Dicampur Belau dan Dicetak Spidol, Ada Pabrik Ekstasi Palsu di Jakarta

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Senin, 25 Maret 2019 | 16:09 WIB
Dicampur Belau dan Dicetak Spidol, Ada Pabrik Ekstasi Palsu di Jakarta
Ilustrasi pil ekstasi. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Polisi telah menggerebek sebuah rumah di kawasan Taman Sari Jakarta Barat yang manjadi pabrik pembuatan narkotika jenis ekstasi abal-abal, Sabtu (23/3/2019) sore. Alhasil, dua orang tersangka berinisial HB (36) dan SA (40) yang diduga sebagai pekerja pembuat pil ekstasi palsu itu dicokok polisi.

Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita ratusan butir ekstasi yang dicampur belau, bahan untuk membersihkan pakaian.

”Orang yang kami tangkap diduga sebagai pekerja," ujar Hengky saat dikonfirmasi, Senin (25/3/2019).

Sementara, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz menjelaskan, awal terungkap kasus ini setelah polisi mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut. Akhirnya, polisi pun melakukan penyelidikan hingga menggerebek lokasi pembuatan pil ekstasi.

"Kita lakukan under cover buy. Setelah sepakat keduanya melakukan pertemuan di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat. Kemudian anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket besar berisi diduga pil ektasi palsu yang berisi 3 paket 225 butir yang disimpan di selipan celana yang dikenakan tersangka," ungkap Erick.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku pil ekstasi palsu tersebut dibuat dengan beberapa bahan baku. Mulai dari bahan paracetamol, bodrex, napsil, dan belau.

"Dalam pengerjaannya, mengulek atau mencampur bahan-bahan tersebut adalah tersangka HB, Sedangkan
yang mencetak pakai spidol adalah tersangka SA," tambahnya.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari 1 paket diduga ekstasi palsu besar berisi 3 paket 225 butir, 1 buah cangklong bekas pakai, 9 unit ponsel, 1 buah dompet, 1 buah ulekan penghancur, 1 buah wadah pembuat diduga ekstasi, dan 1 bungkus belau.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang Undanf RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Digerebek Saat Mesum Berjamaah, Pasangan Muda-mudi Tetap Santai ke Polisi

Digerebek Saat Mesum Berjamaah, Pasangan Muda-mudi Tetap Santai ke Polisi

Jabar | Senin, 25 Maret 2019 | 14:26 WIB

Peluru Tembus ke Kemaluan, Nasib Buronan Polisi Berakhir di Kamar Warga

Peluru Tembus ke Kemaluan, Nasib Buronan Polisi Berakhir di Kamar Warga

Banten | Senin, 25 Maret 2019 | 07:48 WIB

Pasang Foto Anak-Anak di Selebaran DPO, Polisi Diprotes Warganet

Pasang Foto Anak-Anak di Selebaran DPO, Polisi Diprotes Warganet

Lifestyle | Minggu, 24 Maret 2019 | 15:44 WIB

Kerabat Prabowo Batasi Penarikan Uang Nasabah Agar Tak Terendus Polisi

Kerabat Prabowo Batasi Penarikan Uang Nasabah Agar Tak Terendus Polisi

News | Jum'at, 22 Maret 2019 | 17:28 WIB

Kasus Skimming, Kerabat Prabowo Masih Rahasiakan Sosok Pemberi Mesin ATM

Kasus Skimming, Kerabat Prabowo Masih Rahasiakan Sosok Pemberi Mesin ATM

News | Jum'at, 22 Maret 2019 | 16:30 WIB

Terkini

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:30 WIB

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah

News | Rabu, 22 April 2026 | 22:00 WIB

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:55 WIB

Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita

Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:48 WIB

Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama

Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:26 WIB

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati

News | Rabu, 22 April 2026 | 21:03 WIB

Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan

Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:58 WIB

Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi

Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:45 WIB

1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?

1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:38 WIB

Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi

Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi

News | Rabu, 22 April 2026 | 20:27 WIB