Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan

Sabtu, 28 Februari 2026 | 13:27 WIB
Nasib 185 Lapangan Padel Tak Berizin di Jakarta: DPRD Minta Penertiban Bertahap dan Berkeadilan
ilustrasi lapangan padel (freepik/HelloDavidPradoPerucha)
Baca 10 detik
  • Anggota DPRD DKI Jakarta menyoroti 185 lapangan padel belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai aturan.
  • DPRD mendukung penertiban tegas oleh Pemprov DKI terhadap fasilitas olahraga yang melanggar administrasi hukum tersebut.
  • Penertiban harus proporsional, diawali pembinaan, dan memberikan waktu pengurusan izin sebelum sanksi pembongkaran paksa.

Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis, menyoroti keberadaan 185 lapangan padel di Jakarta yang terdeteksi belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Legislator Kebon Sirih ini menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung untuk melakukan penertiban secara tegas kepada fasilitas olahraga yang melanggar aturan tersebut.

Ali menegaskan bahwa langkah penertiban tersebut harus tetap berlandaskan pada prinsip hukum administrasi yang proporsional, hati-hati, dan menjunjung tinggi keadilan.

Secara aturan, kewajiban memiliki PBG telah tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Dari sisi hukum, bangunan tanpa izin PBG merupakan pelanggaran administratif dan negara atau pemerintah berhak dan wajib menertibkannya," ujar Ali Lubis dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2/2026).

Kendati memiliki wewenang penuh, ia mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar tetap terikat pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, terutama menyangkut kepastian hukum.

Dalam praktik hukum administrasi, tindakan pembongkaran secara paksa sejatinya merupakan sanksi pemungkas yang berada di posisi paling akhir.

Ali menekankan bahwa langkah represif tidak boleh langsung diambil sebelum pemerintah memberikan tahapan pembinaan serta peringatan kepada para pengusaha.

"Penertiban harus dilakukan secara tegas namun proporsional. Pemprov DKI Jakarta harus memberikan kesempatan dengan waktu yang ditentukan kepada para pemilik lapangan padel untuk mengurus izin PBG," tuturnya.

Baca Juga: DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan

Apabila setelah diberikan tenggat waktu yang wajar namun pemilik tetap membangkang, barulah Pemprov DKI Jakarta layak melakukan pembongkaran secara paksa.

Pendekatan yang berkeadilan ini dianggap sangat krusial guna memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah sekaligus meminimalkan munculnya persoalan hukum baru di kemudian hari.

Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta diminta segera menyusun mekanisme penertiban yang transparan mulai dari peringatan tertulis hingga batas waktu penyelesaian izin.

Langkah bertahap ini dinilai penting agar tidak muncul persepsi di masyarakat bahwa pemerintah melakukan aksi tebang pilih dalam menegakkan aturan tata ruang.

"Penataan kota, kepastian hukum, dan iklim usaha harus berjalan seimbang. Penegakan hukum yang tegas tidak berarti mengabaikan keadilan prosedural," tegas Ali.

Ia berharap kebijakan penertiban ini dapat mencerminkan citra negara hukum yang adil, rasional, dan bertanggung jawab bagi seluruh warga Jakarta.

Hal tersebut demi menjamin keselamatan, kenyamanan masyarakat, serta mewujudkan ketertiban tata kota di ibu kota yang lebih mumpuni. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI