MK Bolehkan Petahana Tak Cuti, BPN: Spesial Buat Jokowi, Rugi untuk Kami

Jum'at, 15 Maret 2019 | 05:56 WIB
MK Bolehkan Petahana Tak Cuti, BPN: Spesial Buat Jokowi, Rugi untuk Kami
Presiden sekaligus Capres nomor urut 1 Jokowi saat mengikuti acara jalan sehat bersama warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, di Tugu Persatuan Sultra, Sabtu (2/3/2019). [Biro Setpres]

Suara.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan calon presiden petahana tidak perlu cuti untuk berkampanye di Pilpres 2019 dinilai Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menjadi kado spesial bagi Capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi).

Pasalnya, BPN menilai Jokowi akan semakin mudah melakukan kampanye dengan menggunakan fasilitas negara.

Andre Rosiade, juru bicara BPN Prabowo - Sandiaga menjelaskan bahwa Jokowi yang kini berada di posisi petahana di Pemilihan Presiden 2019 memiliki keuntungan karena tidak perlu mengajukan cuti jika ingin berkampanye. Meskipun begitu, Andre jelas tetap menghormati keputusan MK tersebut.

"Tentu ini menguntungkan Pak Jokowi sebagai petahana yang bisa menikmati berbagai fasilitas negara dan fasilitas beliau sebagai Presiden sehingga memudahkan beliau berkampanye," kata Andre di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2019).

Di sisi lain jelas Andre melihat ada kerugian yang ditelan oleh kubu Prabowo - Sandiaga. Pasalnya, aturan kampanye Jokowi kini tidak lagi dipusingkan dengan jadwalnya menjadi presiden.

Kemudian Andre melihat kalau keputusan yang dilakukan MK itu baru terjadi saat pemerintahan Jokowi.

Hal itu dikatakannya karena melihat saat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) maju sebagai capres dari petahana di Pilpres 2009 silam malah mengajukan cuti.

"Ya spesial buat pak Jokowi. Dulu (SBY) cuti. Sekarang nggak. Jadi ini pertama kali zaman Jokowi nggak perlu cuti," pungkasnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan calon presiden petahana tidak perlu cuti untuk berkampanye di Pilpres 2019.

Baca Juga: Bahar bin Smith: Jokowi, Tunggu Saya Keluar!

MK menyatakan aturan dalam pasal 299 ayat (1) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), terkait dengan aturan kampanye calon presiden - wakil presiden bagi petahana adalah konstitusional.

Mahkamah Konstitusi berpendapat pasal 299 ayat (1) UU Pemilu secara tegas menjamin bahwa hak kampanye bagi calon presiden - wakil presiden petahana tidak akan dikurangi.

Menurut Mahkamah Konstitusi, bila calon presiden - wakil presiden petahana tidak diberi hak untuk melaksanakan kampanye, justru akan menjadi bertentangan dengan semangat Pemilu karena akan menimbulkan perlakuan berbeda terhadap para capres dan cawapres.

"Dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas pasal 299 ayat (1) UU Pemilu adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim konstitusi, Saldi Isra, saat membacakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Sidang Putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI