Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis

Kamis, 28 Maret 2019 | 11:30 WIB
Sengketa Lahan Untag Versi Tedja Widjaja: Kriminalisasi Perjanjian Bisnis
Saksi dari jaksa penuntut umum mengaku banyak tidak tahu soal sengketa tanah Untag. (Suara.com/Walda Marison)

Saat bersaksi di persidangan, Fatah mengaku sebagai orang yang menandatangani surat kuasa kepada Rudyono untuk menjalin kerja sama dengan investor, termasuk melakukan penjualan aset tanah milik yayasan, dalam rangka pengembangan Untag. Namun demikian, dia dan pihak Yayasan tidak pernah mendapat laporan bahwa telah terjadi transaksi jual beli antara Rudyono mewakili Yayasan Untag dengan PT GM pada 2010.

“Saya baru tahu belakangan sudah terjadi jual beli dan bahkan sudah AJB dengan PT GM yang di dalamnya juga ternyata ada Rudyono. Kemudian saya coba cari informasi ke PT GM dan kemudian saya ditunjukkan bukti-bukti bahwa telah terjadi transaksi dan sudah terjadi pembayaran, namun tidak masuk ke rekening yayasan,” ujarnya.

Menurut Fatah, hal itu terjadi karena tanpa sepengetahuannya, ternyata ada dua kepengurusan yayasan dengan akta dan nomor rekening berbeda. Sesuai akta kepengurusan yayasan tahun 2014, Fatah menjabat sebagai Ketua Yayasan. Namun, ternyata ada akta kepengurusan lain dengan tahun yang sama yang mencantumkan Rudyono sebagai Ketua Yayasan.

Atas penyimpangan tersebut, Fatah beserta para pengurus lama yayasan, dosen dan sejumlah mahasiwa sempat melakukan demo untuk meminta pertanggungjawaban Rudyono. Namun hal itu justru berakibat pemecatan terhadap sejumlah dosen dan mahasiwa. Fatah juga mengaku telah mengirim surat ke Kementerian Hukum dan HAM pada tahun lalu untuk meninjau kembali akta kepengurusan yayasan tahun 2014 yang mencantumkan nama Rudyono sebagai ketua.

“Menurut bukti baru yang diperoleh, akta tersebut ternyata banyak cacat hukumnya,” kata Fatah.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI