Pemerkosa Anak di Aceh Dihukum 170 Kali Cambuk

Reza Gunadha | Suara.com

Jum'at, 08 Maret 2019 | 15:43 WIB
Pemerkosa Anak di Aceh Dihukum 170 Kali Cambuk
ILUSTRASI - TTerpidana menjalani hukum cambuk di halaman Masjid Desa Lambaro Skep, Banda Aceh, Aceh, Selasa (18/4).

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Mahkamah Syar'iyah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, menjatuhi hukuman cambuk 170 kali kepada terdakwa MW (33), karena terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

Indra, Humas Mahkamah Syar'iyah Kabupaten Nagan Raya, mengatakan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah atau pemerkosaan terhadap anak berinisial PA (17).

"Sebagaimana yang diatur pada Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, kepada terdakwa telah diputuskan dengan uqubat ta'dir sejumlah 170 kali cambuk," katanya lagi seperti diberitakan Antara, Jumat (8/3/2019).

Hukuman 170 cambuk tersebut setelah dikurangi selama terdakwa pernah ditahan. Pengadilan juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan, serta membebankan membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000.

Hal itu berdasarkan putusan majelis hakim dengan nomor perkara: 1/JN/2018/MS.Skm melalui sidang yang dilangsungkan di Kantor Mahkamah Syariah Suka Makmue, Kompleks Perkantoran Nagan Raya, Selasa (5/3).

"Majelis hakim menilai, anak tidak dapat menjadi subjek atau pelaku perbuatan zina, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA)," katanya lagi.

Menurut dia, pada dasarnya, hukum melindungi anak dari segala bentuk persetubuhan, baik itu karena suka sama suka, bujukan, terlebih jika ada pemaksaan. Meskipun hal tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban.

Indra melanjutkan, terhadap vonis tersebut, terdakwa menerima, sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) meminta waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan itu.

Setelah sampai tujuh hari JPU tidak memberikan jawaban, kata dia, maka putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

"Apabila JPU memberikan jawaban tidak menerima, maka proses selanjutnya adalah banding ke Pengadilan Mahkamah Syar'iyah Aceh," demikian Indra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lima Titik Panas Terdeteksi BMKG di Aceh

Lima Titik Panas Terdeteksi BMKG di Aceh

News | Senin, 04 Maret 2019 | 14:10 WIB

Gara-gara Puntung Rokok, Dua Hektare Lahan di Aceh Hangus Terbakar

Gara-gara Puntung Rokok, Dua Hektare Lahan di Aceh Hangus Terbakar

News | Minggu, 03 Maret 2019 | 09:26 WIB

Duka Aktivis Perempuan, Dianggap Aliran Sesat sampai ATM Diblokir Suami

Duka Aktivis Perempuan, Dianggap Aliran Sesat sampai ATM Diblokir Suami

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 16:39 WIB

Ayah Hadiri Wisuda Putrinya yang Meninggal Dunia, Ini Video Pilunya

Ayah Hadiri Wisuda Putrinya yang Meninggal Dunia, Ini Video Pilunya

News | Kamis, 28 Februari 2019 | 16:21 WIB

Dilaporkan 11 eks Kombatan GAM ke Polisi, Begini Tanggapan Sandiaga

Dilaporkan 11 eks Kombatan GAM ke Polisi, Begini Tanggapan Sandiaga

News | Rabu, 27 Februari 2019 | 10:44 WIB

Terkini

Studi Ungkap Polusi Batubara Diam-Diam Kurangi Produksi Energi Surya Global, Mengapa Bisa?

Studi Ungkap Polusi Batubara Diam-Diam Kurangi Produksi Energi Surya Global, Mengapa Bisa?

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:53 WIB

Marak Aksi Begal, Sahroni Minta Semua Polda Harus Tindak Tegas: Tembak di Tempat!

Marak Aksi Begal, Sahroni Minta Semua Polda Harus Tindak Tegas: Tembak di Tempat!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:53 WIB

Sempat Mangkir, Heri Black Kembali Dipanggil KPK di Kasus Suap Bea Cukai

Sempat Mangkir, Heri Black Kembali Dipanggil KPK di Kasus Suap Bea Cukai

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:39 WIB

Kejagung Lelang 308 Aset Koruptor: Ada Kursi Firaun Asabri hingga Tas Branded Harvey Moeis

Kejagung Lelang 308 Aset Koruptor: Ada Kursi Firaun Asabri hingga Tas Branded Harvey Moeis

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:37 WIB

Amien Rais: Rakyat Sudah Tidak Menyerang Gibran, Sekarang Dialihkan Semuanya ke Pak Prabowo

Amien Rais: Rakyat Sudah Tidak Menyerang Gibran, Sekarang Dialihkan Semuanya ke Pak Prabowo

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:36 WIB

Amien Rais Desak Reshuffle Total: Akui Kesalahan Tak Bikin Prabowo Jadi Pemimpin Tempe

Amien Rais Desak Reshuffle Total: Akui Kesalahan Tak Bikin Prabowo Jadi Pemimpin Tempe

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:18 WIB

AS Rencanakan Serangan Baru ke Iran? Puluhan Pesawat Amunisi

AS Rencanakan Serangan Baru ke Iran? Puluhan Pesawat Amunisi

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:16 WIB

Awas Ancaman Hantavirus! Jangan Asal Bersihkan Kotoran Tikus, Ini Tips Amannya

Awas Ancaman Hantavirus! Jangan Asal Bersihkan Kotoran Tikus, Ini Tips Amannya

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:10 WIB

Operasi Pencarian Kapal Migran WNI yang Tenggelam di Malaysia Resmi Dihentikan

Operasi Pencarian Kapal Migran WNI yang Tenggelam di Malaysia Resmi Dihentikan

News | Senin, 18 Mei 2026 | 14:00 WIB

Saling Terhubung via HT, 21 'Sniper' Pasang Badan Jaga Kampung Narkoba di Samarinda Selama 4 Tahun!

Saling Terhubung via HT, 21 'Sniper' Pasang Badan Jaga Kampung Narkoba di Samarinda Selama 4 Tahun!

News | Senin, 18 Mei 2026 | 13:51 WIB