Jalan Cerita Dua Ketum PPP, Terjerat Kasus Korupsi hingga Suap Jabatan

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 16 Maret 2019 | 09:23 WIB
Jalan Cerita Dua Ketum PPP, Terjerat Kasus Korupsi hingga Suap Jabatan
Ketua Umum PPP Romahurmuziy dikawal penyidik usai tiba di Gedung KPK, jakarta, Jumat (15/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Mencoba melawan, Suryadharma Ali lalu mengajukan banding. Namun hakim di tingkat banding justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun.

Selain itu, Suryadharma Ali juga didakwa menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) hingga Rp 1,8 miliar untuk kepentingan pribadi. Hal itu dianggap tidak sesuai dengan asas dan tujuan penggunaan DOM.

Atas vonis di tingkat banding itu, Suryadharma Ali kemudian mengajukan Peninjauan Kembali atau PK dan masih berproses hingga saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI