Habib Bahar Bin Smith Ditahan, Salah Jokowi?

Jum'at, 15 Maret 2019 | 10:09 WIB
Habib Bahar Bin Smith Ditahan, Salah Jokowi?
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/2/2019). [Antara/M Agung Rajasa]

Dalam kasus itu, Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja. Ia dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.

Jaksa juga mendakwa Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Berawal dari salah paham

Kasus penganiayaan berawal dari kesalahpahaman yang terjadi antara Bahar dan korban MZ (17) dan CAJ (18). Keduanya disebut telah mengaku sebagai Bahar saat berada di Bali. Mengetahui hal itu, Bahar meradang.

Bahar pun langsung memerintahkan 5 orang untuk menjemput paksa keduanya. Orang tua CAJ berusaha menghalangi kelima orang suruhan Bahar untuk menjemput anaknya. Orangtuanya pun ikut dibawa.

Dalam perjalanan, keduanya mendapatkan penganiayaan. Setelah tiba di pondok pesantren, CAJ dianiaya oleh Bahar, sementara MZ dianiaya oleh orang suruhan Bahar di belakang pondok.

Korban Dipukuli dan Dibotaki

Selama penganiayaan terjadi, Bahar terus melakukan pemukulan di tubuh korban hingga mengalami sejumlah luka-luka. Usai itu, korban dibawa ke lapangan untuk berlatih silat.

Bukan berlatih silat, penganiayaan justru dilanjutkan. Penganiayaan terus dilakukan hingga pukul 23.00 WIB.

Usai puas memukuli korban, kedua korban pun dibotaki hingga pelontos. Setelah itu, keduanya baru dipulangkan ke kediaman masing-masing dengan kondisi penuh dengan luka.

Tak terima dengan perlakuan Bahar, orang tua korban pun melaporkan perbuatannya ke kepolisian.

Bahar dilaporkan ke Polres Bogor dengan nomor laporan LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res Bogor pada 5 Desember 2018. Akhirnya, pada Selasa (18/12/2018) Bahar resmi ditahan oleh penyidik Polda Jawa Barat.

Mau Melarikan Diri dan Ganti Nama

Penahanan terhadap Bahar segera dilakukan untuk mengantisipasi Bahar kabur. Setelah ditahan dan menjalani berbagai pemeriksaan, ternyata terbukti Bahar sudah menyiapkan rencana untuk melarikan diri.

Bahar diperintahkan oleh seseorang yang disebut sebagai 'pimpinan’ untuk melarikan diri. Namun, rencana itu terendus oleh polisi lewat akun media sosial Bahar.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI