. Pasalnya, jaksa penuntut umum hanya menuntut Fidelis dipenjara 5 bulan dan denda Rp800 juta subsider satu bulan penjara.

Meski menanam ganja untuk mengobati istrinya, hakim menilai lelaki itu menyalahi Pasal 111 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI