Nelayan di Tangerang Ditangkap karena Tuduh Jembatan Reklamasi Tanpa AMDAL

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 08 Maret 2019 | 13:08 WIB
Nelayan di Tangerang Ditangkap karena Tuduh Jembatan Reklamasi Tanpa AMDAL
Ilustrasi pelabuhan. (Suara.com/Adam Iyasa)

Suara.com - Kepolisian membenarkan telah menangkap Ketua Forum Masyarakat Nelayan Kampung Baru Dadap, Waisul Kurnia pada Rabu (6/3/2019) malam terkait pernyataannya mengenai proyek jembatan penghubung pulau reklamasi. Waisul diduga melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap PT Kapuk Naga Indah (KNI).

Waisul dalam media massa dan media sosial menyatakan jika jembatan itu dibangun tanpa konsultasi publik dan proses izin AMDAL atau analisis izin lingkungan.

"Ada PT Kapuk Naga Indah mengerjakan pembangunan jembatan di Dadap Tangerang dan pengerjaannya sudah dilengkapi izin (amdal dan lainnya). Kemudian yang bersangkutan mengatakan di media cetak, media sosial Facebook dan online bahwa pengerjaan jembatan penghubung tanpa konsultasi publik dan tanpa amdal," Ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (8/3/2019).

"Tanggal 6 Maret ditangkap dengan disaksikan oleh RT, RW, dan keluarga tersangka (Waisul)," tambahnya.

Waisul kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataaannya. Setelah melakukan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan Waisul sebagai tersangka.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, maka ditetapkan tersangka terhadap Waisul atau terlapor," jelas Argo.

Penangkapan dilakukan lantaran Waisul tak memenuhi panggilan polisi pada Senin (4/3/2019). Waisul dipanggil guna dimintai keterangan lebih lanjut oleh polisi.

Argo mengatakan Pemanggilan tersebut juga dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh Waisul ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 Februari lalu.

"(Waisul) tidak hadir tanpa alasan," ujarnya.

baca juga

Argo menegaskan penetapan status tersangka terhadap Waisul telah sesuai prosedur atau aturan yang berlaku. Hal itu merujuk pada keterangan para saksi dan gelar perkara yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, namun polisi tidak menahan Waisul. Menurut Argo, Waisul hanya diwajibkan lapor saja.

"(Waisul) wajib lapor," ucap Argo.

Dia dijerat pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3 Jo pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 Jo pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 15 dan 24 UU No. 1 Tahun 1946, pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus yang menjerat Waisul itu bermula dari laporan polisi yang diajukan oleh kuasa hukum PT KNI, Reinhard Halomoan dengan nomor LP/4243/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada 10 Agustus 2018.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duh, Cara Penyimpanan yang Salah Bikin Kualitas Ikan Menurun

Duh, Cara Penyimpanan yang Salah Bikin Kualitas Ikan Menurun

Lifestyle | Selasa, 05 Maret 2019 | 19:27 WIB

Video Penyelamatan Nelayan, Seminggu di Tengah Laut Sendirian

Video Penyelamatan Nelayan, Seminggu di Tengah Laut Sendirian

Lifestyle | Selasa, 05 Maret 2019 | 08:05 WIB

Kebakaran Kapal Nelayan, Warung Kelontong di Muara Baru Sepi Pembeli

Kebakaran Kapal Nelayan, Warung Kelontong di Muara Baru Sepi Pembeli

News | Senin, 25 Februari 2019 | 16:31 WIB

Terkini

Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026

Alarm Keamanan Digital, Indonesia Dihantam 15 Ribu Serangan Seluler di Kuartal I 2026

Tekno | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan

Gempa NTT Tewaskan 14 Orang, Puluhan Rumah Rusak hingga Warga Butuh Makanan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:20 WIB

8 Benda di Kamar Tidur yang Bisa Menghalangi Datangnya Jodoh Menurut Feng Shui

8 Benda di Kamar Tidur yang Bisa Menghalangi Datangnya Jodoh Menurut Feng Shui

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:20 WIB

Bukan Sekadar Dayang: Genduk Duku dan Perempuan yang Melawan Kuasa

Bukan Sekadar Dayang: Genduk Duku dan Perempuan yang Melawan Kuasa

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:15 WIB

HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI

HUT ke-81 RI, Saatnya Berburu Promo Spesial dari BRI

Jakarta | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:14 WIB

Profil Putri Juficha: Runner Up Miss Grand Indonesia 2025 yang Meninggal Dunia saat Ulang Tahun

Profil Putri Juficha: Runner Up Miss Grand Indonesia 2025 yang Meninggal Dunia saat Ulang Tahun

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:12 WIB

Diperiksa KPK, Ketua DPRD Kuansing Ngaku Tak Tahu Uang untuk Raja Juli

Diperiksa KPK, Ketua DPRD Kuansing Ngaku Tak Tahu Uang untuk Raja Juli

Riau | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:10 WIB

10 Mobil Terlaris 2026: Juli BYD Atto 1 Kudeta Innova, Mobil Niaga Laku Keras

10 Mobil Terlaris 2026: Juli BYD Atto 1 Kudeta Innova, Mobil Niaga Laku Keras

Otomotif | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Serba Hemat di Bulan Kemerdekaan, Cek Promo BRI

Serba Hemat di Bulan Kemerdekaan, Cek Promo BRI

Lampung | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:09 WIB

Miss Earth Indonesia 2025 Putri Andriani Juficha Meninggal Dunia Tepat di Hari Ulang Tahunnya

Miss Earth Indonesia 2025 Putri Andriani Juficha Meninggal Dunia Tepat di Hari Ulang Tahunnya

Entertainment | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:08 WIB

×