Gilir Bocah di Jembatan, Dua Remaja Kena Hukum Cambuk 90 Kali

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 21 Maret 2019 | 16:46 WIB
Gilir Bocah di Jembatan, Dua Remaja Kena Hukum Cambuk 90 Kali
Tersangka kasus pemerkosan anak di bawah umur. (Antara)

Suara.com - Selain harus menjalani proses hukum di kepolisian, dua remaja berinisial FS (20) dan YS (21) terpaksa harus menjalani hukuman cambuk sebanyak 90 kali karena telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tindakan hukuman cambuk merupakan hukum jinayat yang berlaku di Aceh.

"Kedua tersangka masing-masing berinisial FS (20) dan YF (21) keduanya warga Desa Pante Karya, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireun. Sedangkan korban keduanya masih berusia 15 tahun dan bertempat tinggal di Kecamatan Sawang, Aceh Utara. kejadian tersebut terjadi pada 4 Februari lalu dan kedua tersangka ditangkap pada 6 Maret," kata Kasat Reskrim AKP. Indra T. Herlambang, Lhokseumawe. Aceh, Kamis (21/3/2019).

Indra menyampaikan, modus dua tersangka saat melakukan aksi pencabulan itu dengan berpura-pura sebagai teman korban. Awalnya, dua pemuda itu menelepon korban agar bisa diajak bertemu di jembatan di Kecamatan Sawang. Saat tiba di lokasi, pemuda itu lalu mencabuli dua korban. 

"Tersangka langsung menarik tangan korban untuk menjauh dari masing-masing teman korban dan langsung melakukan pelecehan seksual. FS melakukan pelecehan seksual terhadap Pb, dan FS melakukan pelecehan seksual terhadap Ay, sampai akhirnya salah seorang korban mengatakan bahwa ada warga yang membawa senter, baru tersangka menghentikan aksinya dan melarikan diri," jelasnya.

Kasat Reskrim menuturkan, setelah kejadian tersebut, korban terlihat syok dan akhirnya kedua orang tua korban membuat laporan ke polisi, dan Sat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan setelah melengkapi bukti permulaan dan selanjutnya dilakukan penangkapan.

"Penangkapan dilakukan di tempat yang berbeda. Untuk tersangka FS ditangkap di tempatnya bekerja di desanya. Sedangkan untuk YF ditangkap di tempatnya bekerja juga," tutur AKP. Indra T. Herlambang.

Dia menambahkan, ancaman hukuman kepada kedua tersangka adalah "uqubat" cambuk sebanyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan. Hal itu sesuai dengan Pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2004 tentang Hukum Jinayat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cabuli 3 Murid SD, Kakek Sundakir Ternyata Alami Impotensi

Cabuli 3 Murid SD, Kakek Sundakir Ternyata Alami Impotensi

Jatim | Selasa, 19 Maret 2019 | 05:55 WIB

Takut Aksi Cabul Terungkap, Ustaz DI Kumpulkan Puluhan Santrinya Usai Salat

Takut Aksi Cabul Terungkap, Ustaz DI Kumpulkan Puluhan Santrinya Usai Salat

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 15:15 WIB

Sodomi Puluhan Santri, Ustaz Sekaligus Pimpinan Ponpes Dibekuk Polisi

Sodomi Puluhan Santri, Ustaz Sekaligus Pimpinan Ponpes Dibekuk Polisi

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 14:43 WIB

Polda Metro Siap Bantu Tangkap Caleg PKS Terduga Pencabulan Putri Kandung

Polda Metro Siap Bantu Tangkap Caleg PKS Terduga Pencabulan Putri Kandung

News | Kamis, 14 Maret 2019 | 11:21 WIB

Sering Dimintai Uang, Paman di Malang Setubuhi Keponakannya Sebagai Imbalan

Sering Dimintai Uang, Paman di Malang Setubuhi Keponakannya Sebagai Imbalan

News | Selasa, 12 Maret 2019 | 13:42 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Bukan Sekadar Tanam Mangrove: Strategi Baru Ubah Pesisir Malang Jadi Mesin Uang Warga

Malang | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:49 WIB

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

KPK Bongkar Dugaan Setoran Upah Pungut ke Bupati Klaten Rp280 Juta

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:24 WIB

Sinopsis Film Pirunduk, Saat Aulia Sarah Terjerat Ilmu Hitam demi Menaklukkan Suami

Sinopsis Film Pirunduk, Saat Aulia Sarah Terjerat Ilmu Hitam demi Menaklukkan Suami

Entertainment | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:04 WIB

Pertalite Makin Menipis! Bahlil Ungkap Stok BBM Subsidi Tinggal 16-18 Hari

Pertalite Makin Menipis! Bahlil Ungkap Stok BBM Subsidi Tinggal 16-18 Hari

Video | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 22:00 WIB

KPK Ungkap Bupati Klaten Diduga Terima Fee Proyek Rp2,14 Miliar, Uangnya untuk Bayar Utang Pilkada

KPK Ungkap Bupati Klaten Diduga Terima Fee Proyek Rp2,14 Miliar, Uangnya untuk Bayar Utang Pilkada

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:51 WIB

66 Daerah Belum Punya RS Tipe C, Pasien Kanker Berisiko Harus Berobat Jauh

66 Daerah Belum Punya RS Tipe C, Pasien Kanker Berisiko Harus Berobat Jauh

Jogja | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:48 WIB

OTT Muara Enim Bikin Suap Rp400 Juta Bupati Klaten Tertunda, Temuan Audit Tetap Dihapus

OTT Muara Enim Bikin Suap Rp400 Juta Bupati Klaten Tertunda, Temuan Audit Tetap Dihapus

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:44 WIB

Perubahan Iklim Ancam Kehidupan, Generasi Muda Punya Peran Besar Selamatkan Masa Depan

Perubahan Iklim Ancam Kehidupan, Generasi Muda Punya Peran Besar Selamatkan Masa Depan

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Sumut, Semua Sekolah Terapkan PJJ hingga 21 Oktober

Kabut Asap Selimuti Sumut, Semua Sekolah Terapkan PJJ hingga 21 Oktober

Sumut | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:18 WIB

Rehabilitasi 121 Faskes Pascabencana Sumatera Dikebut, Progres Capai 74,4 Persen

Rehabilitasi 121 Faskes Pascabencana Sumatera Dikebut, Progres Capai 74,4 Persen

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:15 WIB

×