Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Syafruddin, optimistis, penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di instansi pemerintah pusat hingga daerah akan selesai sesuai waktu yang ditargetkan.
Saat ini, SPBE atau e-government di sejumlah kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah sudah berjalan. Adapun target penerapan SPBE ditentukan pada Oktober 2020.
"Kita yakin selesai sebelum waktunya. Insya Allah, satu setengah tahun, tinggal disinkronkan," ujarnya, dalam Rapat Tim Koordinasi SPBE Nasional, di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, disebutkan, salah satu mandat yang harus segera dilaksanakan adalah percepatan SPBE. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penerapan aplikasi umum berbagi pakai yang terintegrasi dengan seluruh instansi pemerintah.
Terdapat empat quick wins dalam penerapan aplikasi umum. Pertama, integrasi perencanaan, pengadaan, kinerja dan pemantauan evaluasi.
Kedua integrasi layanan kepegawaian, ketiga integrasi layanan kearsipan, dan keempat integrasi layanan pengaduan publik. Sementara itu, terdapat pula dua quick wins dalam hal infrastruktur SPBE, yakni pusat data nasional dan jaringan intra pemerintah.
"Ini sangat progresif, tinggal percepatan saja," imbuh mantan Wakapolri ini.
Syafruddin mengingatkan, untuk menyukseskan penerapan SPBE, diperlukan komitmen dan dukungan dari pimpinan kementerian dan lembaga. Saat ini, banyak instansi pemerintah telah membangun dan mengembangkan aplikasi sejenis, sehingga memunculkan resistensi penggunaan aplikasi umum berbagi pakai.
Sebagai Ketua Tim kordinasi SPBE Nasional, yang bertugas mengkoordinasikan seluruh aktivitas SPBE Nasional, Menpan-RB akan menetapkan aplikasi umum untuk diterapkan di masing-masing instansi pemerintah.
Baca Juga: Kemenpan-RB Serap Masukan untuk Hasilkan Kebijakan Tepat
Percepatan ini juga didukung oleh Kementerian PPN/Bappenas, yang bertugas mengkoordinasikan tata kelola data dan manajemen data. Menteri PPN/Bappenas, Bambang Brodjonegoro mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun Peraturan Presiden tentang penyatuan data.
"Progres penetapan peraturan menteri baru bisa dilakukan setelah Perpres. Perpres tinggal menunggu paraf Menteri Keuangan," ungkap Bambang.
Untuk menduking SPBE, Kementerian Kominfo, yang merupakan anggota, bertugas mengoordinasikan infrastruktur TIK SPBE, kebijakan umum audit TIK, dan melaksanakan manajemen aset TIK dan layanan. Kementerian Kominfo telah melakukan identifikasi kebutuhan dan feasibility studies untuk pusat data nasional.
Menteri Kominfo (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, pemerintah sudah memiliki data center yang cukup besar. Saat ini, berbagai inovasi yang melibatkan teknologi digital pun sudah diterapkan pemerintah pusat dan daerah.
Namun untuk efisiensi anggaran, Rudiantara berharap ada moratorium, agar instansi jangan dulu membuat data center.
"Setidaknya, sampai target Oktober 2020 tersebut," ucapnya.