Saat Tuntutan Rp 16 M Lisa Mariana Dibalas Gugatan Rp 105 M Ridwan Kamil, Siapa Menang?

Bangun Santoso

Rabu, 25 Juni 2025 | 20:07 WIB
Saat Tuntutan Rp 16 M Lisa Mariana Dibalas Gugatan Rp 105 M Ridwan Kamil, Siapa Menang?
Kolase Ridwan Kamil dan Lisa Mariana. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Arena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini menjadi saksi bisu pertarungan hukum sengit yang memperhadapkan dua klaim dengan nilai dan dasar yang sangat kontras. Di satu sudut, ada gugatan wanprestasi senilai Rp 16 miliar lebih yang dilayangkan oleh Lisa Mariana.

Di sudut lain, sebuah serangan balik berupa gugatan pencemaran nama baik senilai Rp 105 miliar dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ini bukan lagi sekadar sengketa sewa-menyewa rumah, melainkan telah menjelma menjadi pertaruhan harga diri.

Perseteruan ini diawali oleh langkah Lisa Mariana yang menuntut Ridwan Kamil atas hak identiras anak serta dugaan wanprestasi atau ingkar janji.

Dalam gugatannya, pihak Lisa Mariana mengaku dirugikan secara materil dan immaterial dalam kasus dugaan perselingkuhan ini. Ridwan Kamil kekeuh membantah tuduhan Lisa Mariana yang menyebutkan bila anak yang dilahirkannya adalah buah hati hubungan terlarang keduanya.

Ridwan Kamil diminta membayar kerugian immaterial Rp 6,6 miliar dan kerugian materil Rp 10 miliar. Kemudian, Lisa juga menggugat dalam hal immaterial sebab yang bersangkutan mengaku mengalami tekanan psikologis hingga stress selama memperjuangkan hak identitas anaknya.

Namun, Ridwan Kamil menolak untuk menjadi pihak yang hanya bertahan. Melalui tim kuasa hukumnya, ia melancarkan gugatan rekonvensi (gugatan balik) dengan nilai lima kali lipat lebih besar.

Angka Rp 105 miliar ini bukan angka sembarangan, melainkan sebuah pernyataan tegas bahwa yang diserang bukan lagi soal bisnis, melainkan kehormatan. Kuasa hukum Ridwan Kamil, Denny S. Girsang, merinci dasar dari tuntutan fantastis tersebut.

"Gugatan ini kami ajukan sebagai jawaban atas tuduhan yang merugikan klien kami. Kami menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp 5 miliar untuk biaya-biaya yang telah dikeluarkan, termasuk biaya penasihat hukum. Namun, yang paling utama adalah kerugian imateriel sebesar Rp 100 miliar," ujar Denny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Rabu (25/6/2025).

Di sinilah letak perbedaan fundamental kedua gugatan. Jika gugatan Lisa berakar pada hukum perdata murni terkait perjanjian bisnis, gugatan balik Ridwan Kamil masuk ke ranah yang lebih abstrak: harga diri dan reputasi.

baca juga

Pihak Ridwan Kamil merasa tuduhan yang diviralkan secara masif telah merusak citra yang dibangunnya selama puluhan tahun.
"Klien kami adalah tokoh publik yang reputasinya dibangun puluhan tahun sebagai arsitek, akademisi, dan pejabat publik. Tuduhan tak berdasar yang diviralkan secara masif ini telah menciptakan kerusakan citra yang tak ternilai. Angka Rp 100 miliar adalah representasi dari upaya pemulihan nama baik tersebut," tegas Denny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp 105 Miliar! Punya Bukti Apa?

Ridwan Kamil Gugat Balik Lisa Mariana Rp 105 Miliar! Punya Bukti Apa?

Entertainment | Rabu, 25 Juni 2025 | 19:50 WIB

Tak Sesuai Pernyataan Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi Bingung Jabar Tidak Punya Data Rumah Rakyat Miskin

Tak Sesuai Pernyataan Ridwan Kamil, Dedi Mulyadi Bingung Jabar Tidak Punya Data Rumah Rakyat Miskin

News | Rabu, 25 Juni 2025 | 10:58 WIB

Prioritaskan Hibah, Era Ridwan Kamil Tinggalkan Utang BPJS Rp300 Miliar, Dedi Mulyadi Geram

Prioritaskan Hibah, Era Ridwan Kamil Tinggalkan Utang BPJS Rp300 Miliar, Dedi Mulyadi Geram

News | Senin, 16 Juni 2025 | 15:49 WIB

Lisa Mariana Kini Tampil dengan Hijab, Publik Wanti-Wanti Cuma Gimik

Lisa Mariana Kini Tampil dengan Hijab, Publik Wanti-Wanti Cuma Gimik

Entertainment | Selasa, 10 Juni 2025 | 22:15 WIB

Sudah 2 Lebaran, Idulfitri dan Iduladha, KPK Tak Kunjung Periksa Ridwan Kamil

Sudah 2 Lebaran, Idulfitri dan Iduladha, KPK Tak Kunjung Periksa Ridwan Kamil

News | Jum'at, 06 Juni 2025 | 11:29 WIB

Ridwan Kamil Absen Lagi di Persidangan, Lisa Mariana Ungkap Harapan Terpendam: Peluk Atalia Praratya

Ridwan Kamil Absen Lagi di Persidangan, Lisa Mariana Ungkap Harapan Terpendam: Peluk Atalia Praratya

Lifestyle | Rabu, 04 Juni 2025 | 17:52 WIB

7 Inspirasi Desain Rumah Botol Ridwan Kamil yang Ramah Lingkungan: Interior Luas, Perawatan Mudah

7 Inspirasi Desain Rumah Botol Ridwan Kamil yang Ramah Lingkungan: Interior Luas, Perawatan Mudah

Lifestyle | Rabu, 04 Juni 2025 | 16:44 WIB

Terkini

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

×